Eks Anggota Ombudsman Yeka Hendra Diduga Manipulasi Laporan untuk Bantu Kasus Migor Lolos
Latest Program – Kasus dugaan manipulasi laporan oleh eks anggota Ombudsman, Yeka Hendra Fatika, memasuki tahap penyidikan lebih lanjut. Ia diduga terlibat dalam upaya mengubah keputusan hukum terkait ekspor minyak goreng (migor) dan turunannya agar tiga perusahaan besar bisa lolos dari penyelidikan korupsi. Laporan ini dipercaya sebagai dasar untuk menggugat Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui jalur perdata dan PTUN, yang ditemukan memiliki hubungan erat dengan kebijakan ekspor crude palm oil (CPO).
Penetapan Tersangka dalam Konferensi Pers Kejaksaan Agung
Yeka Hendra Fatika ditetapkan sebagai tersangka baru dalam konferensi pers yang digelar oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) pada 26 Mei 2026. Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa perubahan dalam laporan Ombudsman telah menjadi salah satu elemen utama dalam pengembangan kasus. Selain itu, ia juga terlibat dalam skema suap yang dikaitkan dengan pengacara Marcella Santoso, yang sebelumnya menjabat sebagai tersangka utama dalam kasus ini.
Penyidik menemukan bukti bahwa Yeka Hendra menerima dana dari korporasi untuk memanipulasi rekomendasi laporan. Dana suap itu diduga dialirkan melalui rekening pihak ketiga, dengan tujuan menyembunyikan identitas pelaku. Meski nilai total suap masih dalam pendalaman, konfirmasi adanya aliran dana menjadi dasar bagi penahanan Yeka selama 20 hari di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Manipulasi Laporan dalam Kasus Ekspor Migor
Kasus ini bermula dari laporan Ombudsman RI yang semula fokus pada kelangkaan migor. Namun, laporan tersebut diduga direvisi oleh Yeka Hendra menjadi rekomendasi pencabutan DMO (domestic market obligation) untuk kepentingan ekspor. Menurut Syarief, perubahan materi laporan ini bertujuan agar pihak korporasi bisa menggugat Kemendag dengan alasan administrasi yang lebih mudah dipenuhi.
Transaksi dana suap tersebut melibatkan beberapa proyek yang didanai oleh PT Wilmar Group. Penyidik menyatakan bahwa uang suap diberikan secara terselubung dan dikelola melalui rekening nominee. “Saudara YHF telah menerima sejumlah uang dari korporasi PT Wilmar Group melalui rekening orang lain dan beberapa proyek dari perusahaan yang tergabung dalam Wilmar Group,” jelas Syarief. Penyidikan lanjutan diharapkan bisa mengungkap detail transaksi yang lebih jelas.
Konteks Kasus dan Dampak pada Proses Hukum
Kelangkaan migor pada 2022 menjadi pemicu awal penyelidikan oleh Yeka Hendra. Ia menginisiasi investigasi terkait dugaan maladministrasi di Kemendag, yang kemudian menjadi bahan untuk menggugat pihak terkait melalui jalur PTUN. Namun, laporan Ombudsman yang awalnya menyoroti isu kelangkaan minyak goreng terbukti diubah substansi demi memudahkan kasus ekspor migor lolos dari proses hukum.
Kejaksaan Agung mengungkapkan bahwa perubahan tersebut dilakukan secara terencana. Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang semula berisi analisis kelangkaan migor diduga diubah menjadi rekomendasi pencabutan DMO. Dengan demikian, korporasi bisa menggunakan laporan ini sebagai alat untuk menggugat Kemendag. Tindakan ini menimbulkan kecurigaan bahwa Yeka Hendra memanipulasi substansi laporan untuk mendukung kepentingan bisnis.
Proses Penyidikan dan Perspektif Publik
Penyidikan terhadap Yeka Hendra dilakukan setelah ditemukan adanya keterlibatan dalam skema suap. Penyidik Jampidsus Kejagung menyatakan bahwa aliran dana suap telah terbukti, meskipun nilai pastinya masih dalam analisis. “Latest Program ini menunjukkan upaya untuk mengubah substansi laporan Ombudsman demi kepentingan ekspor migor,” tambah Syarief.
Perspektif publik terhadap kasus ini cukup kritis, karena terungkapnya hubungan antara laporan Ombudsman dan kebijakan ekspor migor. Perubahan substansi laporan berpotensi mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap institusi pengawas. Dengan penyidikan yang terus berlanjut, diperkirakan kasus ini akan menjadi salah satu referensi penting dalam menilai keseimbangan antara kepentingan publik dan kepentingan korporasi dalam proses hukum.
