Berita

Polisi Bongkar Peredaran Obat Keras di Tangerang – 2 Pelaku Ditangkap

Polisi Bongkar Peredaran Obat Keras di Tangerang - 2 Pelaku Ditangkap Operasi Penangkapan Berhasil Diselenggarakan Polisi Bongkar Peredaran Obat Keras di

Desk Berita
Published Juni 14, 2026
Reading time 3 minutes
Conversation No comments

Polisi Bongkar Peredaran Obat Keras di Tangerang – 2 Pelaku Ditangkap

Operasi Penangkapan Berhasil Diselenggarakan

Polisi Bongkar Peredaran Obat Keras di Tangerang – Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Raden Muhammad Jauhari, mengumumkan bahwa polisi berhasil mengungkap jaringan peredaran obat keras yang menyasar wilayah Tangerang. Operasi ini dilakukan setelah mendapat informasi terkait transaksi obat ilegal yang marak di kawasan Poris, khususnya berupa tramadol dan heximer yang diperjualbelikan secara cash on delivery (COD). Dalam aksinya, tim investigasi berhasil menangkap dua pelaku, FN alias Botil (25) dan R alias Idung (24), yang diduga terlibat dalam distribusi obat keras jenis G tanpa izin edar. Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya polisi dalam menekan penggunaan obat keras di daerah tersebut.

Kapolsek Benda Memberikan Penjelasan

Kapolsek Benda, AKP Sriyono, menjelaskan bahwa penyelidikan dimulai setelah masyarakat melaporkan adanya transaksi obat keras yang mengancam kesehatan publik. Berdasarkan laporan tersebut, polisi memperhatikan pola jual beli yang berlangsung secara diam-diam, terutama di sekitar warung-warung kecil dan tempat hiburan. Dalam proses penyelidikan, anggota kepolisian bergerak cepat untuk mengidentifikasi pelaku dan mengamankan barang bukti. “Kami melakukan pemeriksaan mendalam dan memastikan bahwa pelaku terbukti menyimpan serta mengedarkan obat keras secara ilegal,” ujarnya dalam wawancara dengan media, Minggu (14/6/2026).

“Polisi Bongkar Peredaran Obat Keras di Tangerang menjadi langkah penting dalam memerangi penyalahgunaan obat secara massal. Dengan mengungkap jaringan ini, kami berharap masyarakat lebih waspada terhadap risiko kesehatan yang bisa timbul dari penggunaan obat tanpa resep,” tambah Sriyono.

Temuan dari Tempat Penyimpanan

Dalam proses pengembangan kasus, petugas menggeledah kontrakan yang digunakan sebagai pusat penyimpanan dan distribusi obat keras. Hasil penyisiran menunjukkan adanya ribuan pil yang siap dikirim ke konsumen, baik secara langsung maupun melalui jalur penyalur. Lokasi penyimpanan ini menjadi bukti bahwa aktivitas peredaran obat keras tidak hanya berlangsung secara lokal, tetapi juga memiliki jaringan yang luas. Selain itu, ditemukan beberapa alat komunikasi dan dokumen yang menjadi bukti pelaku mengatur pengiriman secara terorganisasi.

Barang Bukti yang Diamankan

Polisi menyita total 135.346 butir obat keras, termasuk 78.510 butir Tryhex, 45.200 butir Hexymer, 5.306 butir Tramadol, 6.000 butir PCC, 190 butir Merlopam, 130 butir Alprazolam, serta 190 butir Riklona. Selain itu, dua unit ponsel, satu printer kemasan, dan sepeda motor juga diamankan sebagai alat pendukung aktivitas bisnis ilegal. Barang bukti ini menunjukkan adanya skala distribusi besar yang berpotensi menjangkau wilayah lain di sekitar Tangerang. “Polisi Bongkar Peredaran Obat Keras di Tangerang tidak hanya mematahkan satu jaringan, tetapi juga memberi gambaran mengenai kebutuhan pasar untuk obat-obatan ilegal,” terang Jauhari.

Kapolres Menegaskan Potensi Bahaya

Kombes Raden Muhammad Jauhari menekankan bahwa obat-obatan ilegal seperti tramadol dan heximer memiliki dampak serius pada kesehatan masyarakat, terutama remaja yang cenderung mengonsumsinya secara tidak terkendali. Ia menjelaskan bahwa obat-obatan tersebut sering digunakan untuk mengatasi stres, insomnia, atau bahkan sebagai bahan pengganti narkoba. “Polisi Bongkar Peredaran Obat Keras di Tangerang membuktikan bahwa penyalahgunaan obat bisa terjadi di segala lapisan masyarakat, dan kita harus memerangi ini secara bersama,” tegas Jauhari.

“Penyelidikan lanjutan akan dilakukan untuk mengungkap sumber utama dan para pemasok obat tersebut. Kami juga akan mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap gejala awal penyalahgunaan, seperti rasa tidak nyaman atau kecanduan,” jelas Jauhari.

Proses Penyidikan Lanjut

Dua tersangka, FN alias Botil dan R alias Idung, saat ini menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Benda. Kasus ini akan diusut hingga ke akar masalah, termasuk kemungkinan adanya jaringan distribusi yang lebih besar. Selain itu, polisi juga sedang menelusuri identitas penggunaan obat keras di lingkungan sekitar, dengan harapan bisa mencegah penyebaran lebih luas. “Polisi Bongkar Peredaran Obat Keras di

Leave a Comment