Eks Ketua Ombudsman RI Keberatan Saat Saudara Kandung Dipanggil Jadi Saksi
Wahanaberita.com – Persidangan kasus korupsi yang melibatkan mantan Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Hery Susanto, mencatat perkembangan menarik. Edi Sugandi, adik kandung terdakwa, dipanggil sebagai saksi dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Meskipun Edi Sugandi menyatakan kesiapannya untuk memberikan kesaksian, Hery Susanto dan tim pengacaranya mengajukan keberatan atas kehadiran saudara mereka di ruang sidang. Kejadian ini menjadi sorotan karena melibatkan hubungan keluarga dalam proses hukum yang sedang berjalan.
Proses Pemanggilan dan Keberatan Hukum
Ketika hakim ketua Dwi Elyarahma Sulistyowati menanyakan hubungan Edi dengan terdakwa, Edi menjawab singkat bahwa ia adalah kakak kandung Hery. Pertanyaan ini muncul pada persidangan yang digelar pada Kamis, 6 Agustus 2026. Keberatan dari pihak Hery didasarkan pada pertimbangan hukum bahwa kehadiran saksi yang merupakan saudara terdakwa dapat menimbulkan konflik kepentingan dalam proses persidangan.
“Hubungan apa?” tanya ketua majelis hakim Dwi Elyarahma Sulistyowati di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (6/8/2026).
“Kakak kandung,” jawab Edi.
“Siapa yang kakak kandung?” tanya hakim.
“Pak Hery,” jawab Edi.
Meskipun terdapat keberatan dari pihak Hery, Edi tetap memilih untuk bersaksi. Hakim kemudian menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 218 KUHAP baru, Edi memiliki hak untuk mengundurkan diri sebagai saksi. Namun, jika Edi tetap bersedia memberikan keterangan, hal tersebut dapat menguntungkan terdakwa atau memperjelas perkara. Keputusan Edi untuk tetap bersaksi menunjukkan kesungguhannya dalam memberikan keterangan yang dapat membantu proses hukum.
Detail Tuntutan Suap dan Saksi Kunci
Hery Susanto menghadapi dakwaan menerima suap berupa uang dan properti senilai total Rp 4,8 miliar selama periode 2013 hingga 2025. Jaksa penuntut umum menyatakan bahwa pemberian tersebut bertujuan agar Hery menyatakan adanya maladministrasi dalam perhitungan kewajiban pembayaran perusahaan nikel yang ditetapkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Surat dakwaan yang dibacakan pada Kamis, 25 Juni di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjelaskan bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan Hery Susanto dalam jabatannya sebagai anggota Ombudsman Republik Indonesia.
Suap tersebut juga ditujukan agar Hery menyatakan penetapan nilai kewajiban pembayaran penerimaan negara bukan pajak (PNBP) PKH atas nama PT Toshida Indonesia dan PT Dinamika Sejahtera Mandiri oleh KLHK sebagai perbuatan maladministrasi. Selain itu, suap juga dimaksudkan untuk menyatakan penolakan permohonan peningkatan IUP eksplorasi menjadi IUP operasi produksi atas nama PT Mitra Kumala Energi dan PT Gold Talenta Nala Raya sebagai perbuatan maladministrasi.
Enam Sumber Penerimaan Suap
Jaksa menguraikan enam sumber penerimaan suap yang diterima Hery Susanto. Berikut rincian lengkapnya:
Pertama, dari Laode Sinarwan Oda sebagai Direktur PT Toshida Indonesia sebesar Rp 675 juta melalui Lukman Malanuang yang diserahkan melalui Edi Sugandi. Kedua, dari Tjia Peng Tjoan selaku Direktur PT Dinamika Sejahtera Mandiri sebesar Rp 200 juta melalui Lukman Malanuang. Ketiga, dari Agung Winarno berupa rumah di Pulo Gebang Permai, Jakarta Timur, dengan harga Rp 2,2 miliar. Keempat, dari Agung Winarno melalui Edi Sugandi sebesar Rp 1,2 miliar. Kelima, dari Agung Winarno sebesar Rp 525 juta. Keenam, dari Muhammad Rosal sebagai wakil PT Mitra Kumala Energi melalui Agung Winarno sebesar Rp 50 juta.
Jika dijumlahkan, total suap berupa uang dan rumah yang diduga diterima Hery mencapai Rp 4.850.000.000 atau setara Rp 4,8 miliar. Peran Edi Sugandi dalam beberapa transaksi ini menjadikannya saksi penting dalam kasus ini.
FAQ: Pertanyaan Umum Tentang Kasus Ini
1. Siapa Edi Sugandi dalam kasus ini? Edi Sugandi adalah kakak kandung Hery Susanto, mantan Ketua Ombudsman RI yang sedang menjalani persidangan kasus korupsi.
2. Mengapa ada keberatan saat Edi Sugandi dipanggil jadi saksi? Keberatan diajukan karena hubungan keluarga antara saksi dan terdakwa dapat menimbulkan konflik kepentingan dalam proses persidangan.
3. Apa hak Edi Sugandi sebagai saksi menurut KUHAP baru? Berdasarkan Pasal 218 KUHAP baru, Edi Sugandi memiliki hak untuk mengundurkan diri sebagai saksi jika merasa keberatan.
4. Berapa total nilai suap yang diterima Hery Susanto? Total suap berupa uang dan properti yang diduga diterima Hery Susanto mencapai Rp 4,8 miliar dari enam sumber berbeda.
5. Kapan persidangan kasus ini berlangsung? Persidangan berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, dengan pemanggilan Edi Sugandi pada Kamis, 6 Agustus 2026.
