KPK Tangkap Tangan Tiga Koordinator Lapangan Karena Suap Rp 6,4 Miliar ke Anwar Sadad
Wahanaberita.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penahanan terhadap tiga individu yang dituduh memberikan suap terkait dana hibah Pokmas Jawa Timur periode 2019 hingga 2022. Ketiga tersangka tersebut diyakini telah menyerahkan uang suap atau yang dikenal sebagai commitment fee dengan total nilai mencapai Rp 6,4 miliar kepada anggota DPR RI, Anwar Sadad, demi mendapatkan alokasi dana hibah untuk wilayah masing-masing.
Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengonfirmasi identitas ketiga tersangka. Mereka adalah Achmad Yahya M (AY), M Fathullah (MF), serta RA Wahid Ruslan (RWR). Semua pihak ini menjabat sebagai kordinator lapangan (lorlap) dalam struktur pengurus dana hibah Pokmas. Untuk detail wilayah, Yahya dan Fathullah mewakili Pasuruan, sedangkan Ruslan bertugas di Bangkalan.
Taufik menerangkan bahwa sebelum proses pencairan dana dilakukan, ketiga tersangka telah menyusun proposal yang kemudian diajukan ke DPRD. Dokumen tersebut memuat rencana anggaran biaya (RAB) beserta laporan pertanggungjawaban (LPJ). Namun, menurut KPK, isi proposal tersebut tidak mencerminkan kondisi riil kebutuhan masyarakat setempat.
“Bahwa korlap yang bersedia memberikan commitment fee akan membentuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) atau menggunakan lembaga tertentu dan membuat proposal permohonan dana hibah,” jelas Taufik saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (22/7/2026).
Seharusnya, penyaluran dana hibah ke suatu wilayah didasarkan pada verifikasi langsung yang dilakukan anggota dewan selama masa reses. Interaksi tatap muka antara legislator dan warga dinilai lebih efektif untuk memastikan distribusi dana berjalan sesuai tujuan.
Proses penyerahan proposal kepada anggota DPRD ini disertai dengan pemberian “ijon” atau uang suap awal. Pembayaran ini dilakukan sebelum tersangka menerima manfaat berupa dana hibah.
“AY, RWR, dan MF melakukan pengkondisian untuk mendapatkan porsi bagi daerahnya. Sehingga AS (Anwar Sadad) melalui BGS (Bagus Wahyudiono, orang kepercayaan AS) diduga menerima ‘ijon’ sekurang-kurangnya sejumlah Rp 6,9 miliar dari ketiga tersangka,” ungkap Taufik.
Berikut rincian nominal suap yang diserahkan masing-masing tersangka kepada Anwar Sadad:
1. AY menyerahkan Rp 1,87 miliar untuk memperoleh hibah senilai Rp 14,8 miliar. 2. RWR memberikan Rp 1,42 miliar guna mendapatkan dana hibah Rp 28,9 miliar. 3. MF membayar Rp 3,61 miliar untuk meraih hibah sebesar Rp 24 miliar.
Ketiga tersangka ini ditahan dengan tuduhan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b, atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ketentuan tersebut telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Selain itu, mereka juga dituduh melanggar Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sebelumnya, KPK juga telah menahan empat tersangka lain dalam perkara serupa. Keempat individu tersebut merupakan pemberi suap, yaitu: 1) Hasanuddin (HAS) sebagai Anggota DPRD Jatim periode 2024-2029 dari Kabupaten Gresik; 2) Jodi Pradana Putra (JPP) dari Kabupaten Blitar; 3) Sukar (SUK), mantan Kepala Desa dari Tulungagung; dan 4) Wawan Kristiawan (WK), pihak swasta asal Tulungagung.
Hingga saat ini, KPK telah menetapkan total 21 tersangka dalam kasus pengurusan dana hibah APBD Provinsi Jawa Timur tahun 2019-2022. Penetapan ini merupakan pengembangan dari perkara yang melibatkan mantan Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simanjuntak.
Dari 21 tersangka tersebut, empat merupakan penerima suap yang berstatus penyelenggara negara. Sementara itu, 17 tersangka pemberi terdiri dari 15 pihak swasta dan dua penyelenggara negara.
Daftar Lengkap Tersangka
Pemberi Suap:
1) MHD (Mahud) – anggota DPRD Provinsi Jawa Timur 2019-2024 2) FA (Fauzan Adima) – Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten Sampang Periode 2019-2024 3) JJ (Jon Junaidi) – Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten Probolinggo Periode 2019-2024 4) AH (Ahmad Heriyadi) – pihak swasta 5) AA (Ahmad Affandy) – pihak swasta 6) AM (Abdul Motollib) – pihak swasta dari Kabupaten Sampang 7) MM (Moch. Mahrus) – pihak swasta

