84 SPPG di Surabaya Tak Kantongi SLHS, Buntut 200 Siswa Keracunan MBG
84 SPPG di Surabaya Tak Kantongi – Surabaya, Jawa Timur, kembali menjadi sorotan setelah ditemukan 84 SPPG (Sarana Penyedia Pangan Gizi) yang belum memperoleh sertifikasi SLHS (Sarana Layanan Higiene dan Sanitasi). Hal ini terungkap setelah kejadian keracunan makanan pada 200 siswa yang diduga terkait dengan kelebihan dosis MBG (makanan bergizi). Sejumlah pengelola SPPG yang tidak memiliki SLHS dikenai sanksi karena tidak memenuhi standar keamanan pangan. Dalam keterangan resmi, Kepala Pelayanan Pemenuhan Gizi (PPG) Kota Surabaya, Kusmayanti, menjelaskan bahwa jumlah SPPG yang beroperasi hingga Rabu (13/5/2026) mencapai 133 unit, namun hanya 49 di antaranya yang telah memperoleh SLHS.
Persyaratan dan Proses Pendaftaran SLHS
“Untuk mendapatkan SLHS, pengelola SPPG harus memenuhi berbagai standar, termasuk kelayakan sanitasi, alat memasak, dan penyimpanan bahan makanan. Proses pendaftaran juga memakan waktu, terutama jika ada kelengkapan dokumen yang kurang lengkap,” ujar Kusmayanti saat ditemui di DPRD Surabaya, Rabu (13/5/2026).
Kusmayanti menjelaskan bahwa SPPG yang belum memiliki SLHS tetap diperbolehkan beroperasi selama 30 hari setelah mulai berfungsi. Namun, pengelola wajib segera mengajukan sertifikasi tersebut. “Selama masa pendaftaran, mereka harus memastikan bahwa setiap langkah pelayanan pangan memenuhi standar keamanan. Jika tidak, risiko keracunan seperti yang terjadi beberapa waktu lalu bisa terulang,” tegasnya.
Dalam kasus keracunan MBG, sejumlah siswa yang makan di SPPG tanpa SLHS mengalami gejala seperti mual, muntah, dan diare. Pihak rumah sakit menyebutkan bahwa penyebabnya diduga dari penggunaan bahan pangan yang tidak steril atau kurang terawasi. Kusmayanti menegaskan bahwa kejadian ini menjadi momentum untuk memperketat pengawasan terhadap SPPG yang belum memiliki SLHS. “Kita perlu memastikan bahwa semua SPPG beroperasi dengan rasa tanggung jawab penuh, tidak hanya untuk menjual makanan tapi juga menghindari risiko kesehatan bagi konsumen,” tambahnya.
Respons dari Pemerintah Kota Surabaya
Pemerintah Kota Surabaya sedang mengambil langkah-langkah untuk menangani masalah ini. Dalam rapat terbatas, Dinas Kesehatan Surabaya mengusulkan penambahan inspeksi rutin terhadap SPPG yang belum terdaftar sebagai SLHS. “Kita akan fokus pada penegakan regulasi dan peningkatan kesadaran pengelola SPPG untuk memenuhi syarat minimal,” kata Kepala Dinas Kesehatan Surabaya, Dian Rahmawati.
Kusmayanti juga mengakui bahwa terdapat keterlambatan dalam penerapan SLHS di beberapa SPPG. “Beberapa pengelola kesulitan mengumpulkan dokumen yang diperlukan, seperti sertifikat kebersihan dan pelatihan karyawan. Kita sedang membantu mereka melalui program pelatihan intensif,” jelasnya. Ia menambahkan bahwa pihaknya berupaya mengurangi risiko serupa dengan mengadakan sosialisasi lebih masif kepada masyarakat dan para pengusaha.
Sebagai langkah preventif, Dinas Kesehatan Surabaya juga berencana memperketat proses verifikasi SLHS dengan memeriksa kualitas bahan baku dan metode pengolahan makanan. “Kita ingin memastikan bahwa SPPG yang beroperasi mampu memenuhi standar higiene dan sanitasi, tidak hanya secara formal tetapi juga dalam praktik sehari-hari,” tutur Dian Rahmawati. Ia menegaskan bahwa pihaknya akan meninjau ulang aturan terkait SLHS agar lebih mudah diakses oleh pengusaha kecil dan menengah.
Sejauh ini, sebanyak 108 unit SPPG masih beroperasi, sementara 19 unit lainnya belum siap dan 6 unit telah ditutup karena melanggar aturan. Kusmayanti menyoroti bahwa jumlah SPPG yang belum memiliki SLHS mencapai 84 unit, yang menjadi angka utama dalam kasus keracunan makanan MBG. “Kita harus fokus pada 84 SPPG ini, karena mereka menjadi titik lemah dalam sistem pelayanan pangan di Kota Surabaya,” katanya.
Dalam upaya memperbaiki kondisi tersebut, pemerintah menggandeng organisasi masyarakat dan pelaku usaha untuk mempercepat proses pendaftaran SLHS. Kusmayanti menyebutkan bahwa ada potensi peningkatan jumlah SPPG yang terdaftar SLHS dalam waktu dekat, terutama setelah adanya insentif berupa bantuan teknis dan biaya operasional. “Kita juga mengajukan proposal untuk mengurangi birokrasi agar pengusaha tidak kewalahan dalam memenuhi syarat,” katanya.
Sebagai contoh, ada beberapa SPPG yang menunda pendaftaran SLHS karena merasa persyaratan terlalu rumit. “Namun, setelah kami memberikan bimbingan langsung, mereka mulai memahami pentingnya sertifikasi ini. Kami harap dalam waktu 6 bulan, jumlah SPPG dengan SLHS meningkat signifikan,” jelas Kusmayanti. Pihaknya juga berencana menambahkan perangkat teknologi untuk memantau kualitas makanan secara real-time.