Kejaksaan Agung Meminta Pengadilan Menolak Gugatan Praperadilan Eks Waka BGN
Wahanaberita.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) secara resmi mengajukan permohonan kepada hakim Abdul Affandi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menolak praperadilan yang diajukan oleh mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Lodewyk Pusung. Permohonan ini disampaikan melalui jawaban resmi yang dibacakan pada sidang hari Selasa, 28 Juli 2026. Jaksa penuntut umum dalam hal ini meminta hakim untuk menerima eksepsi yang telah diajukan oleh Kejagung sebagai dasar penolakan terhadap gugatan Lodewyk.
Pihak Kejagung menjelaskan bahwa seluruh dalil-dalil yang disampaikan oleh Lodewyk dalam permohonannya tidak memiliki dasar argumentasi hukum yang kuat. Jaksa menyatakan bahwa klaim-klaim yang diajukan pemohon hanyalah bersifat asumsi belaka tanpa landasan yuridis yang memadai. Oleh karena itu, Kejagung meminta agar seluruh dalil tersebut ditolak serta permohonan praperadilan secara keseluruhan juga tidak dikabulkan oleh pengadilan.
“Dalil-dalil dari pemohon tersebut tidak didasarkan pada argumentasi hukum yang memadai dan hanya asumsi dari pemohon saja. Oleh karena itu, dalil tersebut harus ditolak dan permohonan tersebut juga harus ditolak seluruhnya,” kata jaksa saat membacakan jawaban di PN Jaksel, Selasa (28/7/2026).
Kesalahan Objek dalam Permohonan Praperadilan
Kejagung juga menyoroti bahwa permohonan Lodewyk untuk menyatakan surat perintah penyidikan (sprindik) tidak sah merupakan kesalahan dalam penentuan objek praperadilan. Jaksa menegaskan bahwa sprindik bukanlah objek yang dapat diajukan dalam praperadilan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kesalahan ini menjadi salah satu alasan utama mengapa Kejagung meminta hakim menolak gugatan Lodewyk.
“Petitum permohonan praperadilan yang memohon agar surat perintah penyidikan dinyatakan tidak sah bukan merupakan objek praperadilan,” ujar jaksa dalam penjelasannya.
Selain itu, Kejagung menegaskan bahwa Lodewyk Pusung tidak pernah mengalami proses penangkapan secara formal. Prosedur yang ditempuh oleh penyidik adalah pemeriksaan Lodewyk terlebih dahulu sebagai saksi, baru kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Hal ini menunjukkan bahwa prosedur hukum yang dilakukan oleh penyidik telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Rincian Eksepsi yang Diajukan Kejagung
Kejagung meminta hakim untuk mengabulkan seluruh eksepsi yang diajukan dalam permohonan ini. Berikut adalah poin-poin eksepsi yang menjadi dasar permohonan penolakan praperadilan Lodewyk:
- Menerima dan mengabulkan keterangan atau jawaban Termohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan permohonan praperadilan register perkara nomor 105/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL tidak benar dan tidak berdasar hukum;
- Menolak permohonan praperadilan dari Pemohon untuk seluruhnya;
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon.
Atau apabila hakim praperadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) sesuai dengan keadilan dan kebenaran.
Latar Belakang Kasus dan Daftar Tersangka Lengkap
Lodewyk Pusung ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG) oleh Kejagung Agung. Ketidakpuasan terhadap penetapan tersangka tersebut mendorong Lodewyk mengajukan gugatan praperadilan untuk membatalkan penetapan tersebut. Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan pejabat tinggi di lembaga pemerintah.
Selain Lodewyk, Kejagung telah menetapkan enam tersangka lain dalam kasus ini. Berikut daftar lengkap tersangka kasus MBG sejauh ini yang ditetapkan oleh Kejaksaan Agung:
- Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana
- Mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya
- Mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung
- Asep Yusuf Somantri (AYS), selaku orang dekat Sony
- Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT), selaku penyedia motor listrik BGN, Andri Mulyono (AM)
- Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review (IFSR) Glory Harimas Sihombing
- Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerjasama BGN, Lalu Muhammad Iwan (LMI)
Kasus ini diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai tata kelola program MBG di Indonesia dan memastikan bahwa seluruh pihak yang terlibat dalam kasus ini dapat mempertanggungjawabkan tindakan mereka sesuai dengan hukum yang berlaku.

