Meeting Results: FPG MPR Mengkritik Upah Rendah Dosen & Guru Honorer sebagai Pelanggaran Amanat UUD 1945
Meeting Results – Dalam Meeting Results terbaru, Ketua FPG MPR RI, Melchias Markus Mekeng, M.H, menyoroti perlunya peningkatan upah dosen dan guru honorer agar sesuai dengan amanat konstitusi. Ia menegaskan bahwa alokasi 20 persen APBN untuk pendidikan, sebagaimana diatur dalam UUD 1945, merupakan keharusan konstitusional yang tetap harus dipenuhi. Pernyataan ini didukung oleh putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 24/PUU-V/2007, yang memperkuat kewajiban pemerintah memprioritaskan pendidikan nasional.
Menurut Mekeng, Meeting Results kali ini menyoroti ketidakmerataan penggunaan anggaran pendidikan. Ia mengungkapkan bahwa meski alokasi anggaran terus bertambah, pemanfaatannya belum optimal dalam memenuhi kebutuhan guru dan dosen. “Tingkat pemanfaatan anggaran pendidikan yang tidak merata menjadi indikator bahwa amanat UUD 1945 belum sepenuhnya dijalankan,” jelasnya dalam diskusi publik di Tangerang Selatan, Banten, Senin (25/5/2026).
“Kewajiban konstitusi untuk memberikan alokasi pendidikan minimal 20 persen dari APBN dan APBD harus diwujudkan secara konkret. Jika tidak, status guru honorer dan dosen tetap akan berdampak pada kualitas pendidikan,” ujar Mekeng.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menyatakan bahwa sebagian besar anggaran pendidikan tetap digunakan untuk belanja pusat, termasuk gaji dosen pegawai negeri dan tunjangan kementerian. Hal ini menurut Mekeng berpotensi mengurangi fokus guru pada proses belajar-mengajar. “Jika dosen dan guru honorer terus terbebani dengan tugas administratif, pengembangan pendidikan inklusif akan terhambat,” tambahnya.
Dalam Meeting Results tersebut, Mekeng juga menyoroti kebijakan yang belum sepenuhnya mengakomodasi kesejahteraan pendidik. Ia menekankan perlunya penyesuaian skema pendanaan agar sesuai dengan tanggung jawab utama mereka, yaitu mengajar dan meneliti. “Kesejahteraan guru honorer tidak hanya berkaitan dengan pendapatan, tetapi juga dengan pengakuan status mereka sebagai profesi inti,” ujarnya.
Prof. Atip Latipulhayat: Regulasi Harus Diperkuat untuk Memastikan Status Guru
Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Prof. Atip Latipulhayat, SH., LL.M., Ph.D., menyampaikan bahwa kebijakan regulasi harus menjadi pusat perhatian dalam Meeting Results ini. Ia menegaskan bahwa guru di sekolah negeri masih berada dalam status yang ambigu, antara karyawan tetap dan tenaga honorer, yang memengaruhi kinerja mereka.
Prof. Atip menyoroti bahwa kejelasan status guru akan mengurangi ambiguitas dalam penyaluran anggaran. “Kebijakan transisi yang diterbitkan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah melalui SE Nomor 7 Tahun 2026 adalah langkah awal untuk memastikan distribusi anggaran pendidikan berjalan efektif,” jelasnya. Ia juga menekankan perlunya pembentukan ruang talenta guru guna memperkuat kualifikasi dan kemandirian profesi pendidik.
Di sisi lain, Prof. Brian Yuliarto, S.T., M.Eng, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi RI, menyoroti peran kampus dalam meningkatkan kesejahteraan pendidik. “Kampus harus menjadi motor penggerak ekonomi sekaligus pusat penguatan kompetensi guru,” ujarnya dalam Meeting Results yang sama. Ia menekankan bahwa peningkatan kualifikasi dosen melalui S3 dan program pelatihan berkelanjutan adalah solusi untuk menghadapi tantangan kekinian.
Prof. Brian Yuliarto: Kampus Harus Jadi Penggerak Ekonomi Menuju Indonesia Emas 2045
Dalam Meeting Results tersebut, Prof. Brian Yuliarto menjelaskan bahwa pendidikan tinggi diharapkan mampu menciptakan lapangan kerja baru melalui hilirisasi riset. “Kampus harus berkontribusi pada peningkatan ekonomi nasional, bukan hanya menjadi tempat pemberi ilmu,” katanya. Ia menambahkan bahwa upah dosen yang belum sebanding dengan peran mereka menjadi hambatan dalam mempercepat visi “Kampus Berdampak” untuk tahun 2045.
Prof. Brian juga mengkritik skema PPPK yang dirasa tidak sesuai dengan karakteristik jabatan akademik. “Batasan dalam PPPK dinilai tidak mencerminkan tanggung jawab utama dosen, yaitu mengajar, meneliti, dan menghasilkan lulusan berkualitas,” ujarnya. Ia menegaskan bahwa kebijakan ini perlu direvisi agar mampu mendukung kemajuan pendidikan nasional.
