Polda Metro Grebek ‘Pabrik’ Ekstasi Apartemen Jakbar

Wahana Berita – Ditresnarkoba Polda Metro Jaya mengungkap praktik pembuatan narkotika jenis ekstasi secara rumahan di Apartemen Sentraland, Cengkareng, Jakarta Barat. AI, yang merupakan tersangka dalam kasus ini, ditangkap oleh polisi dan disebut sebagai produsen ekstasi. Kombes Hengki dari Dirnarkoba Polda Metro Jaya mengungkap bahwa mereka menemukan 416 butir ekstasi yang mengandung metamfetamin. Menurutnya, produksi narkoba tersebut dilakukan di dalam sebuah kamar apartemen.

“Modus yang dipakai dalam kasus ini menjadi sorotan bagi kita semua, yakni pembuatan ekstasi di dalam apartemen,” kata Hengki dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, pada Jumat (27/3/2024).

Pada awalnya, polisi menerima laporan dari masyarakat mengenai dugaan kegiatan produksi narkoba di lokasi home industry tersebut. Dalam respons terhadap informasi tersebut, polisi melakukan penggerebekan di kamar apartemen tersebut pada Jumat (25/3) sekitar pukul 01.30 WIB.

Menurut Hengki, pelaku yang dikenal sebagai AI alias B menggunakan identitas orang lain untuk menyewa apartemen tersebut. Apartemen tersebut kemudian digunakan sebagai lokasi untuk kegiatan pembuatan narkoba.

“Hal ini terjadi karena penyewa apartemen menggunakan KTP orang lain. Mereka meminjam KTP orang lain padahal melakukan aktivitas pembuatan ekstasi di apartemen tersebut,” jelas Hengki.

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa tersangka tidak memiliki latar belakang pendidikan atau keahlian dalam bidang kimia. Hengki juga menyatakan bahwa tersangka mempelajari cara pembuatan ekstasi secara mandiri dengan membeli bahan-bahan melalui internet.

Pada awalnya, polisi menerima laporan dari masyarakat mengenai dugaan kegiatan produksi narkoba di lokasi home industry tersebut. Dalam respons terhadap informasi tersebut, polisi melakukan penggerebekan di kamar apartemen tersebut pada Jumat (25/3) sekitar pukul 01.30 WIB.

Menurut Hengki, pelaku yang dikenal sebagai AI alias B menggunakan identitas orang lain untuk menyewa apartemen tersebut. Apartemen tersebut kemudian digunakan sebagai lokasi untuk kegiatan pembuatan narkoba.

Ini dapat terjadi karena mereka yang menyewa apartemen menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) milik orang lain. Mereka memanfaatkan KTP orang lain sementara melakukan pembuatan ekstasi di dalam apartemen tersebut,” Hengki menjelaskan dengan rinci.

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa tersangka tidak memiliki latar belakang pendidikan atau keahlian dalam bidang kimia. Hengki juga menyatakan bahwa tersangka mempelajari cara pembuatan ekstasi secara mandiri dengan membeli bahan-bahan melalui internet.

Sumber : news.detik.com