Berita

PWI Cabut Laporan Polisi ke Hotman Paris soal Ucapan ‘Lu Punya Otak Nggak’

PWI Cabut Laporan Polisi ke Hotman Paris Hutapea setelah kedua belah pihak berhasil mencapai kesepakatan damai. Persatuan Wartawan Indonesia resmi menarik

Desk Berita
Published Juli 28, 2026
Reading time 3 minutes
Conversation No comments
Foto : Mary Davis - wahanaberita.com

PWI Cabut Laporan Polisi ke Hotman Paris Hutapea Setelah Terjadi Perdamaian

Wahanaberita.com – PWI Cabut Laporan Polisi ke Hotman Paris Hutapea setelah kedua belah pihak berhasil mencapai kesepakatan damai. Persatuan Wartawan Indonesia resmi menarik kembali laporan polisi yang diajukan kepada pengacara ternama tersebut. Langkah ini diambil sebagai bentuk penyelesaian konflik terkait insiden ucapan kontroversial “lu punya otak nggak” yang dilontarkan Hotman Paris pada sebuah konferensi pers baru-baru ini.

Proses Mediasi dan Pencabutan Laporan

Anrico Pasaribu, yang saat ini menjabat sebagai Ketua Bidang Pembelaan dan Pembinaan Hukum PWI, memberikan konfirmasi resmi kepada awak media di Gedung Polda Metro Jaya pada hari Selasa, 28 Juli 2026. Ia menjelaskan bahwa pencabutan laporan dilakukan setelah melalui proses mediasi yang intensif antara perwakilan PWI dan Hotman Paris Hutapea.

“Jadi pada malam ini kami telah melakukan pencabutan laporan terhadap Bapak Hotman Paris Hutapea,” tegas Anrico Pasaribu di hadapan para wartawan yang hadir.

Pencabutan ini merupakan kelanjutan langsung dari pertemuan penting yang diselenggarakan antara Ketua Umum PWI, Akhmad Munir, bersama Hotman Paris. Pertemuan tersebut berhasil difasilitasi oleh Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, yang berperan sebagai mediator netral. Berdasarkan penilaian komprehensif dari PWI, seluruh urusan administratif terkait laporan yang diserahkan ke Polda Metro Jaya kini telah dinyatakan tuntas secara hukum.

“PWI telah melakukan suatu perdamaian yang tadi pagi dilakukan di suatu tempat di Jakarta dengan Ketua Umum. Kami PWI, saya sendiri bidang hukum, sudah melaksanakan pencabutan itu. Dengan demikian persoalan mengenai pelaporan terjadinya laporan ini sudah dianggap bagi kami telah selesai,” terang Anrico dengan jelas.

Respons Hotman dan Permintaan Maaf

Anrico Pasaribu secara rinci menjelaskan bahwa Hotman Paris Hutapea sebelumnya telah menyampaikan permintaan maaf secara langsung kepada Ketua Umum PWI selama proses mediasi berlangsung. PWI menilai permintaan maaf tersebut tulus dan datang dari hati yang bersih, terlebih setelah Hotman mengulanginya kembali pada pagi hari itu di hadapan perwakilan PWI.

“Kemudian setelah pertimbangan Ketua Umum bahwa memang sudah sebelumnya juga sudah ada permintaan maaf, kemudian pada pagi tadi juga sudah mengulang kembali permintaan maaf itu, kami PWI menganggap bisa menerima permintaan maaf itu secara tulus,” katanya dengan nada positif.

Menurut penjelasan Anrico, langkah hukum berikutnya diserahkan sepenuhnya kepada penyidik kepolisian. Karena ini merupakan delik aduan sesuai ketentuan hukum pidana, maka setelah tercapai perdamaian, pelapor berhak mencabut laporannya secara resmi. Selanjutnya, pihak kepolisian akan menentukan langkah apa pun yang diperlukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

“Proses hukum selanjutnya adalah kami serahkan kepada penyidik. Kalau ini delik aduan tentunya kalau misalnya terjadi perdamaian ya tentu si pelapor mencabut pelaporannya. Setelah itu mereka akan melakukan satu gelar atau apa pun ya kita serahkan ke penyidik,” imbuhnya.

Detail Lengkap Laporan Polisi

Hotman Paris Hutapea sebenarnya menghadapi dua laporan polisi yang berbeda di Polda Metro Jaya. Laporan pertama diajukan oleh PWI dan terdaftar dengan nomor LP/B/5291/VI2028/SPKT/POLDAMETRO JAYA pada Senin, 20 Juli 2026. Anrico Pasaribu sebagai Ketua Bidang Pembelaan dan Pembinaan Hukum PWI Pusat melaporkan Hotman berdasarkan Pasal 242 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru.

Sementara itu, laporan kedua datang dari organisasi Media Independen Online (MIO) Indonesia yang juga memiliki kepentingan serupa. Laporan ini telah terdaftar dengan nomor LP/B/5298/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA. MIO Indonesia mengajukan laporan terkait Pasal 433, Pasal 436, dan Pasal 441 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 18 ayat (1) juncto Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Kedua laporan ini menunjukkan bahwa insiden tersebut memiliki dampak yang cukup signifikan terhadap berbagai pihak. PWI sebagai organisasi jurnalis terbesar di Indonesia merasa perlu mengambil tindakan hukum untuk melindungi martabat para wartawan. Namun, dengan adanya permintaan maaf dan kesepakatan damai, PWI memutuskan untuk mencabut laporannya sebagai bentuk toleransi dan profesionalisme dalam menyelesaikan perselisihan.

Leave a Comment