Berita

Polda Metro Hormati Putusan PN Jaksel Tak Terima Praperadilan Ketiga Roy Suryo

Polda Metro Jaya resmi menyatakan sikap untuk menghormati keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak gugatan praperadilan ketiga dari Roy Suryo

Desk Berita
Published Agustus 6, 2026
Reading time 3 minutes
Conversation No comments
Foto : Jessica Johnson - wahanaberita.com
Table of Contents
  1. Polda Metro Hormati Putusan PN Jaksel Tolak Praperadilan Roy Suryo
  2. Related Reading

Polda Metro Hormati Putusan PN Jaksel Tolak Praperadilan Roy Suryo

Wahanaberita.com – Polda Metro Jaya resmi menyatakan sikap untuk menghormati keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak gugatan praperadilan ketiga dari Roy Suryo. Gugatan ini diajukan dengan tujuan mendapatkan ganti rugi terkait proses hukum sebelumnya. Kepolisian Metro Jaya menegaskan bahwa mereka akan sepenuhnya menerima dan menjalankan putusan hakim tanpa ada keberatan. Langkah ini menunjukkan profesionalisme aparat penegak hukum dalam merespons setiap perkembangan kasus yang sedang berlangsung.

Kombes Abrianto Pardede, selaku Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya, hadir langsung untuk menyampaikan penjelasan resmi terkait penolakan tersebut. Ia memberikan keterangan pers di gedung PN Jakarta Selatan pada hari Kamis, 6 Agustus 2026. Dalam kesempatan itu, ia menjelaskan secara rinci alasan-alasan hukum yang mendasari keputusan hakim untuk tidak menerima permohonan Roy Suryo.

Kita sudah sama-sama mendengar dari putusan hakim bahwa permohonan Pemohon tidak dapat diterima karena kurangnya pihak, yaitu tidak menyertakan Kementerian Keuangan, ujar Kombes Abrianto Pardede.

Siap Hadapi Gugatan Keempat

Meskipun gugatan ketiga ditolak oleh hakim, kuasa hukum Roy Suryo telah mengumumkan rencana untuk mendaftarkan kembali praperadilan. Menanggapi perkembangan ini, Abrianto Pardede menegaskan bahwa pihaknya telah mempersiapkan diri untuk menghadapi proses hukum berikutnya. Ia menyatakan bahwa kepolisian tidak akan menolak kehadiran Roy Suryo dalam setiap proses hukum yang akan datang.

Tadi kita dengarkan langsung dari pengacaranya akan mengajukan yang keempat. Kami siap untuk menerima undangan atau hadir dalam undangan pengadilan nanti, katanya.

Abrianto juga menambahkan bahwa peraturan perundang-undangan saat ini belum membatasi jumlah maksimal gugatan praperadilan. Menurutnya, hal tersebut merupakan hak penuh dari Pemohon untuk mengajukan kembali perkara. Yang paling penting adalah objek hukumnya tidak sama, meskipun kasusnya tetap satu. Sebagai termohon, kepolisian siap hadir jika diundang kembali oleh pengadilan dalam proses selanjutnya.

Memang aturan belum ada yang membatasi itu (jumlah gugatan), jadi itu merupakan hak Pemohon. Yang penting objeknya tidak sama, walaupun kasusnya satu tapi objek (hukumnya) berbeda. Kami sebagai termohon siap hadir bila diundang kembali oleh pengadilan, pungkas Abrianto.

Penjelasan Hukum Penolakan Gugatan

Hakim PN Jaksel memutuskan untuk tidak menerima gugatan praperadilan ketiga yang diajukan Roy Suryo dengan alasan yang jelas. Menurut penilaian hakim, urusan ganti rugi bukan merupakan ranah praperadilan melainkan menjadi kewenangan lembaga lain. Putusan ini memberikan kejelasan bahwa setiap gugatan harus sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Menyatakan permohonan praperadilan Pemohon tidak dapat diterima, ujar hakim saat membacakan putusan.

Hakim menjelaskan lebih lanjut bahwa pemerintah telah mengatur urusan ganti rugi melalui Menteri Keuangan. Oleh karena itu, Menteri Keuangan harus ditarik sebagai pihak dalam perkara ini. Dengan tidak ditariknya Menteri Keuangan, permohonan tersebut mengandung cacat formil yang cukup signifikan. Cacat formil ini menjadi alasan utama penolakan gugatan oleh hakim.

Oleh karena yang diberi kewenangan oleh negara untuk melakukan pembayaran ganti kerugian adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah dalam hal keuangan yang dalam hal ini adalah Menteri Keuangan, maka Menteri Keuangan harus ditarik sebagai pihak dalam perkara ini. Menimbang bahwa dengan tidak ditariknya Menteri Keuangan sebagai pihak, maka permohonan ini mengandung cacat formil, ujar hakim.

Riwayat Lengkap Gugatan Roy Suryo

Ini merupakan gugatan ketiga yang diajukan Roy Suryo dalam rangkaian proses hukum yang panjang. Sebelumnya, hakim telah mengabulkan sebagian gugatan praperadilan terkait penggeledahan, penangkapan, dan penahanan. Hakim praperadilan juga menyatakan bahwa putusan tersebut tidak memengaruhi pokok perkara. Hal ini menunjukkan bahwa setiap gugatan memiliki dasar hukum yang berbeda.

Kemudian, Roy Suryo mengajukan kembali gugatan praperadilan terkait status tersangka dalam kasus fitnah ijazah Presiden RI ke-7, Joko Widodo. Hakim telah menolak seluruhnya permohonan praperadilan Roy terkait status tersangka. Hakim juga menambahkan bahwa Roy Suryo menyalahgunakan praperadilan untuk menunda sidang pokok perkara. Penyalahgunaan ini menjadi catatan penting dalam sejarah kasus.

Untuk informasi lebih lanjut, pembaca dapat mengakses artikel terkait di detik.com. Tonton juga video “Tok! Praperadilan Jilid III Roy Suryo Tak Diterima, Ini Alasannya…” untuk memahami konteks lengkap kasus ini.

Frequently Asked Questions

Apa alasan utama penolakan praperadilan ketiga Roy Suryo? Hakim menolak karena kurangnya pihak, yaitu tidak menyertakan Kementerian Keuangan sebagai pihak dalam perkara. Selain itu, urusan ganti rugi bukan ranah praperadilan.

Apakah Roy Suryo akan mengajukan praperadilan keempat? Ya, kuasa hukum Roy Suryo berencana untuk mendaftarkan kembali praperadilan meskipun gugatan ketiga ditolak.

Apakah ada batasan jumlah praperadilan? Menurut Abrianto Pardede, peraturan saat ini belum membatasi jumlah gugatan praperadilan. Yang penting objek hukumnya tidak sama.

Kapan putusan PN Jaksel dibacakan? Putusan dibacakan pada hari Kamis, 6 Agustus 2026 di gedung PN Jakarta Selatan.

Leave a Comment