Berita

Latest Program: Momen Kejagung Jemput Paksa Eks Kepala BGN Dadan Hindayana cs

Momen Kejagung Jemput Paksa Eks Kepala BGN Dadan Hindayana cs Latest Program - Ketiga tersangka diperkirsa dari lokasi yang berbeda, termasuk hotel di Jakarta

Desk Berita
Published Juni 4, 2026
Reading time 2 minutes
Conversation No comments

Momen Kejagung Jemput Paksa Eks Kepala BGN Dadan Hindayana cs

Latest Program – Ketiga tersangka diperkirsa dari lokasi yang berbeda, termasuk hotel di Jakarta dan rumah pribadi di wilayah Bogor. Dalam video yang disebarkan, penyidik dari Divisi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung tampak mengambil Dadan dari tempat tinggalnya di Bogor pada tengah malam.

Dadan dilihat mengenakan seragam polo hitam saat digiring oleh petugas ke kendaraan. Ia kemudian diterima di Gedung Bundar Kejagung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Penjemputan Paksa Tersangka Lain

Vidio yang sama juga menampilkan momen jemput paksa Sony Sanjaya dan Lodewyk Pusung. Menurut Mohammad Jeffry, Plh Kapuspenkum Kejagung, operasi penjemputan ini berlangsung bersamaan dengan penggeledahan di berbagai tempat.

“Pada saat kita melakukan penggeledahan di rumah mereka, masing-masing tersangka dibawa bersama barang bukti hasil penyelidikan ke Kejaksaan Agung untuk diperiksa lanjut,” kata Jeffry saat diwawancarai, Rabu (3/6/2026).

Jeffry menambahkan bahwa dua dari tiga tersangka diambil dari rumah mereka, sementara satu orang lainnya ditangkap di sebuah hotel. Ia membenarkan Dadan diamankan di wilayah Bogor, sementara Lodewyk dijemput di Matraman, Jakarta Timur. Sony, di sisi lain, diambil saat berada di hotel di Jakarta, meski lokasi spesifik tidak disebutkan.

Kini, ketiga nama tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh institusi kejaksaan. Mereka diduga melibatkan diri dalam penyimpangan terkait program MBG, yang memiliki anggaran Rp 85,27 triliun pada 2025 dan Rp 268 triliun pada 2026.

Modus Korupsi

Syarief Sulaeman Nahdi, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, mengungkapkan mekanisme korupsi yang digunakan. Ia menjelaskan bahwa para tersangka memanfaatkan yayasan yang terafiliasi dengan mereka sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

“Yayasan yang terkait bisa dikatakan milik mereka sendiri, melalui orang ketiga, atau dikendalikan oleh para tersangka,” ujar Syarief dalam jumpa pers di Gedung Bundar Kejagung.

Lebih lanjut, Syarief menyebut adanya intervensi dalam pengadaan barang dan jasa yang tidak sesuai dengan kebutuhan sebenarnya serta dilakukan penambahan harga. Ia memastikan bahwa seluruh pengadaan sudah terwujud.

Barang Bukti yang Terlibat

Barang-barang yang terlibat dalam kasus ini meliputi 21.801 unit sepeda motor listrik bernilai sekitar Rp 1 triliun, 32.000 pasang sepatu, 31.000 unit tablet, serta 5.400 unit televisi berukuran 75 inci.

“Pengadaan barang dan jasa tersebut sudah terealisasi semuanya,” pungkas Syarief.

Kerugian keuangan negara tercatat akibat dari tindakan para tersangka. Mereka langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung serta Kejari Jaksel.

Lihat Video ‘Kejagung Sita Handphone-Laptop dari Kasus Korupsi Program MBG’:

Leave a Comment