Kasus Penggelapan Tiket Pesparawi Kepri: Bos Travel dan ASN Jadi Tersangka
Solving Problems – Dalam upaya Solving Problems terkait pengelolaan dana yang tidak tepat, penyidik Polda Kepri telah menetapkan dua individu sebagai tersangka dalam kasus penipuan dan penggelapan dana yang menyebabkan kontingen Pesparawi Kepulauan Riau (Kepri) gagal berangkat ke ajang nasional di Manokwari. Kedua tersangka tersebut terlibat dalam pengelolaan tiket, dengan satu di antaranya menjadi pemilik perusahaan travel dan yang lainnya sebagai ASN (Aparatur Sipil Negara). Kasus ini mengemuka setelah ditemukan adanya pengalihan dana yang tidak sesuai dengan tujuan awal.
Proses Penyelidikan dan Pemidanaan
“Kita telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu VE dan HE. Saat ini, penyidikan masih berlangsung karena berkas penyelidikan sedang dilengkapi sebelum diserahkan kepada jaksa penuntut,” ujar Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Nona Pricillia Ohei, Jumat (10/7/2026).
Proses penyelidikan dimulai setelah laporan diterima oleh penyidik. Dalam penyelidikan, sebanyak 26 saksi telah diperiksa, termasuk para pengurus kontingen dan perwakilan dari instansi terkait. Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa dana sebesar Rp 1.016.300.000 yang ditransfer oleh LPPD (Lembaga Pengelola Pembiayaan Pesparawi) ke rekening VE tidak digunakan secara tepat. Sebagian dana tersebut dialihkan ke HE untuk pembelian tiket, sementara sisanya digunakan untuk keperluan pribadi.
Menurut keterangan Nona, modus penipuan tersebut melibatkan pengalihan dana Rp 700 juta dari VE ke HE. Uang tersebut sebagian besar digunakan untuk membeli tiket, tetapi juga ditarik untuk memenuhi kebutuhan pribadi kedua tersangka. “Kedua orang ini berupaya mengalihkan dana dengan dalih pengelolaan tiket, tetapi ternyata mereka memperdaya pihak-pihak yang memberikan dana tersebut,” jelas Nona. Proses ini menjadi bagian dari upaya Solving Problems dalam menegakkan transparansi dalam pengelolaan dana kegiatan pesparawi.
Dampak Kasus terhadap Pesparawi Kepri
Kasus penggelapan ini berdampak signifikan terhadap penyelenggaraan ajang nasional Pesparawi Kepri. Sebanyak 64 peserta, yang terdiri dari 27 perempuan dan 21 laki-laki, serta 16 orang ofisial, seharusnya berangkat ke Manokwari. Namun, karena dana tidak teralihkan dengan baik, acara tersebut terancam batal. Kasus ini juga memicu kecurigaan terhadap proses pengelolaan dana kegiatan kebudayaan di daerah tersebut.
Kombes Nona menyebutkan bahwa HE juga menikmati hasil penggelapan tersebut. Sejumlah dana dipakai untuk melunasi utang yang menimpa kedua tersangka. “Selain itu, dana juga digunakan untuk memperluas jaringan bisnis mereka, seperti membeli kendaraan atau properti,” tambah Nona. Penyidik berharap dengan penetapan tersangka, upaya Solving Problems dalam penegakan hukum dapat berjalan lebih cepat dan transparan.
Dalam kasus ini, penyidik menegaskan bahwa proses investigasi masih terus berlangsung. Berbagai saksi dan bukti yang dikumpulkan diharapkan bisa memperkuat kasus yang menjerat VE dan HE. “Kami sedang mengumpulkan lebih banyak bukti, termasuk rekaman transaksi dan pernyataan saksi yang mengetahui alur dana,” tutur Nona. Dengan adanya penetapan tersangka, kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan dana Pesparawi Kepri diharapkan dapat pulih.
Kasus ini menjadi contoh nyata bahwa Solving Problems dalam bidang keuangan dan administrasi penting untuk menghindari kecurangan. Polda Kepri menyatakan akan terus memperketat pengawasan terhadap penggunaan dana kegiatan kebudayaan. “Kami ingin memastikan tidak ada lagi dana yang digunakan untuk kepentingan pribadi,” tegas Nona. Penetapan tersangka ini juga menjadi bahan evaluasi untuk meningkatkan sistem pengelolaan dana di masa depan.
