Berita

Latest Program: Kemendagri Percepat Penyelesaian Batas Desa di Tiga Kabupaten Sultra

Program Terbaru Kemendagri: Percepat Penyelesaian Batas Desa di Sultra Inisiatif untuk Memperkuat Kepemilikan Wilayah Desa Latest Program - Kementerian Dalam

Desk Berita
Published Juni 14, 2026
Reading time 3 minutes
Conversation No comments

Program Terbaru Kemendagri: Percepat Penyelesaian Batas Desa di Sultra

Inisiatif untuk Memperkuat Kepemilikan Wilayah Desa

Latest Program – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meluncurkan latest program baru yang bertujuan mempercepat proses penentuan batas desa di tiga kabupaten di Sulawesi Tenggara (Sultra), yakni Muna, Muna Barat, dan Buton Tengah. Program ini dirancang untuk meningkatkan harmonisasi administrasi wilayah serta memastikan data batas desa menjadi akurat secara hukum. Dengan tiga kabupaten yang menjadi fokus utama, Kemendagri berupaya menyelesaikan kekosongan batas desa yang masih terjadi di daerah tersebut.

“Ribuan mil perbatasan negara dan benua, mulai dari batas desa,” kata La Ode Ahmad P. Bolombo, Direktur Jenderal Bina Pemdes Kemendagri, dalam wawancara terbarunya, Minggu (14/6/2026).

Menurutnya, batas desa yang jelas adalah fondasi penting dalam mengelola kebijakan daerah dan menegaskan kewenangan pemerintah kabupaten dan kota. Program ini sekaligus mengakui urgensi pemanfaatan teknologi serta kerja sama lintas instansi dalam mempercepat penyelesaian batas desa sebagai bagian dari latest program nasional.

Kolaborasi untuk Efisiensi dan Akurasi Data Wilayah

Kemendagri bermitra dengan Kementerian ATR/BPN, Badan Informasi Geospasial (BIG), dan Bank Dunia melalui proyek Integrated Land Administration and Spatial Planning Project (ILASPP). Proyek ini diharapkan menjadi sarana mengintegrasikan data spasial secara nasional, terutama untuk wilayah yang memiliki perbatasan yang kompleks. Kolaborasi ini dijelaskan La Ode sebagai langkah strategis guna memperkuat konsistensi informasi wilayah dalam rangka latest program pembangunan desa yang berkelanjutan.

Menurut data nasional 2026, hanya sekitar 14,4% desa di Indonesia yang telah memiliki batas definitif. Di tiga kabupaten Sultra, angka ini masih nihil, yang menjadi alasan utama kemendagri untuk menggerakkan latest program ini. Melalui penyelesaian batas desa, pemerintah daerah diharapkan dapat menghindari konflik tanah antar warga dan memastikan pelayanan publik lebih efektif.

Teknologi dan Sistem Digital sebagai Penyelaras

La Ode menekankan bahwa latest program ini tidak hanya mengandalkan proses administratif konvensional, tetapi juga memanfaatkan teknologi canggih seperti citra satelit dan sistem pemetaan digital. Teknologi ini dianggap mampu memberikan data yang lebih objektif, sehingga batas desa bisa ditetapkan berdasarkan bukti spesifik dan legal. Selain itu, penggunaan sistem digital diharapkan mempercepat proses verifikasi serta meminimalkan kesalahan akibat penggunaan data manual.

“Pemetaan digital dan citra satelit akan menjadi dasar pengambilan keputusan dalam latest program ini,” tambah La Ode. “Ini merupakan upaya untuk menghasilkan informasi pasti yang dapat dipakai secara berkala oleh pemerintah daerah.”

Selain teknologi, Kemendagri juga mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam proses penentuan batas desa. Partisipasi ini dianggap penting untuk memastikan kebijakan sesuai dengan kebutuhan lokal dan mengurangi potensi ketidakpuasan warga terhadap hasil akhir.

Pendanaan dan Regulasi untuk Memastikan Implementasi

Kemendagri telah menerbitkan Surat Edaran Mendagri Nomor 900.1.1/4206/SJ sebagai langkah pendukung pengembangan batas desa. Dalam surat tersebut, disebutkan bahwa pemerintah kabupaten dan kota harus menjadi aktor utama dalam menyusun regulasi, termasuk mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) sesuai Permendagri No. 45 Tahun 2016. Latest program ini juga diimbangi dengan alokasi dana yang cukup untuk menjalankan kegiatan pemetaan dan verifikasi batas desa.

“Kami meminta pemerintah daerah untuk segera menyelesaikan Perbup mengenai batas desa sebagai legalitas formal,” ujar La Ode. “Ini adalah bagian dari latest program yang bertujuan menyelaraskan kebijakan antara pusat dan daerah.”

Selain itu, Kemendagri juga berharap dengan latest program ini, masyarakat akan lebih mudah mengakses data wilayah yang akurat. Hal ini, menurut La Ode, akan meningkatkan transparansi dalam pengelolaan sumber daya lokal serta memperkuat partisipasi warga dalam pembangunan desa.

Manfaat dan Tantangan dalam Pelaksanaan

Manfaat utama dari latest program ini adalah pengurangan konflik tanah dan kejelasan hak atas wilayah desa. Selain itu, data yang akurat dapat menjadi dasar untuk pengembangan infrastruktur, program pembangunan, dan penegakan hukum di tingkat daerah. Namun, tantangan seperti keterbatasan anggaran, kebutuhan pelatihan teknis bagi petugas lapangan, dan kesulitan mengakses teknologi masih menjadi hambatan yang perlu diatasi.

“Tantangan terbesar adalah koordinasi antar lembaga dan keterlibatan masyarakat,” lanjut La Ode. “Namun, latest program ini akan menjadi jalan keluar untuk mencapai hasil yang lebih optimal.”

Kemendagri juga memperkirakan bahwa penyelesaian batas desa di tiga kabupaten Sultra akan menjadi pilar dalam keberhasilan latest program nasional. Dengan penyelesaian ini, desa-desa di Sultra akan memiliki kesempatan lebih besar untuk mengembangkan potensi lokal mereka secara berkelanjutan.

Leave a Comment