Berita

Latest Program: Respons Kepala BGN soal ICW Laporkan Dugaan Mark Up ke KPK

Respons Kepala BGN soal ICW Laporkan Dugaan Mark Up ke KPK Latest Program - Kepala Badan Nasional Sertifikasi Halal (BGN), Dadan Hindayana, menyampaikan

Desk Berita
Published Mei 11, 2026
Reading time 2 minutes
Conversation No comments

Respons Kepala BGN soal ICW Laporkan Dugaan Mark Up ke KPK

Latest Program – Kepala Badan Nasional Sertifikasi Halal (BGN), Dadan Hindayana, menyampaikan tanggapan terhadap laporan yang dibuat oleh Lembaga Swadiri Investigasi (ICW) terkait dugaan peningkatan anggaran dalam pengadaan sertifikasi halal. Dadan mengungkapkan bahwa kegiatan sertifikasi halal termasuk dalam beban anggaran tahun 2025 yang harus selesai di tahun 2026.

“Terima kasih kepada ICW yang memberikan perhatian khusus terhadap Sertifikasi Halal,” ujar Dadan kepada detikcom, Senin (11/5/2026).

Dadan menegaskan bahwa seluruh proses pembayaran akan tetap diawasi dan dievaluasi oleh lembaga terkait sebelum disetujui. Ia menambahkan bahwa review akan dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembelanjaan (BPKP) serta Badan Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) guna memastikan pengelolaan anggaran sesuai dengan standar yang berlaku.

“Kami menyampaikan bahwa sertifikasi halal merupakan bagian dari kegiatan yang tertunda pada anggaran 2025 dan harus diselesaikan di tahun 2026. Sebelum pembayaran dilakukan, tentu ada pemeriksaan oleh BPKP dan APIP agar seluruh pengadaan sesuai dengan harga umum,” lanjut Dadan.

Temuan ICW dalam Laporan

Sebelumnya, ICW melaporkan Dadan Hindayana dan PT BKI, sebuah perusahaan Persero, terkait dugaan peningkatan biaya pengadaan sertifikasi halal. Lembaga tersebut mengungkapkan bahwa ada empat aspek utama yang menjadi sorotan dalam laporannya.

“Kami melaporkan dua pihak, yaitu Kepala BGN dengan inisial DH dan penyedia jasa, PT BKI dari Persero. Kerugian negara yang diduga adalah sebesar Rp 49,5 miliar akibat ketidaksesuaian pengelolaan pengadaan sertifikasi halal,” kata Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW, Wana Alamsyah, kepada wartawan di KPK, Kamis (7/5/2026).

Aspek pertama terkait dengan pengadaan lima paket sertifikasi halal dengan anggaran awal Rp 200 miliar, yang kemudian dibagi menjadi lima paket senilai Rp 50 miliar. Wana menjelaskan bahwa menurut Perpres tentang Sertifikasi Halal, SPPG sendiri yang seharusnya menangani proses tersebut, terlebih karena telah menerima insentif.

“Dalam Perpres 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola SPPG, jelas bahwa sertifikasi halal dilakukan oleh SPPG, bukan BGN,” ujarnya.

ICW juga menyoroti dugaan peningkatan anggaran senilai Rp 49 miliar lebih. Dari perhitungan mereka, pengadaan seharusnya hanya bernilai sekitar Rp 90 miliar, tetapi BGN telah menghabiskan Rp 141 miliar.

“Kami mengidentifikasi bahwa BGN melakukan pengadaan dalam empat tahap sertifikasi halal, dengan nilai total yang direalisasikan sebesar Rp 141 miliar. Dugaan markup ini menjadi salah satu temuan utama kami,” tambah Wana.

Klarifikasi KPK

Jubir Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo, menyebut laporan ICW sedang dalam proses klarifikasi lanjutan. Ia menjelaskan bahwa tim KPK akan melakukan investigasi terhadap pengaduan tersebut dan memberikan update langsung kepada pelapor.

“Laporan dari masyarakat tersebut akan diperiksa lebih lanjut oleh tim. Setiap kemajuan akan kami sampaikan kepada pihak yang melaporkan,” kata Budi, dikutip Jumat (8/5/2026).

Budi juga menyebut bahwa KPK telah melakukan studi terhadap program MBG. Hasil kajiannya memberikan rekomendasi kepada BGN terkait regulasi, proses bisnis, dan situasi di lapangan. Rekomendasi ini mencakup rekomendasi untuk menggandeng pihak lain dalam pengawasan.

Leave a Comment