Berita

New Policy: iPhone XS Laku Rp 34 Juta Tak Dibayar, KPK Bakal Lelang Ulang

iPhone XS Terjual Rp 34 Juta Tidak Dilunasi, KPK Bakal Lelang Ulang Berdasarkan New Policy New Policy - Menjelang penerapan New Policy, Komisi Pemberantasan

Desk Berita
Published Juni 29, 2026
Reading time 3 minutes
Conversation No comments

iPhone XS Terjual Rp 34 Juta Tidak Dilunasi, KPK Bakal Lelang Ulang Berdasarkan New Policy

New Policy – Menjelang penerapan New Policy, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan bahwa iPhone XS yang berhasil terjual dengan harga Rp 34 juta dalam lelang tidak dilunasi oleh pemenang. Ini menjadi contoh implementasi kebijakan baru yang diterapkan KPK guna memastikan barang rampasan korupsi dikelola secara transparan dan efektif. Selain iPhone XS, ada tiga objek lain yang juga tidak dibayar, sehingga total nilai wanprestasi mencapai Rp 61,4 juta.

Detail New Policy KPK dalam Proses Lelang

New Policy yang diterapkan KPK menuntut semua pemenang lelang untuk menyelesaikan pembayaran dalam tenggat waktu yang telah ditentukan. Jika tidak dilunasi, barang-barang tersebut akan dipelelang ulang dalam periode berikutnya. Proses ini bertujuan untuk mempercepat penerimaan dana ke kas negara dan menghindari adanya pengendapan aset korupsi.

Menurut juru bicara KPK, Budi Prasetyo, tiga barang yang dinyatakan wanprestasi berasal dari tiga kasus berbeda: kasus Hasanuddin, Nurwidihartana, dan Rachmat Fadjar. Penerapan New Policy memberikan kejelasan dalam manajemen aset rampasan, termasuk perangkat elektronik seperti iPhone XS, yang memiliki nilai laku Rp 34.181.000.

“New Policy ini menegaskan bahwa setiap objek lelang harus dilunasi dalam batas waktu tertentu. Jika tidak terpenuhi, barang tersebut akan dilelang ulang untuk memastikan dana korupsi dapat terpulihkan secepat mungkin,” ujar Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Senin (29/6/2026).

Hasil Lelang Juni 2026: 34 Lot Terjual, Rp 39,8 Miliar Masuk Kas Negara

Dalam lelang Juni 2026, KPK mencatatkan 34 lot barang yang berhasil terjual, dengan nilai total mencapai Rp 39,8 miliar. Perangkat-perangkat tersebut berasal dari 25 tersangka korupsi yang telah menjalani proses hukum. iPhone XS menjadi salah satu objek yang menarik perhatian karena harganya yang jauh lebih tinggi dari harga pasar, yaitu Rp 34 juta, dibandingkan harga awal Rp 231.000.

“Nilai total lelang Juni 2026 mencapai Rp 39,8 miliar, dengan 34 lot barang yang berhasil terjual. Ini mencerminkan keberhasilan New Policy dalam meningkatkan partisipasi masyarakat dan transparansi proses lelang,” terang Budi Prasetyo.

Dalam pelaksanaan lelang, KPK juga memperkenalkan sistem digital yang lebih canggih. Pengumuman hasil lelang diunggah melalui akun Instagram resmi KPK, seperti dilihat detikcom, Minggu (21/6). Proses ini memudahkan masyarakat untuk mengakses informasi secara langsung, termasuk detail objek lelang dan harga laku.

Proses Penghapusan Data untuk Memastikan Keamanan Barang

KPK menjelaskan bahwa setiap perangkat elektronik yang dilelang, termasuk iPhone XS, telah melalui proses penghapusan data secara menyeluruh. Bekerja sama dengan Laboratorium Barang Bukti Elektronik KPK, tim melakukan pembersihan data sebelum objek dilelang, mirip dengan factory reset.

“Sebelum dilelang, data di perangkat sudah dikosongkan melalui mekanisme yang ketat. Hal ini memastikan bahwa informasi sensitif tersangka tidak bisa diakses oleh pemenang lelang atau publik,” kata Mungki Hadipratikto, Direktur Pelacakan Aset KPK, ketika dihubungi, Senin (22/6).

Dengan adanya New Policy, KPK juga mengupayakan pengelolaan barang bukti yang lebih terstruktur. Proses ini melibatkan pengecekan data, penilaian objek, dan pengumuman hasil lelang secara real-time. Penyelesaian pembayaran yang terlambat akan menjadi indikasi bahwa pemenang lelang tidak serius dalam memenuhi kewajiban.

Persiapan Lelang Ulang pada Desember 2026

Berdasarkan New Policy, KPK telah merencanakan pelelangan ulang untuk Desember 2026. Periode ini bertepatan dengan peringatan Hakordia, sebuah acara tahunan yang digunakan untuk menyampaikan hasil penyelidikan dan lelang korupsi. Pemilihan waktu ini diharapkan bisa meningkatkan partisipasi masyarakat dalam memburu aset yang belum terjual.

“Lelang ulang akan dilakukan pada Desember 2026 sebagai bagian dari New Policy KPK. Hal ini merupakan langkah strategis untuk memastikan semua aset yang belum dilunasi bisa terpulihkan secara optimal,” tambah Mungki Hadipratikto.

Para pemenang lelang sebelumnya memiliki waktu hingga 25 Juni 2026 untuk melunasi pembayaran. Jika tidak terpenuhi, mereka akan dinyatakan wanprestasi dan barang-barang tersebut akan dipelelang ulang. New Policy ini memperkuat komitmen KPK dalam memberantas korupsi melalui pemanfaatan aset yang diperoleh dari penyelidikan.

Leave a Comment