Berita

Ada Peran Ojol di Balik Putusan MK Agar Kuota Internet Tidak Hangus

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan kuota internet yang telah dibeli konsumen harus bisa dipakai sampai habis alias tak boleh hangus. Ada peran pengemudi ojek

Desk Berita
Published Juli 25, 2026
Reading time 4 minutes
Conversation No comments
Foto : Robert Brown - wahanaberita.com

Wahanaberita.com – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan kuota internet yang telah dibeli konsumen harus bisa dipakai sampai habis alias tak boleh hangus. Ada peran pengemudi ojek online (Ojol) di balik putusan MK tersebut.

Pengemudi ojol itu ialah Didi Supandi. Dia bersama istrinya, Wahyu Triana Sari, mengajukan gugatan terhadap pasal 71 angka 2 UU nomor 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Gugatan itu teregistrasi dengan nomor 273/PUU-XXIII/2025. Pasangan suami istri tersebut mempersoalkan sistem penghangusan ( expired ) kuota internet yang belum digunakan saat berakhirnya masa aktif kuota oleh penyedia jasa telekomunikasi atau operator.

"Ketentuan norma Pasal 71 angka 2 Cipta Kerja telah memberikan cek kosong kepada operator untuk menetapkan skema 'kuota hangus' tanpa adanya kewajiban akumulasi (rollover) kepada konsumen," ujar Didi dalam sidang pemeriksaan.

Pasal 71 angka 2 UU Cipta Kerja sendiri merupakan ketentuan yang mengubah norma Pasal 28 UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi. Berikut isinya:

1. Besaran tarif Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi dan/atau Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi ditetapkan oleh penyelenggara Jaringan Telekomunikasi dan/atau Jasa Telekomunikasi dengan berdasarkan formula yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.

2. Pemerintah Pusat dapat menetapkan tarif batas atas dan/atau tarif batas bawah Penyelenggaraan Telekomunikasi dengan memperhatikan kepentingan masyarakat dan persaingan usaha yang sehat.

Didi mengatakan dirinya selaku konsumen telah melakukan pembayaran di muka untuk data internet tertentu. Dia menilai harusnya pelaku usaha wajib memberikan akses layanan telekomunikasi sesuai dengan nilai yang telah dibayarkan. Didi mengatakan dirinya pernah kehilangan 20 GB dari total 30 GB paket kuota internet yang dibeli.

"Saya kehilangan 20 gigabyte, untuk satu datanya 60 ribu sampai 70 ribu itu dapat 30 gigabyte, cuma saya baru pakai 10 gigabyte dan 20 gigabyte-nya habis," ujar Didi.

Dia merasa penghangusan kuota sepihak saat masa aktif kuota berakhir telah mencederai hak milik konsumen atas sisa data internet yang telah dibayar lunas. Menurut Didi, pelaku usaha berlindung di balik Pasal 71 angka 2 UU Cipta Kerja untuk melegitimasi praktik yang merugikan tersebut.

Dalam petitumnya, Didi meminta MK menyatakan Pasal 71 angka 2 UU Cipta Kerja sebagaimana telah mengubah ketentuan Pasal 28 UU Telekomunikasi bertentangan secara bersyarat dengan UUD Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai 'penetapan tarif dan skema penyelenggaraan jasa telekomunikasi wajib memberikan jaminan akumulasi sisa kuota data (data rollover) yang telah dibayar oleh konsumen'.

Atau sepanjang tidak dimaknai 'sisa kuota data yang telah dibeli oleh konsumen tetap berlaku dan dapat digunakan selama kartu prabayar dalam masa aktif, tanpa bergantung pada masa berlaku paket (periodik) yang ditetapkan oleh operator'. Atau sepanjang tidak dimaknai 'sisa kuota data yang tidak terpakai wajib dikonversi kembali menjadi nilai pulsa atau dikembalikan (refund) secara proporsional kepada akun konsumen pada saat masa berlaku paket berakhir'.

