Berita

Saepul Pemutilasi Pria di Depok Jadi Tersangka, Terancam Hukuman Mati

Polisi telah resmi menetapkan Saepul sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan dan mutilasi yang menimpa seorang pria berusia 51 tahun di Depok. Kasus ini

Desk Berita
Published Agustus 6, 2026
Reading time 3 minutes
Conversation No comments
Foto : James Thomas - wahanaberita.com
Table of Contents
  1. Saepul Pemutilasi Pria di Depok Ditetapkan Tersangka, Hadapi Ancaman Hukuman Mati
  2. Related Reading

Saepul Pemutilasi Pria di Depok Ditetapkan Tersangka, Hadapi Ancaman Hukuman Mati

Wahanaberita.com – Polisi telah resmi menetapkan Saepul sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan dan mutilasi yang menimpa seorang pria berusia 51 tahun di Depok. Kasus ini menarik perhatian publik setelah jenazah korban ditemukan dalam karung di tanah kosong kawasan Cipayung. Saepul, yang berusia 26 tahun, ditangkap saat berusaha melarikan diri ke wilayah Pandeglang, Banten, pada Rabu (5/8/2026). Kasus ini menjadi perhatian karena pelaku tidak hanya membunuh korban, tetapi juga melakukan mutilasi terhadap tubuh korban sebelum membuang bagian-bagian tubuh tersebut ke lokasi berbeda.

Proses Hukum dan Ancaman Pidana

Kanit 1 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Dimitri Mahendra Kartika, mengonfirmasi status tersangka kepada media pada Kamis (6/8/2026). Dimitri menjelaskan bahwa Saepul telah merencanakan tindakannya sejak awal dengan motif pencurian motor serta barang-barang milik korban.

“Sudah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana dan/atau pembunuhan Pasal 459 dan/atau 458 KUHPidana,” ujarnya.

Motif utama kasus ini adalah pencurian. Saepul berniat menguasai harta benda milik korban, dan untuk mencapai tujuan tersebut, ia memiliki niat untuk membunuh K. Pembunuhan yang didahului atau disertai tindak pidana lain untuk mempermudah pelaksanaannya diancam hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun berdasarkan Pasal 458 KUHP.

Sementara itu, Pasal 459 KUHP mengatur bahwa pembunuhan berencana dapat dijatuhi hukuman mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun. Ancaman hukuman mati ini menjadi salah satu aspek paling serius dalam kasus Saepul Pemutilasi Pria di Depok ini.

Kronologi Penemuan Jenazah

Karung berisi mayat telah teronggok di tanah kosong sejak 24 Juli 2026. Warga sekitar tidak menyangka isi karung tersebut adalah jenazah manusia hingga akhirnya pada Selasa, 4 Agustus. Dalam kebingungan, warga berinisiatif membakar karung yang dikira berisi sampah.

Berdasarkan hasil identifikasi, olah TKP, keterangan saksi, dan berbagai bukti pendukung, penyelidikan polisi mengarah kepada Saepul. Tersangka akhirnya ditangkap oleh Tim Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya saat melarikan diri di Pandeglang, Banten, pada Rabu (5/8).

Detail Mutilasi dan Pencurian

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menjelaskan bahwa awalnya K dan Saepul berkenalan melalui media sosial. Pertemuan tersebut berlanjut hingga keduanya sepakat bertemu di kontrakan kawasan Cipayung, Depok, pada 23 Juli 2026.

“Saepul (SA) dan korban berkenalan melalui media sosial sebelum sepakat bertemu di sebuah kontrakan di wilayah Cipayung pada 23 Juli 2026,” ujar Budi kepada wartawan, Rabu (5/8).

Pertemuan keduanya ternyata menimbulkan cekcok. Dari konflik tersebut, Saepul menghabisi nyawa K dengan menusuk bagian perut dan menggorok leher korban menggunakan pisau. Setelah memastikan K tewas, Saepul berusaha menghilangkan jejak dengan memotong bagian pangkal paha korban.

“Pelaku memutilasi tubuh korban pada bagian pangkal paha, membungkus jasad menggunakan plastik hitam dan karung, kemudian membuang tubuh korban di kawasan Tanah Merah, sedangkan potongan kedua kaki dibuang ke aliran sungai di wilayah Pitara, Pancoran Mas,” kata Budi.

Setelah membuang jasad, Saepul langsung membawa kabur sepeda motor milik K. Ia membawanya ke wilayah Panimbang, Pandeglang, Banten, kemudian menjualnya. Kasus ini menunjukkan bagaimana pelaku melakukan tindakan brutal untuk menutupi motif pencuriannya.

Frequently Asked Questions

Berapa usia Saepul dalam kasus ini? Saepul berusia 26 tahun saat ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan dan mutilasi di Depok.

Apa motif utama Saepul membunuh korban? Motif utamanya adalah pencurian motor serta barang-barang milik korban. Saepul berniat menguasai harta benda tersebut dan memiliki niat untuk membunuh korban.

Bagaimana proses penangkapan Saepul? Saepul ditangkap saat berusaha melarikan diri ke wilayah Pandeglang, Banten, pada Rabu (5/8/2026) oleh Tim Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Apa ancaman hukuman yang dihadapi Saepul? Saepul menghadapi ancaman hukuman mati berdasarkan Pasal 459 KUHP untuk pembunuhan berencana, atau penjara seumur hidup hingga maksimal 20 tahun.

Di mana jenazah korban ditemukan? Jenazah korban ditemukan dalam karung di tanah kosong kawasan Cipayung, Depok, sejak 24 Juli 2026 sebelum akhirnya dibakar oleh warga.

Leave a Comment