Operasi Jatanras PMJ: Dua Pelaku Penembakan Ojek di Matraman Ditangkap di Lampung
Wahanaberita.com – Tim Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil mengamankan dua tersangka pencurian sepeda motor yang sempat menembak seorang pengemudi ojek online. Operasi penangkapan ini berlangsung di kawasan Lampung Timur, tempat kedua pelaku bersembunyi setelah kejadian di Jakarta Timur.
Rekaman video yang dirilis detikcom memperlihatkan momen tim kepolisian melakukan pengejaran intensif menuju lokasi persembunyian. Sesampainya di rumah tersangka, petugas tidak menemukan siapapun yang membuka pintu, sehingga mereka memutuskan untuk mendobrak masuk.
Di dalam rumah, beberapa anggota kepolisian bersenjatakan laras panjang terlihat mencari-cari posisi tersangka. Setelah pencarian singkat, kedua pelaku ditemukan dan segera dibawa masuk ke dalam kendaraan operasional.
Profil Pelaku dan Peran Mereka
Kombes Iman Imanuddin, Dirkrimum Polda Metro Jaya, mengonfirmasi bahwa kedua tersangka adalah ENR berusia 23 tahun dan RDS berusia 21 tahun. Penangkapan ini dilakukan pada hari Jumat, tanggal 24 Juli, sekitar pukul 10.00 WIB.
“Tim berhasil mengamankan dua orang pelaku di wilayah Lampung Timur,” jelas Kombes Iman kepada wartawan pada Sabtu (25/7).
Menurut keterangan Iman, kedua tersangka memiliki pembagian tugas yang jelas saat menjalankan aksinya. ENR berperan sebagai eksekutor yang bertugas menembak korban, sementara RDS bertindak sebagai pengendara sepeda motor yang digunakan untuk meloloskan diri.
“Salah satu pelaku merupakan eksekutor yang melakukan penembakan terhadap korban, sementara pelaku lainnya berperan sebagai pengendara,” kata Iman.
Barang Bukti dan Dasar Hukum
Dalam operasi tersebut, polisi berhasil menyita satu unit senjata api rakitan jenis revolver berwarna perak. Senjata ini ditemukan dalam kondisi lengkap bersama satu butir peluru berukuran kaliber 9 milimeter yang diduga digunakan saat menembak pengemudi ojek.
“Petugas menyita satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver berwarna perak dan satu butir peluru kaliber 9 milimeter,” terang Iman.
Kedua tersangka kini masih menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga sedang mendalami asal-usul senjata rakitan tersebut serta mengevaluasi kemungkinan keterlibatan mereka dalam kasus kejahatan lainnya.
Secara hukum, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 479 juncto Pasal 17 KUHP yang mengatur mengenai percobaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan.
Kronologi Insiden di Matraman
Peristiwa yang memicu penembakan tersebut bermula pada Sabtu, 18 Juli, sekitar pukul 12.22 WIB di Jalan Salemba Utan Barat, Palmeriam, Jakarta Timur. Saat itu, pemilik sepeda motor mendengar suara langkah kaki dan melihat dua orang mencoba mengambil kendaraannya.
“Selanjutnya, saksi mengetuk pintu dari dalam hingga kedua pelaku melarikan diri. Ketika hendak mengejar, saksi melihat salah satu pelaku mengeluarkan senjata api sehingga memilih mengurungkan niatnya dan berteriak meminta pertolongan,” jelas Iman.
Mendengar teriakan minta tolong dari pemilik motor, seorang pengemudi ojek yang kebetulan berada di sekitar lokasi mencoba memberikan bantuan. Pengemudi ojek tersebut berupaya menghalangi jalannya kedua pelaku.
“Salah satu pelaku kemudian melepaskan tembakan yang mengenai paha kanan korban. Setelah itu, kedua pelaku melarikan diri dari lokasi kejadian,” tutur Iman.

