CFD Bundaran HI Ditiadakan, Warga Tetap Antusias Lari hingga Bersepeda
New Policy menjadi perhatian utama masyarakat Jakarta setelah Pemprov DKI Jakarta menghentikan pelaksanaan car free day (CFD) di Bundaran HI pada pagi hari ini. Meski perubahan ini menimbulkan penyesuaian jadwal, ratusan warga masih berbondong-bondong ke area tersebut untuk menjalani aktivitas fisik. Kehadiran mereka menunjukkan respons positif terhadap new policy yang diterapkan, meski dengan pengaturan baru.
Perubahan Jadwal dan Aktivitas Fisik
Dalam pantauan di Bundaran HI, Minggu (14/6/2026), sekitar pukul 07.50 WIB, warga memanfaatkan trotoar dan lajur kiri jalan sebagai tempat berolahraga. Banyak orang berlari, berjalan santai, atau mengayuh sepeda sambil menikmati udara segar yang masih terjaga. New Policy ini tidak menghalangi semangat masyarakat untuk tetap menjaga kesehatan, dengan kegiatan berjalan di jalur alternatif.
“Saya tidak kecewa dengan new policy ini. Meski CFD tidak diadakan, saya tetap datang karena ingin sehat,” kata Rina (32), seorang ibu rumah tangga yang rutin bersepeda di Bundaran HI.
Sejumlah pesepeda mengatakan bahwa kebijakan baru memaksa mereka untuk mengatur waktu lebih awal. “Saya biasanya datang saat CFD, tapi hari ini saya harus berangkat lebih cepat agar bisa bersepeda di sekitar Bundaran HI,” ujar Andi (25), seorang mahasiswa yang terbiasa ikut lomba lari. Meski jalur lebih sempit, antusiasme warga tetap tinggi, dengan sebagian mengalihkan aktivitas ke jalan-jalan sekitarnya.
Alasan Peniadaan CFD dan Dampaknya
Peniadaan CFD di Bundaran HI dilakukan karena pelaksanaan Jakarta International Marathon (JAKIM) yang berlangsung pada hari itu. Dishub DKI Jakarta, lewat akun Instagram resminya, menyatakan keputusan ini diambil sesuai dengan new policy yang memungkinkan penyesuaian jadwal kegiatan sesuai kebutuhan acara nasional. Hal ini memicu perubahan rute dan waktu pelaksanaan, namun tidak mengurangi minat warga untuk tetap berolahraga.
“New Policy ini memberi ruang untuk kegiatan besar seperti JAKIM, tetapi warga tetap bisa mengakses area Bundaran HI secara mandiri,” tambah Angga (40), seorang pelaku usaha yang turut mengikuti acara tersebut.
Dengan adanya new policy, Dishub DKI Jakarta mencoba menyeimbangkan antara kebutuhan masyarakat untuk berolahraga dan pengaturan lalu lintas yang lebih efektif. Meski terjadi penyesuaian, pengunjung masih bisa menikmati suasana yang sejuk dan suasana ramai yang biasanya terjadi saat CFD.
Dasar Hukum dan Pelaksanaan Kebijakan
Peniadaan CFD didasarkan pada Pasal 5 ayat (1) Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016. Aturan ini mengizinkan pelaksanaan new policy untuk menyesuaikan jadwal kegiatan yang bersifat nasional atau internasional. Dengan adanya mekanisme ini, Pemprov DKI Jakarta bisa mengubah atau menghentikan HBKB jika diperlukan.
“Kebijakan new policy ini menunjukkan fleksibilitas dalam mengatur ruang publik. Selama JAKIM, Bundaran HI bisa dimanfaatkan sebagai jalur utama untuk peserta lomba,” jelas seorang staf Dishub DKI Jakarta.
Keputusan untuk menghentikan CFD juga didukung oleh perubahan new policy yang memperbolehkan penyelenggaraan acara di mana pergerakan kendaraan harus dibatasi. Hal ini memastikan kegiatan JAKIM berjalan lancar tanpa hambatan, sementara warga tetap bisa menikmati fasilitas olahraga yang ada.
Respons Masyarakat dan Harapan Masa Depan
Banyak warga mengungkapkan antusiasme mereka meski tidak ada CFD. Mereka mengapresiasi new policy yang memungkinkan penggunaan Bundaran HI tetap terbuka untuk berbagai aktivitas fisik. “Saya suka new policy ini, karena jalan lebih nyaman dan tidak ada pengendara yang terganggu,” kata Surya (28), seorang pesepeda yang berpartisipasi sejak pagi.
“Kalau new policy ini tetap berlaku, mungkin kegiatan olahraga bisa diatur lebih baik. Saya harap pihak DKI bisa memberi pilihan lain agar warga tetap bisa menikmati suasana Bundaran HI,” ujar Eka (35), penggemar lari yang sebelumnya sering berpartisipasi saat CFD.
Di sisi lain, beberapa warga menyebutkan bahwa new policy ini perlu diimbangi dengan pengaturan yang lebih jelas. “Kalau bisa, saya harap kebijakan ini tidak hanya untuk JAKIM, tapi bisa berlaku untuk acara lain yang mengganggu jalur CFD,” harap Endra (42), seorang pegawai negeri yang rutin berjalan kaki di area tersebut.
Kehadiran warga yang tetap antusias menggambarkan bahwa new policy tidak sepenuhnya mengurangi dampak positif dari CFD. Sebaliknya, ini bisa menjadi momentum untuk mengoptimalkan penggunaan ruang publik dalam berbagai situasi. Pemprov DKI Jakarta akan terus memantau respons masyarakat dan memperbaiki kebijakan sesuai kebutuhan.
