Berita

Wamen PPPA: Bocah Korban Bully hingga Kesetrum di Jakpus Berhak Dapat Restitusi

an Bully di Jakpus Berhak Terima Restitusi Wamen PPPA, Veronica Tan, menegaskan bahwa anak yang menjadi korban bullying hingga kesetrum di Jakarta Pusat

Desk Berita
Published Juni 13, 2026
Reading time 2 minutes
Conversation No comments

Wamen PPPA Pastikan Anak Korban Bully di Jakpus Berhak Terima Restitusi

Wamen PPPA, Veronica Tan, menegaskan bahwa anak yang menjadi korban bullying hingga kesetrum di Jakarta Pusat berhak mendapatkan kompensasi melalui restitusi. Menurut pernyataannya, insiden yang menimpa seorang bocah berinisial MWP (6 tahun) mencerminkan perlunya perlindungan khusus untuk anak-anak yang mengalami tindak pidana, baik secara fisik maupun psikis.

Dasar Hukum Restitusi bagi Anak Korban Bullying

Veronica Tan mengacu pada Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2017, yang mengatur mekanisme restitusi bagi korban tindak pidana anak. Dalam aturan tersebut, anak yang mengalami cedera akibat bullying berhak memperoleh ganti rugi, termasuk kekerasan fisik dan emosional. Menurutnya, kejadian kesetrum di Jakpus adalah contoh nyata tindakan yang memenuhi kriteria perlindungan hukum ini.

Peraturan tersebut juga menegaskan bahwa pelaku bullying dapat dihukum berdasarkan UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Dalam kasus MWP, tindakan dua pelaku dinyatakan sebagai kekerasan fisik dan psikis, yang memperkuat klaim restitusi yang diajukan oleh pihak keluarga. Veronica Tan menekankan bahwa hukum harus menjadi benteng untuk anak-anak yang rentan.

Peluang dan Tantangan dalam Pemulihan Anak Korban Bullying

Kasus ini menunjukkan bahwa restitusi bukan hanya tentang kompensasi materi, tetapi juga pemulihan psikologis dan sosial korban. Veronica Tan menyoroti pentingnya pendampingan terus-menerus bagi anak yang mengalami trauma, seperti ketakutan dan histeria saat bertemu orang asing. Hal ini membuka peluang untuk mempercepat proses pemulihan melalui bantuan pihak terkait.

Menurut Veronica Tan, proses restitusi bisa dilakukan oleh orang tua korban melalui pengajuan ke Polres Metro Jakarta Pusat. Dalam kasus ini, keluarga telah membuat laporan polisi, yang menjadi dasar penyelidikan lebih lanjut. Ia juga menyarankan agar institusi pendidikan dan fasilitas umum meningkatkan pengawasan untuk mencegah insiden serupa.

Dalam lingkungan belajar, bullying sering kali terjadi tanpa pengawasan yang memadai. Veronica Tan menekankan bahwa sekolah dan orang tua memiliki peran penting dalam mencegah tindakan kekerasan terhadap anak. Selain itu, pihak pengelola fasilitas umum, seperti taman bermain, juga wajib memastikan keamanan lingkungan.

Kasus MWP menimbulkan kekhawatiran terhadap kebijakan perlindungan anak di Jakarta Pusat. Veronica Tan berharap kasus ini menjadi momentum untuk memperkuat sistem penegakan hukum dan restitusi bagi anak-anak korban bullying. Ia juga mengingatkan bahwa perlindungan anak tidak hanya bertujuan untuk memperbaiki kondisi saat ini, tetapi juga mencegah potensi trauma berkepanjangan.

“Restitusi bukan hanya untuk memulihkan kondisi fisik, tetapi juga memberikan keadilan kepada korban. Ini adalah langkah penting dalam menjaga kesehatan mental anak-anak,” kata Veronica Tan, Sabtu (13/6/2026).

Veronica Tan menyatakan bahwa kejadian kesetrum di Jakpus menjadi bukti bahwa bullying bisa berakibat serius, bahkan hingga mengancam nyawa. Ia menekankan bahwa setiap anak memiliki hak untuk hidup dalam lingkungan yang aman, dan tindakan kekerasan terhadap mereka harus dihukum sesuai aturan yang berlaku. Kasus ini menjadi peringatan bagi seluruh pihak untuk lebih waspada terhadap potensi bahaya yang bisa terjadi di lingkungan sekitar anak.

Leave a Comment