Berita

Maktour Travel-Kesthuri Ikut Atur Kuota Haji Khusus – Dapat Untung Miliaran

Maktour Travel dan Kesthuri Terlibat Skema Korupsi Kuota Haji, Raup Keuntungan Miliaran Maktour Travel Kesthuri Ikut Atur Kuota - Komisi Pemberantasan Korupsi

Desk Berita
Published Juni 9, 2026
Reading time 3 minutes
Conversation No comments

Maktour Travel dan Kesthuri Terlibat Skema Korupsi Kuota Haji, Raup Keuntungan Miliaran

Maktour Travel Kesthuri Ikut Atur Kuota – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut skema korupsi kuota haji yang melibatkan Maktour Travel dan Asosiasi Kesthuri. Dalam kasus ini, Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham (ISM) serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba (ASR) ditetapkan sebagai tersangka karena terlibat dalam penyelenggaraan kuota haji khusus. KPK menyatakan bahwa para tersangka mendapatkan keuntungan finansial yang signifikan melalui pengaturan kuota haji di luar aturan yang berlaku.

Skema korupsi ini terungkap dalam penyelidikan KPK yang telah berlangsung sejak beberapa bulan lalu. Menurut pernyataan Plt Direktur Penyidikan KPK Taufik Ahmad Husein, ISM dan ASR serta mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas bekerja sama untuk mengatur kuota haji tambahan yang melebihi batas 8%. KPK menyebutkan bahwa selain itu, pihak swasta seperti PT Maktour dan perusahaan terafiliasi Asrul Azis Taba juga terlibat dalam penyelenggaraan kuota haji khusus yang diduga menguntungkan para pelaku.

“Dalam skema ini, para tersangka mengatur kuota haji khusus melalui mekanisme yang tidak transparan, termasuk pengambilan keuntungan dari perusahaan-perusahaan yang terkait,” jelas Taufik dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Senin (8/6/2026). Ia menambahkan bahwa KPK akan terus memperluas penyelidikan untuk mengungkap berbagai aktor yang terlibat dalam pengelolaan kuota haji tersebut.

KPK menemukan bahwa ISM dan ASR berperan aktif dalam mengajukan permintaan kuota haji di luar aturan. Mereka bekerja sama dengan Fuad Hasan Masyhur, anggota dewan pembina Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah (SATHU), serta pemilik PT Maktour. Dalam proses ini, para tersangka diduga memberikan uang kepada pejabat Kementerian Agama sebagai imbalan untuk memperoleh kuota haji khusus. Dana tersebut disalurkan ke beberapa staf khusus dan pejabat yang dikenal dekat dengan Yaqut Cholil Qoumas.

Rincian dana yang diduga diterima para tersangka mencakup USD 30.000 kepada Ishfah Abidal Aziz, USD 5.000 serta 16.000 SAR kepada Hilman Latief, dan USD 10.000 kepada Rizky Fisa Abadi. Selain itu, Asrul Azis Taba juga memberikan dana sejumlah USD 406.000 kepada Ishfah. Dengan skema ini, PT Maktour dan travel haji yang terafiliasi dengan Asrul Azis Taba mampu meraih keuntungan ilegal sebesar Rp 27,8 miliar dan Rp 40,8 miliar, masing-masing.

KPK Perluas Penyelidikan untuk Terungkap Seluruh Proses Korupsi

Setelah menetapkan ISM dan ASR sebagai tersangka, KPK kini fokus pada pemeriksaan lebih lanjut terhadap Fuad Hasan Masyhur, yang sebelumnya tidak hadir dalam pemeriksaan kembali pada 2 Juni 2026. Meski Fuad tidak datang, KPK memastikan akan memanggilnya dalam minggu-minggu mendatang untuk memperjelas peran serta alur dana yang diberikan dalam pengaturan kuota haji khusus.

KPK juga menyebutkan bahwa penyelidikan mereka mencakup berbagai aspek terkait pengelolaan kuota haji, termasuk peran Maktour Travel Kesthuri Ikut Atur Kuota Haji dalam memperoleh kuota tambahan secara tidak sah. Selain itu, penyidik sedang mengumpulkan bukti-bukti terkait penggunaan dana yang diterima oleh para tersangka, termasuk pengelolaan keuntungan melalui jaringan haji yang terkait dengan Asosiasi Kesthuri.

“KPK terus menggali fakta-fakta terkait pengaturan kuota haji khusus, termasuk bagaimana Maktour Travel Kesthuri Ikut Atur Kuota Haji berinteraksi dengan pejabat Kementerian Agama untuk memperoleh kuota tambahan,” ungkap Taufik Ahmad Husein. Ia menambahkan bahwa ada kemungkinan kasus ini terkait dengan beberapa pengaturan lain dalam proses penyelenggaraan haji.

Para tersangka dalam kasus korupsi kuota haji ini telah ditahan di lingkungan KPK. Mereka termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khusus Yaqut Ishfah Abidal Aziz, Direktur Operasional PT Maktour Ismail Adham, dan Ketum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba. Skema yang ditemukan KPK melibatkan perusahaan-perusahaan swasta dan lembaga keagamaan, yang menyebabkan penyalahgunaan kuota haji dalam skala besar.

Leave a Comment