Berita

Legislator Minta Guru ASN di Tanjungbalai Cabuli Anak Laki-laki Disanksi Berat

Kasus pencabulan sesama jenis yang melibatkan anak laki-laki berusia 12 tahun di Tanjungbalai semakin menarik perhatian publik. Suami dari seorang guru

Desk Berita
Published Juli 25, 2026
Reading time 3 minutes
Conversation No comments
Foto : Mary Davis - wahanaberita.com

Legislator Desak Sanksi Tegas bagi Guru ASN Tanjungbalai yang Diduga Terlibat Kasus Pencabulan

Wahanaberita.com – Kasus pencabulan sesama jenis yang melibatkan anak laki-laki berusia 12 tahun di Tanjungbalai semakin menarik perhatian publik. Suami dari seorang guru aparatur sipil negara (ASN) setempat, yang dikenal dengan inisial D (37), resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak berwajib. Menanggapi perkembangan ini, Ujang Bey, Kapoksi NasDem untuk Komisi II DPR RI, menyatakan bahwa guru ASN tersebut juga perlu menerima sanksi apabila terbukti ikut serta dalam kasus tersebut.

Menurut Ujang Bey, video yang sebelumnya viral mengenai guru dan suaminya tersebut telah menyentuh hati banyak orang. Ia menekankan bahwa korban merupakan seorang anak yatim piatu yang seharusnya mendapatkan perhatian lebih, termasuk dari gurunya sendiri.

“Video kasus guru dan suami yang kemarin sempat viral, memang sangat mengguncang nurani kita bersama, terutama itu menimpa kepada seorang anak yatim piatu yang seharusnya mendapat perhatian dan kasih sayang bersama terutama gurunya,” kata Ujang kepada wartawan, Sabtu (25/7/2026).

Saat ini, proses penyelidikan masih berlangsung di bawah koordinasi kepolisian. Ujang Bey menegaskan bahwa ia menyerahkan sepenuhnya urusan ini kepada aparat penegak hukum untuk memastikan kebenaran fakta yang ada.

“Kita serahkan semuanya ke aparat penegakan hukum (polisi) untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan, apakah guru yang sempat diarak oleh warga terlibat atau tidak,” ujarnya.

Jika dalam proses hukum guru ASN tersebut terbukti terlibat, maka harus ada sanksi yang diberikan. Dia menyebut Badan Kepegawaian Negara (BKN) perlu bersikap tegas dan memberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku.

“Jika memang terlibat, saya sebagai anggota komisi II yang bermitra dengan BKN, selain mengecam tentunya BKN juga harus bersikap tegas dan memberikan sanksi berat, agar peristiwa ini bisa kita jadikan pelajaran bersama,” tuturnya.

Ujang Bey juga mengingatkan pentingnya menjaga profesi guru sebagai benteng moral generasi bangsa. Ia mengakui bahwa tanpa bimbingan seorang guru, ia tidak mungkin mencapai posisi seperti sekarang ini.

“Mari kita jaga bersama-sama, guru adalah profesi mulia karena itu adalah benteng moral generasi bangsa ke depan, saya pun tanpa bimbingan seorang guru tidak mungkin sampai pada tahap seperti ini,” imbuh dia.

Permintaan Penyelidikan Terbuka dari Anggota DPR RI Fraksi Golkar

Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Golkar, Ahmad Irawan, juga memberikan tanggapan terhadap kasus ini. Ia meminta agar kasus tersebut diusut secara terbuka agar masyarakat dapat mengikuti perkembangannya.

“Menurut pendapat saya, penyelidik/penyidik harus diberi waktu dan kesempatan untuk melakukan penyelidikan/penyidikan terhadap perkara tersebut,” kata Ahmad Irawan kepada wartawan, Sabtu (25/7/2026).

Ahmad Irawan menambahkan bahwa karena kasus ini telah mendapatkan perhatian luas dari masyarakat, ia meminta Kepolisian atau penyidik di Tanjungbalai untuk menyidiknya secara terbuka dan menyampaikan perkembangan penyidikan secara berkala dan akuntabel kepada masyarakat.

“Karena telah mendapatkan perhatian masyarakat secara luas, saya minta kepada Kepolisian atau penyidik di Tanjungbalai untuk menyidiknya secara terbuka dan menyampaikan perkembangan penyidikan secara berkala dan akuntabel kepada masyarakat,” sambungnya.

Di sisi lain, ia mengimbau masyarakat mempercayakan penanganan perkara tersebut kepada pihak kepolisian. Dia meminta masyarakat tak melakukan tindakan main hakim sendiri.

“Terkait dengan apakah perlu diusut (guru ASN), itu kita serahkan ke penyidik saja apakah kesaksiannya relevan dan dibutuhkan,” ujarnya.

Ahmad Irawan menjelaskan bahwa jika penyidik menemukan alat bukti keterlibatan guru ASN tersebut, maka yang bersangkutan dapat diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Untuk sanksi etik maupun administrasi ASN, pemeriksaan internal tetap harus dilakukan terlebih dahulu.

“Kalau penyidik menemukan alat bukti, tentu ASN yang bersangkutan akan diproses sesuai dengan mekanisme dan sistem peradilan pidana sebagaimana diatur dalam undang-undang Mbak. Jadi yang bersangkutan bisa dikenakan sanksi pidana,” ujarnya.

“Untuk sanksi etik dan/atau sanksi administrasi, dapat diterapkan dahulu sebelum proses pidananya berkekuatan hukum tetap. Namun, pejabat atasan atau pengawas internal ASN yang bersangkutan juga harus melakukan pemeriksaan terlebih dahulu supaya kita tidak menghukum orang tidak bersalah,” imbuh dia.

Latar Belakang Kasus dan Proses Hukum

Sebelumnya, rumah seorang guru aparatur sipil negara (ASN) di Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara (Sumut), digeruduk warga. Rumah mereka digeruduk usai diduga melakukan pencabulan terhadap seorang anak.

Kasus tersebut sebelumnya telah lebih dahulu dilaporkan ke Polres Tanjungbalai pada 19 Mei 2026. Korban dalam hal ini merupakan seorang siswa SD yatim piatu berinisial ARM (12).

Saat ini, polisi telah menetapkan D (37) sebagai tersangka dalam kasus tersebut. D merupakan suami dari guru ASN di Tanjungbalai yang rumahnya digeruduk oleh warga.

“Terlapor D (37) sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kasi Humas Polres Tanjungbalai Ipda M Ruslan saat dikonfirmasi, dilansir detikSumut, Jumat (24/7).

Leave a Comment