3 Anggota DPRD di NTT Ditangguhkan Sementara Akibat Kasus Intimidasi dr Icha
Wahanaberita.com – 3 Anggota DPRD di NTT resmi ditangguhkan dari jabatannya setelah melalui proses evaluasi yang ketat. Ketiga legislator dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Timor Tengah Utara ini dikenai sanksi karena diduga terlibat dalam kasus intimidasi terhadap dr Eliza Princila Utami Pakaenoni atau yang lebih dikenal dengan nama dr Icha. Tragisnya, dr Icha mengakhiri nyawanya setelah mengalami tekanan psikologis akibat kasus tersebut.
Keputusan penangguhan ini diambil melalui sidang paripurna yang telah dilaksanakan oleh DPRD TTU. Sidang tersebut bertujuan untuk mengumukan hasil keputusan Badan Kehormatan (BK) DPRD yang telah meninjau seluruh bukti dan keterangan terkait dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh ketiga anggota legislatif tersebut.
Profil Lengkap Tiga Legislator yang Ditangguhkan
Berdasarkan laporan yang dihimpun pada Rabu, 29 Juli 2026, identitas ketiga anggota DPRD TTU yang dikenai sanksi telah diumumkan secara resmi. Para legislator tersebut adalah Therensius Lazakar yang merupakan kader Partai Golkar, Robert Tubani dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), serta Veronika Lake yang berasal dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
Ketua DPRD TTU, Kristoforus Efi, menjelaskan bahwa sidang paripurna telah dilaksanakan dengan agenda utama untuk mengumumkan keputusan Badan Kehormatan. Keputusan tersebut menyangkut pemberhentian sanksi terhadap tiga anggota DPRD yang sebelumnya dilaporkan oleh almarhum dokter Icha beserta keluarganya. Laporan tersebut mencakup dugaan intimidasi yang dilakukan oleh ketiga legislator terhadap dr Icha.
“Tadi sudah sidang paripurna untuk mengumumkan keputusan Badan Kehormatan DPRD TTU, terkait pemberhentian sanksi terhadap tiga anggota DPRD yang dilaporkan oleh almarhum dokter Icha dan keluarganya. Tadi keputusan BK adalah pemberhentian sementara dari anggota DPRD TTU,” ujar Ketua DPRD TTU Kristoforus Efi saat dihubungi oleh media.
Dasar Hukum dan Pertimbangan Sanksi Sementara
Kristoforus menerangkan secara rinci bahwa penangguhan sementara ini didasarkan pada beberapa pertimbangan hukum yang matang. Pertama, proses hukum pidana terkait dugaan intimidasi masih berjalan di Polda NTT. Kedua, karena kasus ini telah masuk tahap penyidikan, DPRD TTU memilih untuk menghormati jalannya proses hukum yang sedang berlangsung.
“Kami sangat menghargai proses hukum di Polda NTT, tetapi kami juga tetap teguh prinsip praduga tak bersalah. Sehingga dasar itu yang menjadi pertimbangan untuk menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara,” jelas politikus Partai Golkar itu dengan tegas.
Menurut keterangan Kristoforus, langkah ini diambil mengingat dugaan pelanggaran terhadap sumpah dan janji serta kode etik DPRD. DPRD TTU juga tidak ingin terburu-buru menjatuhkan sanksi pemberhentian secara permanen sebelum proses hukum pidana selesai. Ketiga anggota DPRD di NTT ini akan tetap menjalankan tugasnya namun dengan pembatasan tertentu selama masa penangguhan.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan seorang dokter yang dikenal aktif dalam pelayanan kesehatan di wilayah NTT. dr Icha sebelumnya telah melaporkan dugaan intimidasi yang dialaminya kepada pihak berwenang sebelum tragisnya ia mengakhiri nyawanya. Kasus ini diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi seluruh aparatur legislatif untuk lebih menghormati hak-hak masyarakat.