Persidangan terus berlangsung. MK mendengarkan keterangan dari operator, pemerintah, DPR hingga berbagai pihak terkait dalam mengadili perkara kuota hangus ini.

Dalam prosesnya, MK juga menerima gugatan yang mirip terkait kuota hangus. Namun, gugatan-gugatan itu berguguran. Sementara, gugatan yang diajukan Didi terus melaju.

Pada Kamis (23/7/2026), MK mengabulkan sebagian gugatan Didi dan Sari. MK menyatakan kuota internet yang sudah dibeli konsumen harus bisa dipakai sampai habis alias tidak boleh hangus. MK menegaskan aturan yang membiarkan kuota hangus bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

"Norma Pasal 28 ayat (1) dalam Pasal 71 angka 2 Lampiran UU 6/2023 belum mengatur jaminan terhadap hak milik pengguna jasa telekomunikasi atas manfaat kuota internet yang belum habis untuk dimanfaatkan atau digunakan maka norma a quo harus dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945," ujar MK sebagaimana dikutip dari putusan nomor 273/PUU-XXIII/2025, Jumat (24/7).

MK menyatakan aturan yang ada saat ini belum memberi perlindungan kepada konsumen terkait sisa kuota. Padahal, kata MK, pengguna jasa telekomunikasi sudah membayar untuk mendapat kuota internet.

"Artinya, dalam batas penalaran yang wajar, aspek yang perlu untuk dilindungi bukanlah 'kuota', melainkan nilai ekonomi dan manfaat jasa yang telah dibayar tetapi belum dinikmati hingga habis oleh pengguna jasa telekomunikasi. Dalam hal ini, masalah sesungguhnya bukan terletak pada apakah 'data' yang dimiliki pengguna jasa telekomunikasi sebagai benda atau tidak, melainkan apakah konsumen memiliki hak atas manfaat ekonomi dari layanan yang telah dibayar," ujar MK.

MK menegaskan nilai ekonomi yang telah dibayar pengguna jasa telekomunikasi harus mendapat perlindungan agar manfaat layanannya tidak dapat ditiadakan secara sewenang-wenang. MK kemudian memberikan enam opsi agar kuota internet yang sudah dibeli konsumen tidak hangus. Berikut bunyi pertimbangan MK tersebut:

Pengguna jasa telekomunikasi yang membayar kuota internet baik sebelum atau sesudah penggunaan (prabayar dan pascabayar), namun kuota tersebut belum dimanfaatkan seluruhnya padahal masih memiliki sisa kuota, harus dilindungi antara lain dengan cara, yaitu: a. akumulasi atau rollover kuota; b. perpanjangan masa aktif; c. pengalihan manfaat; d. kompensasi; e. refund; atau f. bentuk perlindungan lain.

MK menegaskan tidak boleh ada biaya tambahan yang dikenakan. Menurut MK, formula tarif dan skema layanan telekomunikasi tidak boleh hanya diletakkan dalam cara pandang komersial penyelenggara telekomunikasi.

"Secara riil kuota yang belum sepenuhnya digunakan atau dinikmati harus tetap dilindungi sebagai hak milik pengguna jasa telekomunikasi untuk dapat dipergunakan hingga kuota itu habis tanpa dibebani biaya/tarif tambahan dengan dalih perpanjangan masa aktif atau dengan alasan apa pun," ujar hakim MK.

Berikut amar putusan lengkap MK:

1. Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian;

2. Menyatakan Pasal 28 ayat (1) dalam Pasal 71 angka 2 Lampiran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, 'Besaran tarif penyelenggaraan jaringan telekomunikasi dan/atau penyelenggaraan jasa telekomunikasi ditetapkan oleh penyelenggara jaringan telekomunikasi dan/atau jasa telekomunikasi berdasarkan formula yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dengan kewajiban menyediakan pilihan layanan jasa telekomunikasi yang menjamin sisa kuota milik pengguna jasa telekomunikasi tetap aktif dan dapat digunakan';

3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya;

4. Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya.

Leave a Comment