Berita

Topics Covered: Menkop Dorong Petani Tebu Jadi Pemilik Saham Pabrik Gula Lewat Koperasi

Lewat Koperasi Topics Covered menjadi isu utama dalam pernyataan Menteri Koperasi dan UKM yang baru saja mengungkapkan strategi untuk meningkatkan

Desk Berita
Published Mei 15, 2026
Reading time 2 minutes
Conversation No comments

Menkop Dorong Petani Tebu Jadi Pemilik Saham Pabrik Gula Lewat Koperasi

Topics Covered menjadi isu utama dalam pernyataan Menteri Koperasi dan UKM yang baru saja mengungkapkan strategi untuk meningkatkan keterlibatan petani tebu dalam bisnis pengolahan gula. Menurutnya, kepemilikan saham koperasi di pabrik-pabrik gula yang dikelola oleh PT Perkebunan Nusantara (PTPN) dan PT Rajawali I bisa menjadi solusi untuk memperkuat posisi petani di tengah dinamika industri yang kompetitif.

Langkah Strategis dalam Penguatan Ekonomi Rakyat

Hal ini disampaikan oleh Ferry saat menghadiri Rapat Anggota Tahunan (RAT) Koperasi Produsen Sekunder Tebu Rakyat (KPSTR) Kabupaten Malang Tahun Buku 2025 di Yogyakarta. KPSTR dianggap sebagai kelembagaan penting dalam menjaga ketahanan pangan nasional, terutama melalui sektor pergulaan rakyat yang mampu mengakomodasi kebutuhan lokal.

Dalam wawancara, Ferry menjelaskan bahwa KPSTR tidak hanya berfungsi sebagai wadah bagi para petani tebu, tetapi juga menjadi penggerak utama dalam menciptakan sistem usaha yang lebih terintegrasi dan modern. Ia menekankan bahwa kepemilikan saham koperasi di pabrik gula merupakan cara untuk menjamin keterlibatan aktif petani dalam seluruh proses produksi hingga distribusi.

Manfaat Penguatan Koperasi bagi Petani

Menurut Ferry, pengembangan KPSTR berdampak langsung pada kesejahteraan petani. Dengan tata kelola usaha yang profesional, para anggota koperasi tidak hanya berperan sebagai produsen, tetapi juga menjadi pemilik saham yang menerima manfaat dari pengelolaan rantai pasok yang lebih efisien. “Keberadaan koperasi bisa menjadi instrumen penting dalam mendorong kemandirian ekonomi petani sekaligus memperkuat fondasi ekonomi kerakyatan,” ujarnya.

Pemilikan saham koperasi juga diharapkan mampu mengurangi ketergantungan petani pada pihak ketiga dalam pengambilan keputusan. Dengan memiliki bagian dalam modal usaha, mereka bisa berpartisipasi dalam pengambilan kebijakan yang memengaruhi hasil panen, harga jual, dan kualitas produk. Hal ini bertujuan untuk menciptakan keberlanjutan usaha yang sejalan dengan kepentingan para petani.

Topics Covered dalam kebijakan ini mencakup aspek pemerintahan, permodalan, serta integrasi antara pengusaha dan produsen. Ferry menyoroti perlunya desain pembiayaan yang lebih adaptif, termasuk mempertimbangkan aset non-tanah seperti tebu yang dihasilkan petani sebagai jaminan. “Skema pembiayaan harus mampu memenuhi kebutuhan ekosistem bisnis tebu yang dinamis,” tambahnya.

Kolaborasi dengan PT Rajawali I sebagai Model Nasional

Kolaborasi antara KPSTR Malang dan PT Rajawali I menjadi contoh nyata bagaimana kepemilikan saham koperasi bisa diimplementasikan. Ferry berharap model ini bisa menjadi referensi bagi daerah lain, terutama di tengah tantangan global yang mengancam sektor pertanian. “Dengan penguatan ekosistem ini, koperasi bisa kembali menjadi sokoguru perekonomian nasional,” ujarnya.

Direktur Utama PT Rajawali I, Danianto, menyambut baik langkah Menkop tersebut. Ia menegaskan bahwa sinergi dengan KPSTR Kabupaten Malang memberikan dampak signifikan dalam pengembangan industri gula. “Kami mengapresiasi dukungan dari Bapak Menteri dan komitmen KPSTR untuk menjaga kualitas produksi serta kesejahteraan anggotanya,” tutur Danianto.

Ketua Umum KPSTR Kabupaten Malang, Hamim Kholili, menambahkan bahwa keterlibatan aktif petani dalam kepemilikan saham bisa menjadi kunci keberhasilan penguatan sektor pergulaan. “Tanpa keberpartisipan strategis dari para anggota, posisi petani tebu akan rentan tergeser oleh kekuatan industri besar,” jelasnya.

Leave a Comment