Berita

Pengedar Ribuan Tramadol dan Hexymer Dibekuk di Tangerang, Pemasok Diburu

Polisi berhasil menggagalkan peredaran obat keras yang tidak berizin di wilayah Kampung Rawa Lumpang, Desa Salembaran, Kecamatan Kosambi, Tangerang. Operasi

Desk Berita
Published Agustus 6, 2026
Reading time 2 minutes
Conversation No comments
Foto : Karen Williams - wahanaberita.com
Table of Contents
  1. Operasi Satresnarkoba Tangkap Pengedar Obat Keras di Tangerang
  2. Related Reading
  3. Frequently Asked Questions

Operasi Satresnarkoba Tangkap Pengedar Obat Keras di Tangerang

Wahanaberita.com – Polisi berhasil menggagalkan peredaran obat keras yang tidak berizin di wilayah Kampung Rawa Lumpang, Desa Salembaran, Kecamatan Kosambi, Tangerang. Operasi ini dipimpin oleh Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota yang menangkap seorang pria berusia 23 tahun dengan inisial YG. Dalam razia tersebut, petugas mengamankan ribuan butir obat-obatan jenis tramadol dan hexymer.

Proses Penangkapan dan Barang Bukti

Tersangka yang merupakan warga Kalideres, Jakarta Barat, ditangkap pada hari Senin tanggal 3 Agustus 2026 pukul 14.30 WIB. Penangkapan dilakukan setelah petugas melakukan observasi dan pembuntutan terhadap aktivitas tersangka. Berdasarkan informasi awal dari masyarakat, anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan intensif hingga berhasil mengamankan pelaku yang diduga mengedarkan obat keras tanpa izin edar.

Dari hasil penggeledahan, polisi menyita barang bukti berupa 970 butir tramadol dan 948 butir hexymer. Selain itu, ditemukan uang tunai hasil penjualan sebesar Rp 200 ribu, satu unit telepon genggam, serta potongan kardus yang digunakan dalam aktivitas penjualan.

Keterangan Pejabat dan Imbauan

Plh Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Eko Bagus Riyadi, menjelaskan bahwa kasus ini diungkap berdasarkan laporan masyarakat. Ia menekankan pentingnya pengawasan terhadap peredaran obat keras ilegal yang membahayakan masyarakat.

Kami mengimbau masyarakat agar tidak membeli ataupun mengonsumsi obat-obatan keras tanpa resep dokter. Bila mengetahui adanya peredaran obat ilegal, segera laporkan kepada kepolisian. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti secara profesional demi menjaga keamanan dan keselamatan bersama.

Keterangan tersebut disampaikan oleh Eko pada Kamis, 6 Agustus 2026.

Pemburu Pemasok Utama

Kasat Resnarkoba Polres Tangerang Kota, Kompol Arnold Julius Simanjuntak, menambahkan bahwa peran aktif masyarakat sangat membantu kepolisian dalam mengungkap tindak pidana seperti ini. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh obat-obatan tersebut dari seseorang berinisial A.

Pengungkapan ini tidak berhenti pada penangkapan satu pelaku. Kami masih melakukan pengembangan untuk mengejar pemasok utama yang identitasnya telah kami kantongi.

Pihak kepolisian masih terus memburu pemasok barang haram tersebut. Tersangka dan barang bukti sudah diamankan dengan dijerat Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terkait praktik kefarmasian tanpa kewenangan dan peredaran obat tanpa izin edar.

Frequently Asked Questions

What is Pengedar Ribuan Tramadol dan Hexymer Dibekuk?

Pengedar Ribuan Tramadol dan Hexymer Dibekuk is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.

Why does Pengedar Ribuan Tramadol dan Hexymer Dibekuk matter?

Pengedar Ribuan Tramadol dan Hexymer Dibekuk matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.

Leave a Comment