Berita

Special Plan: KPK Periksa Pendiri Indonesia Audit Watch Soal Upaya Hambat Perkara Bea Cukai

Special Plan: KPK Periksa Pendiri Indonesia Audit Watch dalam Rangka Upaya Menghambat Perkara Bea Cukai Special Plan - Dalam rangka mendorong transparansi dan

Desk Berita
Published Juni 13, 2026
Reading time 3 minutes
Conversation No comments

Special Plan: KPK Periksa Pendiri Indonesia Audit Watch dalam Rangka Upaya Menghambat Perkara Bea Cukai

Special Plan – Dalam rangka mendorong transparansi dan akuntabilitas, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap Iskandar Sitorus, pendiri Indonesia Audit Watch (IAW), sebagai saksi dalam kasus korupsi impor yang menimpa Ditjen Bea Cukai. Pemeriksaan ini menjadi bagian dari “Special Plan”, strategi KPK untuk mengungkap upaya menghambat penyelidikan yang diduga dilakukan oleh para pihak terlibat dalam skandal tersebut.

“Penyidik sedang menggali keterangan saksi terkait dugaan pengumpulan informasi atau persiapan pemeriksaan yang mencurigakan, yang diduga menjadi bagian dari upaya menghambat penyidikan dalam rangka Special Plan,” ujar Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (12/6/2026).

Analisis Perbuatan yang Diperiksa dalam Special Plan

Tim penyidik KPK menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap Iskandar Sitorus bertujuan untuk memverifikasi apakah tindakan yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait memenuhi unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 21 UU Tipikor. Pemeriksaan ini juga dimaksudkan untuk mengetahui sejauh mana upaya menghambat perkara yang dilakukan melalui media dan informasi.

“Penyidik masih mendalami dari bukti-bukti yang diperoleh, apakah perbuatan yang dilakukan para pihak memenuhi unsur Pasal 21 UU Tipikor dalam kerangka Special Plan,” jelas Budi.

Pertanyaan Soal Transfer ke Ahmad Dedi dalam Konteks Special Plan

Iskandar Sitorus menjelaskan bahwa dalam proses pemeriksaan, penyidik menanyakan tentang bukti transfer uang dari BlueRay Cargo kepada seorang pegawai negeri sipil (PNS) di Ditjen Bea Cukai bernama Ahmad Dedi. Hal ini menjadi bagian dari penelusuran dalam Special Plan untuk memperkuat dakwaan terhadap pihak-pihak terlibat.

“Ditanya, ‘Apakah saudara kenal Ahmad Dedi?’, ‘Saya tidak kenal’. ‘Apakah selama menangani non-litigasi Blueray, ada data yang menyebut seseorang?’, ditanya,” ungkap Iskandar kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (12/6).

Iskandar mengakui adanya transfer uang, meski tidak mengingat nominal pasti. Ia menyatakan, “Kalau nominal saya lupa. Tapi memang selama saya menangani manajemen BlueRay, ada bukti transfer tersebut sebagai bagian dari Special Plan.”

Barang Bukti dalam Kasus KPK

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka setelah operasi tangkap tangan di Ditjen Bea Cukai. Total nilai barang bukti yang disita mencapai Rp 40,5 miliar, yang terdiri dari uang tunai, mata uang asing, dan logam mulia. “Special Plan” juga menjadi alasan utama KPK menggali lebih dalam mengenai barang bukti tersebut untuk memastikan keterlibatan pihak-pihak swasta.

Barang bukti mencakup uang tunai dalam rupiah sebesar Rp 1,89 miliar, uang USD 182.900, SGD 1,48 juta, serta JPY 55 ribu. Selain itu, ada logam mulia seberat 2,5 kg (Rp 7,4 miliar), 2,8 kg (Rp 8,3 miliar), dan satu jam tangan mewah bernilai Rp 138 juta. KPK menekankan bahwa barang bukti ini menjadi bukti penting dalam menegakkan hukum sesuai Special Plan.

Keterlibatan Tiga Pihak Swasta dalam Kasus KPK

Tiga pihak swasta yang terlibat dalam kasus ini sedang menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Mereka adalah John Field (pimpinan BlueRay Cargo), Deddy Kurniawan Sukolo (Manajer Operasional BlueRay Cargo), dan Andri (ketua tim dokumen BlueRay Cargo). KPK menuntut ketiga individu tersebut karena dituduh memberikan uang sebesar Rp 61,3 miliar dalam bentuk dolar Singapura serta fasilitas dan barang mewah senilai Rp 1,8 miliar.

Pemeriksaan terhadap ketiga pihak swasta ini bertujuan untuk memperjelas alur dana dan peran mereka dalam kasus korupsi yang diselidiki dalam Special Plan. Dengan menambah detail tentang hubungan antara para pihak swasta dan instansi pemerintah, KPK berharap dapat memperkuat pola keterlibatan dalam rangka menjalankan kebijakan anti-korupsi.

Dalam konteks Special Plan, pemeriksaan terhadap pendiri IAW dan pihak-pihak terkait adalah langkah strategis untuk mengungkap korupsi yang terjadi di sektor impor. KPK menekankan bahwa upaya menghambat perkara melalui media dan informasi menjadi bagian dari penyelidikan yang terus berlangsung. Dengan menambah jumlah saksi dan barang bukti, KPK mengharapkan penegakan hukum yang lebih tepat sasaran.

Sebagai bagian dari Special Plan, KPK juga fokus pada penelusuran lebih lanjut terhadap dugaan keterlibatan pihak-pihak yang tidak terdaftar sebagai tersangka. Upaya ini bertujuan untuk menutup celah korupsi dan memastikan semua pihak terlibat diperiksa secara transparan. Dengan memperkuat bukti-bukti dalam Special Plan, KPK memperlihatkan komitmen dalam melawan korupsi di lembaga pemerintah seperti Bea Cukai.

Leave a Comment