Omzet Whip-Pink Capai Rp 5 Miliar Sebulan, Bareskrim Polri Ungkap Detail Peredaran
Wahanaberita.com – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri telah mengungkap angka omzet peredaran tabung gas N2O merek Whip-Pink yang mencapai miliaran rupiah setiap bulannya di wilayah Jakarta. Investigasi menunjukkan adanya penerapan dua zona harga berbeda antara Jakarta dan Bali, dengan selisih mencapai Rp 150 ribu per tabung.
Brigjen Eko Hadi, selaku Dirtipidnarkoba, menjelaskan bahwa kedua tersangka, Andy Hioe dan Jasen Hioe, menetapkan harga Rp 390 ribu untuk tabung berukuran 580 gram. Sementara itu, harga untuk tabung 640 gram mencapai Rp 530 ribu, Rp 805 ribu untuk 950 gram, Rp 1,1 juta untuk 1.320 gram, dan tertinggi Rp 1,75 juta untuk tabung 2.050 gram.
Dengan rata-rata penjualan 100 tabung per hari, omzet kotor perusahaan mencapai Rp 2 miliar hingga Rp 5 miliar per bulan,” kata Eko dalam keterangannya, Selasa (28/7/2026).
Menurut Eko, omzet besar tersebut tidak terlepas dari strategi penjualan yang masif. Target pasar mereka bahkan menjangkau tempat hiburan malam dengan memberikan berbagai promo menarik.
Gas tersebut disajikan dalam balon karet dan dijual kepada pengunjung. Salah satu manajemen mengaku memesan sekitar 10 tabung ukuran 6 kg setiap bulannya. Upaya promosi dilakukan secara lebih agresif dengan mengunggah penawaran “Buy 5 Get 1 Free” serta mencantumkan logo dan nama Djakarta Warehouse Project (DWP) XV di Bali tahun 2023 secara ilegal. Hal ini memicu somasi tegas dari penyelenggara DWP dan akhirnya dihapus pada tanggal 26 Januari 2026.
Whip-Pink Tidak Memenuhi Standar BPOM
Eko menambahkan bahwa hasil investigasi menunjukkan tabung gas Whip-Pink tidak memenuhi standar surat edaran BPOM. Produk ini tidak memiliki tambahan untuk pangan.
Bahwa tabung gas N₂O merek Whip-Pink berkemasan pink ternyata tidak memenuhi standar surat edaran BPOM No 2 Tahun 2026 tanggal 27 Februari 2026 tentang ketentuan produksi, importasi, registrasi, dan peredaran bahan tambahan pangan Dinitrogen Monoksida (N2O),” kata dia.
Sebagai informasi, Andy Hioe dan Jasen Hioe telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani masa penahanan di Rutan Bareskrim Polri dalam kasus peredaran Whip Pink. Penahanan dilakukan selama 20 hari terhitung sejak 22 Juli 2026 hingga 10 Agustus 2026.

