Program Perwalian Anak Surabaya Capai 75 Penerima
Wahanaberita.com – Sebanyak 75 anak di wilayah Kota Surabaya kini telah memiliki kepastian hukum terkait status perwalian mereka. Langkah ini merupakan hasil dari Program Pengangkatan Perwalian Anak Serentak dan Terintegrasi yang telah resmi dilaksanakan.
Inisiatif yang digagas oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur ini berhasil terwujud berkat sinergi berbagai lembaga. Kolaborasi tersebut melibatkan Kejaksaan Negeri, Pengadilan Tinggi, Pengadilan Tinggi Agama, serta Pemerintah Kota Surabaya secara bersama-sama.
Perlindungan Hukum untuk Anak-anak Berkebutuhan Khusus
Program ini dirancang untuk memberikan perlindungan hukum menyeluruh bagi anak yatim piatu, anak terlantar, maupun korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Dengan adanya penetapan ini, hak-hak dasar anak dalam bidang administrasi, pendidikan, kesehatan, dan perlindungan sosial kini memiliki landasan hukum yang jelas dan kuat.
Proses penyerahan salinan penetapan secara simbolis dilakukan oleh Wakil Kepala Kejati Luhut Istighfar kepada Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi. Upacara berlangsung di Convention Hall Arief Rahman Hakim pada hari Kamis tanggal 16 Juli.
Eri Cahyadi menyampaikan apresiasi tinggi atas kolaborasi lintas instansi yang mendukung keberhasilan program perwalian ini. Ia menekankan bahwa legalitas perwalian merupakan fondasi penting untuk menjamin pemenuhan hak-hak anak secara optimal.
Kami mewakili seluruh warga Kota Surabaya mengucapkan matur nuwun (terima kasih), sehingga ini ada perwalian dan hak-hak anak bisa dijaga. Hak terkait pendidikannya, hak terkait dengan kesehatan, hak terkait dengan apapun itu.
Pernyataan tersebut disampaikan Eri dalam keterangan tertulisnya pada Rabu, 22 Juli 2026.
Distribusi Anak Berdasarkan Wilayah Pengajuan
Dari total 75 anak yang mendapatkan perwalian, sebanyak 39 anak diajukan melalui jalur Kejaksaan Negeri Surabaya. Sementara itu, 36 anak lainnya diajukan melalui Kejaksaan Negeri Tanjung Perak.
Ada yang dari yayasan, ada yang dari perorangan. Di Surabaya ada 75 (anak). 39 dari Kejaksaan Negeri Surabaya, dan 36 dari Kejaksaan Negeri Perak.
Eri Cahyadi menjelaskan bahwa Dinas Sosial Kota Surabaya melakukan validasi data secara ketat dalam proses pengajuan program ini. Pihaknya memberikan prioritas kepada anak-anak yang lahir dan berdomisili di Surabaya sebagai penerima manfaat program.
Kalau dari yayasan yang mengambil (anak) dari luar (Surabaya) untuk perwalian di Surabaya tidak kita lakukan. Jadi sementara kita melakukan yang memang dari hasil (validasi data) yang ada di Surabaya.
Ia menegaskan bahwa perlindungan terhadap hak anak harus menjadi prioritas utama dalam setiap kebijakan. Anak-anak dinilai sebagai aset penting bagi masa depan bangsa Indonesia.
Kita menjaga hak anak, bagaimana anak ini memiliki hak pendidikan, hak kesehatan dan hak-hak yang lainnya.
Oleh karena itu, Eri berpesan kepada para wali asuh agar merawat anak-anak tersebut layaknya anak kandung sendiri.
Saya titip putra-putri njenengan (anda) yang hari ini dititipkan ke njenengan sebagai orang tua. Tolong kasihi mereka seperti mengasihi anak kandung njenengan. Sayangi mereka seperti menyayangi anak kandung njenengan.
Kepada anak-anak, Eri juga mengingatkan pentingnya menghormati orang tua sebagai bekal meraih kesuksesan di masa depan.
Hormati orang tua kalian. Jika ingin sukses dan menjadi orang besar, ingatlah bahwa rida Allah itu ada pada rida orang tua.
Eri pun menyampaikan terima kasih kepada Kejati Jatim, Pengadilan Tinggi, dan Pengadilan Tinggi Agama atas sinergi yang terjalin baik.
Sehingga ketika ada kolaborasi antara Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dengan Pengadilan Tinggi Negeri Surabaya dan Pengadilan Tinggi Agama Surabaya, ini maka sangat luar biasa untuk anak-anak.
Dampak Positif bagi Yayasan dan Panti Asuhan
Rahajeng Kurnianing Tias dari Yayasan Sumber Kasih Surabaya merasa sangat terbantu dengan adanya program ini. Lewat inisiatif tersebut, ia resmi menjadi wali asuh bagi empat anak berusia antara 2 hingga 7 tahun.
Terima kasih kepada semuanya, untuk Kejati Jatim, Pak Wali Kota. Ini (kami) sangat tertolong, adanya program perwalian ini sangat-sangat membantu. Karena untuk (legalitas) identitas anak-anak, bisa sekolah.
Sebelumnya, pengurusan dokumen keperdataan seperti akta kelahiran anak terlantar menjadi tantangan tersendiri bagi panti asuhan.
Dengan adanya (program perwalian) ini saya sebagai (perwakilan) Panti Sumber Kasih dan juga panti-panti lain yang di Jawa Timur, Surabaya, sangat tertolong sekali.
Sementara itu, Wakil Kepala Kejati Jatim Luhur Istighfar menjelaskan bahwa program ini lahir dari keprihatinan mendalam. Banyak anak belum memiliki kepastian hukum mengenai status perwalian mereka.
Untuk itu, untuk bisa mereka mendapatkan hak-haknya, baik itu hak-hak tentang kehidupan, pendidikan, ataupun yang lain-lain. Oleh karena itu, perlu dilakukan administrasi hukum secara benar dan baik.
Kejati Jatim menggandeng Dinas Sosial, Pengadilan Tinggi, dan Pengadilan Tinggi Agama untuk menerbitkan penetapan perwalian ini. Melalui kolaborasi tersebut, para wali asuh memiliki landasan hukum yang kuat untuk menjalankan hak dan kewajiban mereka dalam merawat anak-anak asuh.

