Berita

DPD RI Sebut RUU Daerah Kepulauan Hadirkan Kesinambungan Arah Pembangunan

Rancangan Undang-Undang Daerah Kepulauan dipandang sebagai landasan krusial guna menjamin bahwa arah pembangunan Indonesia selaras dengan identitasnya sebagai

Desk Berita
Published Juli 25, 2026
Reading time 3 minutes
Conversation No comments
Foto : Mark Williams - wahanaberita.com

RUU Daerah Kepulauan: Fondasi Kesinambungan Pembangunan Nusantara

Wahanaberita.com – Rancangan Undang-Undang Daerah Kepulauan dipandang sebagai landasan krusial guna menjamin bahwa arah pembangunan Indonesia selaras dengan identitasnya sebagai bangsa kepulauan. Melalui payung hukum ini, proses pembangunan tidak lagi terbatas pada pandangan konvensional wilayah daratan, melainkan juga mengedepankan karakteristik geografis, sosial, ekonomi, serta potensi kemaritiman yang menjadi kekuatan utama negara. Inisiatif legislatif ini mencerminkan komitmen untuk memperkuat integrasi wilayah melalui pendekatan yang lebih holistik dan terpadu.

Pengakuan Konstitusional sebagai Negara Kepulauan

GKR Hemas, yang menjabat sebagai Wakil Ketua DPD RI, menegaskan bahwa Indonesia telah resmi diakui sebagai negara kepulauan. Pengakuan ini tertuang dalam Pasal 25A UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut (UNCLOS) 1982, yang telah disahkan melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1985. Pengakuan tersebut bukan sekadar formalitas, melainkan menjadi dasar filosofis dalam merancang kebijakan pembangunan nasional yang sesuai dengan kondisi geografis Indonesia.

Sebagai negara kepulauan, Indonesia membutuhkan kebijakan pembangunan yang mencerminkan identitas tersebut. Pengakuan sebagai negara kepulauan tidak boleh berhenti sebagai konsep konstitusional atau geografis, tetapi harus menjadi dasar dalam menyusun kebijakan pembangunan nasional.

Ungkapan tersebut disampaikan oleh GKR Hemas dalam keterangan tertulis pada Sabtu, 25 Juli 2026. Pernyataan ini menekankan pentingnya transformasi dari pendekatan pembangunan yang selama ini cenderung terfragmentasi menuju model yang lebih terintegrasi dan berkelanjutan.

Langkah Strategis Menuju Integrasi Kebijakan

DPD RI menilai bahwa RUU Daerah Kepulauan merupakan upaya strategis untuk menghadirkan kesinambungan dalam arah pembangunan nasional. Regulasi ini diharapkan mampu berfungsi sebagai acuan lintas sektor dalam merumuskan kebijakan, sehingga kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah memiliki perspektif yang seragam dalam membangun wilayah kepulauan. Pendekatan ini penting untuk menghindari tumpang tindih kebijakan yang sering terjadi dalam sistem pemerintahan saat ini.

Menurut penjelasan DPD RI, RUU ini tidak sekadar mengatur mengenai daerah, tetapi juga menghadirkan paradigma baru dalam pembangunan nasional. Pembangunan yang selama ini berjalan secara sektoral akan menjadi lebih terhubung, sehingga mewujudkan pemerataan dan kesejahteraan masyarakat di seluruh wilayah kepulauan. Integrasi kebijakan ini diharapkan dapat mempercepat pertumbuhan ekonomi dan mengurangi kesenjangan antarwilayah.

Sinkronisasi Kebijakan Maritim dan Daerah

R. Graal Taliawo, Wakil Ketua Tim Kerja RUU Daerah Kepulauan DPD RI, menambahkan bahwa RUU ini menjadi momentum penting untuk memperkuat sinkronisasi berbagai kebijakan yang selama ini tersebar dalam sejumlah peraturan perundang-undangan. Sinkronisasi ini diperlukan untuk menciptakan ekosistem kebijakan yang koheren dan saling mendukung dalam pembangunan wilayah kepulauan.

RUU Daerah Kepulauan dihadirkan untuk menyatukan berbagai kebijakan yang selama ini berjalan sendiri-sendiri. Melalui kerangka hukum yang lebih utuh, pembangunan daerah kepulauan dapat dirancang secara lebih terarah, terukur, dan berkelanjutan.

Ia menjelaskan bahwa pembangunan wilayah kepulauan memerlukan pendekatan yang menempatkan laut sebagai ruang hidup, ruang ekonomi, dan ruang konektivitas antardaerah. Kebijakan pembangunan perlu mengintegrasikan berbagai aspek, mulai dari pelayanan publik, penguatan ekonomi lokal, perlindungan lingkungan, hingga peningkatan daya saing wilayah kepulauan. Pendekatan multidimensi ini menjadi kunci keberhasilan pembangunan berkelanjutan.

Ketika laut dipandang sebagai ruang penghubung, kebijakan pembangunan juga harus disusun dengan perspektif keterhubungan antarpulau. Cara pandang inilah yang ingin diperkuat melalui RUU Daerah Kepulauan agar pembangunan benar-benar menjangkau seluruh wilayah Indonesia. Keterhubungan ini tidak hanya bersifat fisik, tetapi juga mencakup aspek sosial, ekonomi, dan budaya.

Harapan Penyelesaian dan Implementasi

DPD RI berharap pembahasan RUU Daerah Kepulauan dapat segera diselesaikan bersama DPR RI dan pemerintah. Dengan begitu, Indonesia memiliki landasan hukum yang komprehensif dalam mewujudkan pembangunan yang berkeadilan bagi seluruh wilayah kepulauan. Proses legislasi yang efektif diharapkan dapat menghasilkan regulasi yang responsif terhadap kebutuhan nyata masyarakat kepulauan.

Keberadaan RUU tersebut diharapkan menjadi tonggak penguatan visi Indonesia sebagai negara kepulauan yang berdaulat, maju, dan sejahtera. Implementasi yang tepat akan memastikan bahwa potensi kemaritiman Indonesia dapat dioptimalkan untuk kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia.

Leave a Comment