Berita

Kemenhut Jerat PT GTP Tersangka Perambahan Hutan di Kepri, Terancam 10 Tahun Bui

Kementerian Kehutanan Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Ditjen Gakkum) telah resmi menetapkan PT GTP sebagai tersangka

Desk Berita
Published Juli 29, 2026
Reading time 4 minutes
Conversation No comments
Foto : Jessica Johnson - wahanaberita.com

Kemenhut Jerat PT GTP Tersangka Perambahan Hutan di Kepri

Wahanaberita.com – Kementerian Kehutanan Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Ditjen Gakkum) telah resmi menetapkan PT GTP sebagai tersangka korporasi dalam kasus perambahan hutan. Kasus hukum ini menyangkut dugaan pelanggaran yang terjadi di Kawasan Hutan Lindung Tanjung Piayu, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau. Penetapan ini menjadi langkah penting dalam upaya penegakan hukum terhadap pelaku perambahan kawasan hutan yang dilakukan oleh perusahaan.

Dalam proses hukum yang sedang berjalan, PT GTP didakwa melanggar ketentuan yang melarang penggunaan kawasan hutan secara tidak sah. Pelanggaran ini diatur dalam Pasal 78 ayat (3) yang digabungkan dengan Pasal 50 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Ketentuan tersebut telah mengalami perubahan melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Dengan demikian, dasar hukum yang digunakan dalam kasus ini telah sesuai dengan regulasi terbaru yang berlaku di Indonesia.

Proses Penyidikan yang Komprehensif dan Objektif

Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera, Hari Novianto, menjelaskan bahwa seluruh tahapan penyidikan telah dilakukan dengan pendekatan profesional dan objektif. Setiap langkah didasarkan pada alat bukti yang sah agar pertanggungjawaban pidana korporasi dapat dibuktikan secara utuh di pengadilan. Proses penyidikan ini melibatkan berbagai pihak terkait untuk memastikan tidak ada celah dalam penegakan hukum.

Penetapan PT GTP sebagai tersangka merupakan hasil dari rangkaian penyidikan yang dilakukan secara cermat melalui pemeriksaan saksi, keterangan ahli, pengumpulan alat bukti, serta gelar perkara bersama Korwas PPNS Polda Kepulauan Riau.

Menurut Hari Novianto, penetapan tersangka ini merupakan hasil dari proses yang dilakukan secara cermat dan sistematis. Rangkaian penyidikan mencakup pemeriksaan saksi, pengumpulan alat bukti, serta gelar perkara bersama Korwas PPNS Polda Kepulauan Riau. Proses ini berlangsung hingga Selasa, 28 Juli 2026, dengan berbagai tahapan yang telah dilalui secara komprehensif.

Tim penyidik juga terus mendalami keterlibatan berbagai pihak dalam kasus ini. Fokus penyelidikan termasuk proses pengambilan keputusan di tingkat korporasi serta identifikasi pihak-pihak yang memperoleh manfaat dari kegiatan yang dilakukan. Hal ini penting untuk memastikan bahwa pertanggungjawaban pidana dapat dibebankan secara tepat kepada pihak yang bertanggung jawab.

Dampak Lingkungan dan Luas Kerusakan Hutan

PT GTP diduga membuka kawasan Hutan Lindung Tanjung Piayu tanpa memiliki izin resmi dari instansi berwenang. Perusahaan tersebut menggunakan alat berat untuk membangun jalan dan melakukan pengerukan bukit. Material yang dihasilkan dari proses pengerukan kemudian dimanfaatkan sebagai timbunan untuk keperluan pembangunan di kawasan tersebut.

Berdasarkan hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan keterangan ahli, kegiatan tersebut mengakibatkan pembukaan lahan seluas kurang lebih 1,98 hektare. Pembangunan jalan sepanjang sekitar 897 meter dengan lebar antara 7-11 meter juga dilakukan. Kondisi ini menimbulkan kerusakan pada fungsi hutan lindung yang seharusnya dilindungi oleh undang-undang. Kerusakan ini berdampak langsung terhadap ekosistem dan keanekaragaman hayati di kawasan tersebut.

Penegakan Hukum sebagai Fondasi Tata Kelola Kehutanan

Direktur Jenderal (Dirjen) Gakkum Kehutanan Kemenhut, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap korporasi merupakan bagian penting dari upaya membangun tata kelola kehutanan yang berkeadilan dan berintegritas. Penegakan hukum yang kuat menjadi kunci dalam menjaga keberlanjutan sumber daya hutan untuk generasi mendatang.

Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pelaku di lapangan. Ketika suatu korporasi diduga mengendalikan, memperoleh manfaat, atau bertanggung jawab atas terjadinya perambahan kawasan hutan, maka pertanggungjawaban pidana harus diarahkan kepada korporasi tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dwi menambahkan bahwa tidak ada tata kelola kehutanan yang baik tanpa penegakan hukum yang kuat dan berintegritas. Penegakan hukum tidak efektif apabila tidak menjadi pintu masuk bagi perbaikan tata kelola kehutanan secara menyeluruh. Hal ini menunjukkan bahwa penegakan hukum bukan hanya bersifat represif, tetapi juga preventif dalam menjaga kelestarian hutan.

Kepastian hukum menjadi fondasi penting bagi perlindungan kawasan hutan, sekaligus memberikan jaminan bagi dunia usaha yang menjalankan kegiatan secara patuh. Penegakan hukum terhadap korporasi bukan semata-mata untuk menghukum pelanggaran, tetapi untuk memastikan pengelolaan sumber daya hutan berlangsung secara bertanggung jawab, adil, dan berkelanjutan.

Detail Proses Hukum dan Ancaman Pidana

Penyidikan dilaksanakan oleh PPNS Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera Seksi Wilayah II Pekanbaru bersama Koordinator Pengawasan PPNS Polda Kepri. Dalam proses penyidikan, tim telah memeriksa 12 saksi dari berbagai pihak dan meminta keterangan dua orang ahli. Proses ini memastikan bahwa setiap aspek kasus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Dua ahli yang dimintai keterangan adalah Ahli Pemetaan dan Pengukuhan Kawasan Hutan dari Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah Tanjung Pinang serta Ahli Kerusakan Tanah dan Lingkungan dari IPB University. Keterangan ahli ini menjadi alat bukti penting dalam memperkuat posisi penegakan hukum terhadap PT GTP.

Atas perbuatan tersebut, pelaku diancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau pidana denda kategori VI sebesar Rp 2 miliar. Ancaman pidana ini mencerminkan tingkat keparahan pelanggaran yang dilakukan oleh PT GTP terhadap kawasan hutan lindung di Kepri. Kemenhut Jerat PT GTP Tersangka dalam kasus ini menjadi contoh nyata penegakan hukum yang tegas terhadap korporasi yang melanggar ketentuan kehutanan.

Leave a Comment