Kesepakatan Tripartit Telak PHK dalam Streamlining Telkom Group
Dialog DPR RI dan Sekar Telkom Hasilkan Solusi Komprehensif
Wahanaberita.com – Proses perampingan yang sedang dilakukan Telkom Group kini telah menemukan titik terang. Melalui fasilitasi Komisi VI DPR RI, tiga pihak utama—Sekar Telkom, Danantara, serta Direksi Telkom—telah mencapai kesepakatan bersama yang menjamin hak-hak pekerja selama masa transformasi. Pertemuan yang berlangsung pada Kamis, 23 Juli 2026, di Gedung DPR RI Senayan, Jakarta, dihadiri oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad bersama Ketua dan Wakil Ketua Komisi VI, Anggia Ermarini dan Andre Rosiade.
Hasil dari serangkaian komunikasi intensif selama beberapa pekan terakhir menghasilkan empat poin krusial. Pertama, tidak akan ada pemutusan hubungan kerja dalam proses streamlining. Kedua, seluruh karyawan yang tersebar di berbagai lokasi tetap mempertahankan status sebagai pekerja Telkom Group dengan hak insentif yang setara. Ketiga, sebagian tenaga kerja akan dialokasikan ke unit usaha baru bernama Telkom Enterprise dengan jaminan kepastian kerja. Keempat, hak-hak karyawan di perusahaan anak yang sudah tidak beroperasi, termasuk PT PINS Indonesia, tetap dilindungi melalui jaminan pembayaran gaji dari Telkom dan Danantara.
Komitmen Pengawasan Bertahap dari DPR RI
Andre Rosiade menekankan bahwa langkah fasilitasi ini merupakan tindak lanjut dari arahan pimpinan DPR RI. Tujuannya adalah menyelesaikan pengaduan dari Sekar Telkom melalui mekanisme dialog antarpihak.
“Kami diminta oleh pimpinan DPR, Pak Dasco, untuk menyelesaikan pengaduan dari teman-teman Sekar Telkom. Alhamdulillah, setelah berproses selama beberapa pekan, seluruh persoalan sudah bisa kita selesaikan bersama,” jelas Andre.
Sementara itu, Anggia Ermarini menambahkan bahwa Komisi VI akan terus memantau pelaksanaan kesepakatan secara bertahap. Pengawasan ini bertujuan agar proses tidak merugikan pekerja maupun menghambat transformasi Telkom Group ke depannya.
Aspirasi Utama Pekerja Terpenuhi
Nasri, sebagai Ketua Umum Sekar Telkom, menyampaikan apresiasi atas peran aktif pimpinan DPR RI dan Komisi VI. Ia menjelaskan bahwa kepastian status sebagai karyawan BUMN merupakan aspirasi utama yang telah lama diperjuangkan oleh pekerja Telkom dan perusahaan anak-anaknya.
“Pada intinya, kami sebagai karyawan ingin mendapatkan kepastian atas status kami sebagai karyawan BUMN. Alhamdulillah, hari ini sudah ada beberapa solusi, dan ke depan tahapan pelaksanaannya akan dibahas lebih lanjut secara bertahap bersama BUMN dan Danantara,” ungkap Nasri.
Nasri juga menghargai komitmen Dasco, Anggia Ermarini, dan Andre Rosiade dalam mengawal setiap tahapan hingga kesepakatan tuntas dilaksanakan. Melalui pendekatan dialog ini, DPR RI berupaya memastikan bahwa kebijakan streamlining tidak hanya memberikan kepastian bagi pekerja, tetapi juga mendukung transformasi Telkom Group menuju strategic holding digital yang lebih kompetitif dan berdaya saing tinggi.

