Berita

Jatanras PMJ Tangkap 2 Pelaku Curanmor Tembak Ojek di Jaktim, Senpi Disita

Operasi penangkapan berhasil dilakukan oleh Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya terhadap dua tersangka pencurian kendaraan bermotor. Kedua tersangka

Desk Berita
Published Juli 25, 2026
Reading time 2 minutes
Conversation No comments
Foto : Mary Anderson - wahanaberita.com

Polisi Jatanras PMJ Amankan Dua Tersangka Curanmor yang Tembak Ojek di Jakarta Timur

Wahanaberita.com – Operasi penangkapan berhasil dilakukan oleh Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya terhadap dua tersangka pencurian kendaraan bermotor. Kedua tersangka ini diketahui telah menembak seorang pengemudi ojek online di wilayah Matraman, Jakarta Timur. Saat proses penangkapan berlangsung, petugas juga mengamankan senjata api yang sempat digunakan pelaku saat melakukan aksi.

Senjata Api Rakitan Disita

Dari penangkapan tersebut, petugas menyita satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver berwarna perak dan satu butir peluru kaliber 9 milimeter,” terang Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya AKBP Abdul Rahim dalam keterangannya kepada wartawan, Sabtu (25/7/2026).

Kedua tersangka ini berhasil diamankan di Desa Tebing, Kecamatan Melinting, Kabupaten Lampung Timur. Proses penangkapan dilakukan pada pagi hari sekira pukul 10.00 WIB.

Kronologi Penembakan

Peristiwa penembakan terjadi di Jalan Salemba Utan Barat, Palmeriam, Matraman, Jakarta Timur pada Sabtu (18/7) sekitar pukul 12.22 WIB. Awalnya, pemilik motor tersebut mendengar suara langkah kaki dan melihat dua orang yang berusaha mengambil sepeda motor miliknya.

“Selanjutnya, saksi mengetuk pintu dari dalam hingga kedua pelaku melarikan diri. Ketika hendak mengejar, saksi melihat salah satu pelaku mengeluarkan senjata api sehingga memilih mengurungkan niatnya dan berteriak meminta pertolongan,” jelas Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin dalam keterangannya.

Mendengar teriakan “maling” dari pemilik motor, seorang pengemudi ojek yang menjadi korban penembakan mencoba memberikan bantuan. Pengemudi ojek tersebut berupaya untuk menghadang kedua pelaku yang sedang melarikan diri.

“Salah satu pelaku kemudian melepaskan tembakan yang mengenai paha kanan korban. Setelah itu, kedua pelaku melarikan diri dari lokasi kejadian,” tutur Iman.

Kedua tersangka saat ini masih menjalani proses pemeriksaan untuk mendalami asal-usul senjata api serta kemungkinan keterlibatan mereka dalam tindak pidana lainnya. Atas perbuatannya, para tersangka dipersangkakan dengan Pasal 479 juncto Pasal 17 KUHP tentang percobaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan.

Leave a Comment