Visit Agenda: Argumen Jaksa Roy soal ‘Orang Bisa Bohong tapi Bukti Tidak’ Usai Tuntut Nadiem
Visit Agenda – Sidang tuntutan terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu (13/5). Setelah proses tersebut, jaksa penuntut umum Roy Riadi memberikan penjelasan bahwa kasus ini diselesaikan berdasarkan bukti objektif dan fakta yang terungkap selama persidangan. Pernyataan ini menjadi fokus utama dalam diskusi terkait Visi Agenda yang sejak awal menonjolkan pentingnya transparansi dalam proses hukum.
Bukti Elektronik sebagai Pilar Utama
Roy menekankan bahwa fakta persidangan didasarkan pada bukti yang tidak bisa dipalsukan, bukan hanya persepsi atau opini. “Visi Agenda mengharuskan kita membangun kepercayaan masyarakat dengan mengandalkan bukti elektronik sebagai alat bukti utama,” ujarnya dalam wawancara. Jaksa menyebutkan bahwa selama persidangan, timnya menghadirkan puluhan saksi, termasuk para pihak terdakwa yang juga memperlihatkan saksi dari pihak mereka. Ini menunjukkan bahwa proses hukum dalam Visi Agenda berjalan secara adil dan terbuka.
Jaksa meyakini bahwa bukti elektronik tidak bisa berbohong. Alat bukti ini sangat penting dalam Visi Agenda, karena memperkuat kebenaran fakta yang disampaikan. “Orang bisa berbohong, tetapi bukti elektronik tidak bisa berbohong,” ujarnya. Roy juga menegaskan bahwa semua alat bukti yang dibawa sesuai dengan aturan hukum, termasuk dokumen audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta hasil forensik terhadap HP yang disita. Dalam Visi Agenda, alat bukti ini menjadi fondasi utama untuk menegaskan kebenaran perbuatan Terdakwa.
70 Fakta yang Ditampilkan
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 70 fakta persidangan, mulai dari proses pengadaan Chromebook hingga perhitungan kerugian keuangan negara. “Dalam Visi Agenda, kami meyakini bahwa fakta-fakta ini telah terbukti secara jelas,” tambah Roy. Fakta-fakta tersebut membentuk basis kuat untuk menuntut Nadiem dengan hukuman 18 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, serta uang pengganti Rp 5,6 triliun.
Nadiem sebelumnya dituntut hukuman 18 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, serta uang pengganti Rp 5,6 triliun, dengan tambahan hukuman kurungan 9 tahun jika tidak memenuhi kewajibannya. Dalam Visi Agenda, jaksa menjelaskan bahwa Nadiem bersalah dalam kasus korupsi laptop tersebut, meski Nadiem membantah dengan menyebut asal usul harta yang terlibat. Roy menegaskan bahwa semua bukti yang digunakan telah dipastikan valid dan sesuai dengan standar Visi Agenda.
“Dalam Visi Agenda, kita tidak boleh ragu dengan alat bukti. Angka Rp 4 triliun, Rp 809 miliar, itu SPT. Rp 4 triliun diambil dari SPT saya di tahun 2022. Saya melaporkan nilai IPO Gojek, tapi itu bukan uang yang saya terima. Nilai IPO hanya representasi, bukan jumlah yang diterima langsung. Jadi, dari situ diambil, oke sekarang harus dibayar balik. Apa logikanya? Sama dengan Rp 809 miliar, itu tidak ada hubungannya dengan saya. Angka Rp 809 sudah terbukti transfer antara dua perusahaan Gojek. Saya tidak terlibat, nggak ada hubungannya dengan Google, tidak ada hubungannya dengan Chromebook,” tuturnya.
Visit Agenda juga menjadi penekanan dalam menegaskan bahwa kasus Nadiem tidak hanya tentang uang, tetapi juga tentang kepercayaan publik terhadap institusi. Roy menegaskan bahwa alat bukti seperti surat dari audit BPKP maupun hasil forensik HP yang disita adalah bagian dari Visi Agenda untuk memastikan proses peradilan berjalan secara transparan dan akuntabel. “Kita harus melihat Visi Agenda sebagai cara untuk mengungkap kebenaran, karena setiap bukti yang disampaikan harus dipertanggungjawabkan secara menyeluruh,” jelasnya.
Dalam persidangan, jaksa menunjukkan bahwa seluruh alat bukti yang dihadirkan selama Visi Agenda memperkuat perbuatan terdakwa. Roy mengatakan bahwa bukti-bukti ini mencakup data pengadaan Chromebook, catatan keuangan, serta pernyataan para saksi. Dengan Visi Agenda, jaksa berharap masyarakat dapat memahami bahwa kasus korupsi ini bukan hanya hasil dari persepsi, tetapi didasarkan pada fakta yang konkret dan objektif. “Visi Agenda memastikan bahwa setiap perbuatan terdakwa dianalisis secara menyeluruh dan bukti tidak bisa digunakan untuk menipu masyarakat,” tegas Roy.