Key Issue: WNA di Jaksel Dibubarkan dari Trotoar UNHCR, Akan Direlokasi
Key Issue –
Konteks dan Permasalahan Pengungsi di Trotoar
Key Issue terkait dengan penertiban pengungsi warga negara asing (WNA) yang berkemah di trotoar kantor Komisi Pengungsi Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNHCR) di Jalan Setiabudi Selatan, Jakarta Selatan, semakin menarik perhatian masyarakat. Pemerintah setempat mengambil langkah tegas untuk mengatur pengungsi yang mendirikan tenda di area publik tersebut, karena aktivitas mereka dianggap mengganggu ketertiban dan memperburuk kondisi lingkungan sekitar. Tindakan ini dilakukan dalam rangka memastikan trotoar kembali berfungsi sebagai jalur pejalan kaki dan menciptakan ruang yang lebih nyaman bagi warga sekitar.
Menurut Wakil Camat Setiabudi, Rizky Noviana Purnama, penertiban ini merupakan upaya untuk menegakkan aturan kebersihan dan ketertiban. “Sebelumnya, kami telah melakukan penertiban, tetapi para pengungsi kembali berkumpul di tempat yang sama dan menyebabkan keluhan dari warga sekitar,” ujarnya, seperti dilansir Antara pada Kamis (2/7/2026). Keberadaan pengungsi di trotoar kantor UNHCR, yang berada di kawasan Kuningan, sejak beberapa waktu lalu menjadi sorotan karena memakan area yang seharusnya digunakan oleh masyarakat umum.
Langkah Penertiban dan Penyusunan Rencana Relokasi
Rizky menjelaskan bahwa kegiatan penertiban tidak hanya sekadar mengusir pengungsi, tetapi juga bertujuan menemukan solusi yang mengakomodasi kebutuhan mereka. “Kami ingin permasalahan ini segera tuntas agar keamanan dan kenyamanan masyarakat tetap terjaga,” tambahnya. Dalam proses ini, Pemkot Jaksel bekerja sama dengan UNHCR untuk mengidentifikasi lokasi relokasi yang lebih sesuai. Lokasi baru akan digunakan sebagai tempat pelaksanaan administrasi imigrasi dan mediasi, sehingga pengungsi tidak lagi berkerumun di trotoar.
Field Security Associate UNHCR, Linda, mendukung langkah tegas ini. Menurutnya, meskipun pengungsi memiliki hak asasi manusia berdasarkan hukum internasional, mereka tetap wajib mematuhi peraturan lokal. “Key Issue utama adalah mengatur keberadaan pengungsi agar tidak mengganggu kehidupan warga sekitar,” katanya. Ia menekankan bahwa kebijakan ini bertujuan menciptakan keseimbangan antara perlindungan hak pengungsi dan kepentingan masyarakat lokal.
Sementara itu, Kepala Seksi Register, Administrasi, dan Pelaporan Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Jakarta, Ruth Caroline, menyatakan bahwa keberhasilan relokasi bergantung pada kerja sama yang baik antara pihak kecamatan dan UNHCR. “Key Issue terkait kebijakan penanganan pengungsi ini memerlukan analisis lebih dalam untuk memastikan keputusan yang tepat,” ujarnya. Pihaknya mengusulkan lokasi relokasi yang tidak hanya memenuhi kriteria teknis, tetapi juga memperhatikan aspek sosial dan kultural.
Evaluasi Peraturan Presiden 125 Tahun 2016
Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2016, yang mengatur penanganan pengungsi, kini sedang menjalani evaluasi kembali dalam rangka memperjelas ketentuan-ketentuan yang berlaku. Evaluasi ini dilakukan di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, dengan tujuan menyesuaikan kebijakan nasional dengan kondisi terkini. “Key Issue dalam evaluasi ini adalah menciptakan kerangka hukum yang lebih fleksibel namun tetap adil,” kata sumber dari Kementerian Koordinator.
Langkah penertiban di Jaksel dianggap sebagai contoh implementasi Key Issue dalam kebijakan pengungsi. Meski ada perdebatan tentang keseimbangan antara perlindungan pengungsi dan penggunaan ruang publik, tindakan ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menegakkan aturan. Menurut Linda, situasi ini juga menjadi momentum untuk menguji keefektifan peraturan nasional terkait pengungsi. “Key Issue dalam penegakan hukum ini adalah memastikan bahwa kebijakan tidak hanya memenuhi kebutuhan pengungsi, tetapi juga mengutamakan kepentingan masyarakat,” imbuhnya.
Dalam konteks ini, Key Issue menjadi fokus utama dalam menyelesaikan konflik ruang antara pengungsi dan warga sekitar. Proses relokasi yang dipersiapkan Pemkot Jaksel diharapkan dapat menjadi solusi jangka panjang untuk mengatasi masalah yang terus mengemuka. Dengan adanya evaluasi terhadap Peraturan Presiden 125/2016, diharapkan kebijakan ini lebih responsif terhadap situasi di lapangan. Selain itu, pelibatan masyarakat dalam proses mediasi dianggap penting untuk membangun kesepahaman bersama.
