Empat Tersangka Ditahan dalam Kasus Penganiayaan Aktivis LSM di Lebak
Wahanaberita.com – Polda Banten telah menetapkan empat individu sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan yang menimpa Fuk Tjhong, seorang aktivis lembaga swadaya masyarakat di Kabupaten Lebak. Keempat tersangka tersebut kini ditahan di Mapolda Banten. Kombes Maruli Ahiles Hutapea mengonfirmasi perkembangan ini pada Jumat (24/7).
“Dan sampai dengan hari ini, kita telah menetapkan empat orang sebagai tersangka,” tegas Kombes Maruli.
Menurut keterangan polisi, keempat tersangka tersebut adalah pria dengan inisial D, A, R, dan E. Tersangka D memiliki peran khusus sebagai pihak yang memberikan instruksi kepada organisasi masyarakat untuk membawa korban. Sementara itu, tiga tersangka lainnya terlibat langsung dalam memukul Fuk Tjhong yang juga dikenal dengan nama Uun.
Proses Penyidikan Berjalan Intensif
Kasus ini resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/313/VII/SPKT II.DITRESKRIMUM/2026/POLDA BANTEN yang tercatat pada tanggal 19 Juli 2026. Kabid Humas Polda Banten, Kombes Maruli Ahiles Hutapea, menyampaikan bahwa penyidik terus bekerja keras untuk mengungkap seluruh rangkaian peristiwa.
“Perkara ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/313/VII/SPKT II.DITRESKRIMUM/2026/POLDA BANTEN tanggal 19 Juli 2026. Penyidik terus bekerja secara maksimal untuk mengungkap secara utuh rangkaian peristiwa yang dilaporkan,” ujar Kombes Maruli Ahiles Hutapea pada Rabu (22/7).
Tim penyidik telah melakukan olah tempat kejadian perkara serta pemeriksaan visum et repertum terhadap korban. Hingga saat ini, tujuh orang saksi telah diperiksa oleh polisi, termasuk korban dan istrinya. Polda Banten juga telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa rekaman video, hasil visum, dan beberapa unit handphone.
Reaksi Ketua DPRD Lebak
Ketua DPRD Kabupaten Lebak, Juwita Wulandari, secara tegas membantah tuduhan bahwa ia menyuruh orang untuk menganiaya Uun. Ia menyatakan bahwa kabar tersebut tidak sesuai dengan kenyataan.
“Terkait dengan isu yang belakangan ini ramai di media bahwa saya diduga menyuruh seseorang atau kelompok orang untuk melakukan tindakan kekerasan atau penculikan terhadap saudara Uun, pada kesempatan ini adalah hak jawab saya. Saya mengklarifikasi bahwa kabar tersebut tidaklah benar,” jelas Juwita.
Juwita menambahkan bahwa ia tidak pernah memberikan perintah maupun melakukan komunikasi terkait peristiwa tersebut. Ia menjelaskan bahwa awalnya Uun menghubungi dirinya melalui WhatsApp pribadi dengan bahasa yang dinilai tidak beretika.
“Cerita awalnya adalah curhatan suami istri. Pak U WhatsApp japri ke saya dengan bahasa yang menurut saya tidak beretika. Saya bilang ke suami, ‘Kenapa Pak U lama-lama kasar banget?’ Suami saya hanya melihat isi pesannya. Sudah sebatas itu dan tidak ada komunikasi lanjutan,” paparnya.
Uun Melapor dan Bersedia Menerima Hukuman
Sebelum kejadian pada Sabtu malam (18/7/2026), Uun telah melaporkan dirinya ke kepolisian. Dalam rekaman video yang beredar di media sosial, terlihat Uun dalam kondisi telanjang dada sedang meringkuk sambil memegang kepalanya di dalam mobil. Ia tampak sedang diinterogasi oleh seorang pria atas tuduhan pelecehan dan penghinaan terhadap ketua dewan.
Uun mengaku telah merasa jera dengan perbuatannya dan siap meminta maaf kepada ketua dewan. Bahkan, ia menyatakan bersedia menerima hukuman mati jika mengulangi kesalahan yang sama.
Pemeriksaan Terhadap Ketua DPRD dan Suaminya
Polda Banten juga telah memeriksa Juwita Wulandari beserta suaminya, Deden Fatih, pada Kamis (23/7). Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk mendalami keterlibatan mereka dalam kasus penculikan dan penganiayaan aktivis LSM tersebut.
“Sampai dengan hari ini, pemeriksaan masih kita kembangkan. Pemeriksaan kemarin sudah selesai, kita akan kembangkan sampai sejauh mana peran beliau. Sampai dengan hari ini, kita akan mencocok-cocokkan persesuaian fakta-fakta di lapangan,” jelas Maruli.
Berdasarkan bukti dan keterangan saksi, korban sempat dibawa secara paksa ke rumah Juwita oleh sekelompok orang. Setelah dianiaya, Uun dibawa ke rumah tersebut untuk meminta maaf. Polisi juga telah memeriksa pemilik rumah yang menjadi lokasi peristiwa tersebut.
Polisi menyebutkan bahwa pelaku dugaan penganiayaan tidak hanya satu orang. Saat ini, penyidik masih mendalami dan mengejar beberapa pelaku lain yang diduga terlibat dalam peristiwa itu. Polda Banten juga menegaskan tidak akan memberikan ruang bagi premanisme di wilayah hukumnya.
“Ya, dari hasil keterangan saksi-saksi dan pelaku, itu akan kita gali. Siapa saja yang ada di TKP, melihat, bahkan melakukan penganiayaan, akan kita jemput. Tidak ada ruang bagi premanisme di wilayah hukum Polda Banten,” pungkasnya.

