Berita

Periksa 6 Saksi – KPK Dalami Setoran Uang ‘Klik’ Izin Tinggal WNA Rp 2,5 Juta

KPK Periksa 6 Saksi dalam Kasus Setoran Uang 'Klik' Izin Tinggal WNA Rp 2,5 Juta Periksa 6 Saksi - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang menggali lebih

Desk Berita
Published Juni 25, 2026
Reading time 3 minutes
Conversation No comments

KPK Periksa 6 Saksi dalam Kasus Setoran Uang ‘Klik’ Izin Tinggal WNA Rp 2,5 Juta

Periksa 6 Saksi – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang menggali lebih dalam kasus dugaan suap dalam pemberian izin tinggal kepada warga negara asing (WNA) melalui pemeriksaan terhadap enam saksi. Penyelidikan ini berfokus pada aliran dana yang diberikan biro jasa kepada Kanim Bali untuk mempercepat proses pengajuan dokumen. Dalam penyelidikan terbaru, KPK menegaskan bahwa setoran uang ‘klik’ mencapai Rp 2,5 juta per pengajuan, dengan total dana yang terkumpul mencapai Rp 145,5 miliar sejak 2023.

Proses Penyelidikan dan Saksi yang Diperiksa

KPK memperluas investigasinya dengan menginterogasi saksi-saksi terkait alur setoran uang dalam pengurusan izin tinggal WNA. Saksi yang diperiksa pada hari ini di Bali mencakup staf dari perusahaan jasa visa dan pejabat teknis di Kanim. Pemeriksaan ini bertujuan untuk memvalidasi pengakuan dana yang diklaim diberikan sebagai imbalan untuk mempercepat persetujuan dokumen.

“KPK telah memeriksa enam saksi, termasuk Direktur CV Visa Agung Bali dan staf keuangan di perusahaan tersebut, untuk mengungkap mekanisme suap yang diterapkan dalam pemberian izin tinggal WNA. Dana ‘klik’ tercatat sebagai bagian dari sistem yang digunakan untuk mempercepat proses,” ujar Budi Prasetyo, juru bicara KPK, Kamis (25/6/2026).

Mekanisme Setoran dan Dugaan Korupsi

KPK menyatakan bahwa setoran uang ‘klik’ dibayarkan oleh biro jasa ke pejabat Kanim untuk memastikan pengajuan izin tinggal WNA dapat diproses tanpa hambatan. Setiap pengajuan menuntut dana sebesar Rp 2,5 juta, dengan variasi nominal tergantung pada jenis dokumen yang diajukan, seperti KITAS atau KITAP. Penyelidikan ini memperlihatkan bahwa dana tersebut dikumpulkan dan dibagi ke pejabat level atas serta teknis.

“Uang ‘klik’ diberikan sebagai upah untuk mempercepat pengurusan dokumen. Saksi menyebutkan bahwa biro jasa harus memberikan pembayaran tersebut agar izin tinggal WNA dapat disetujui secara cepat. Proses ini menunjukkan indikasi praktik korupsi yang sistematis,” tambah Budi Prasetyo.

Kasus yang Melibatkan Mantan Wamen Imipas

Kasus ini diduga terjadi selama masa jabatan Silmy Karim sebagai mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas). Pemrosesan izin tinggal WNA dikenai biaya tambahan berupa dana suap, yang menciptakan aliran dana besar ke sistem keimigrasian. Dalam penyelidikan terbaru, KPK mengungkap bahwa total dana yang terkumpul mencapai Rp 145,5 miliar, dengan Silmy diduga menerima sebagian kecil dari jumlah tersebut.

“Dugaan korupsi ini menunjukkan bahwa setoran uang ‘klik’ menjadi bagian dari sistem keimigrasian yang menyimpang. Selain Silmy, beberapa pejabat tingkat menengah dan teknis juga diduga terlibat dalam pemberian keuntungan,” kata Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penyelidikan akan terus berlanjut untuk mengungkap lebih banyak detail.

Peran Saksi dan Proses Investigasi

Saksi yang diperiksa mencakup perwakilan dari perusahaan jasa visa dan pejabat Kanim Bali. Mereka diwajibkan memberikan kesaksian tentang proses pengajuan, pengumpulan dana, serta pembagian keuntungan kepada pejabat terkait. Investigasi KPK juga mencakup analisis dokumen dan catatan keuangan untuk memperkuat bukti suap. KPK menyatakan bahwa setoran uang ‘klik’ menjadi bukti utama dalam kasus ini.

“Setoran uang ‘klik’ didokumentasikan dalam berbagai bentuk, termasuk pembayaran langsung dan transaksi melalui rekening perusahaan. Pemeriksaan terhadap saksi akan terus dilakukan untuk memastikan alur dana tersebut dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Budi Prasetyo, menegaskan bahwa KPK akan menggali lebih jauh apakah praktik ini menjadi bagian dari sistem yang berkelanjutan.

Kejadian Serupa dan Dampak pada Publik

Kasus ini mengemuka sebagai bagian dari beberapa praktik korupsi dalam pemberian izin tinggal WNA yang sudah terjadi sejak 2023. Saksi-saksi menyebutkan bahwa pembayaran dana ‘klik’ menjadi standar untuk mempercepat pengurusan dokumen. Dampaknya, publik menyoroti efisiensi proses keimigrasian yang mungkin dikorbankan demi keuntungan pribadi. KPK juga berharap investigasi ini dapat menambah kepercayaan masyarakat terhadap proses pemberian izin tinggal WNA.

“Selain penyelidikan terhadap enam saksi, KPK akan terus mengumpulkan bukti dari sumber lain untuk melengkapi kasus ini. Proses pemeriksaan menunjukkan bahwa aliran dana korupsi bisa terjadi melalui mekanisme yang terkesan rutin dan sistematis,” jelas Budi Prasetyo, menegaskan bahwa kasus ini memperlihatkan bagaimana kekuasaan bisa dimanfaatkan untuk mempercepat proses dengan mengorbankan prinsip transparansi.

Dengan menggali lebih jauh, KPK berharap bisa menemukan sumber dana yang lebih luas dan memperkuat bukti untuk mengungkap dugaan korupsi dalam sistem keimigrasian. Penyelidikan ini juga memberikan gambaran tentang bagaimana setoran uang ‘klik’ dapat menjadi indikator dari praktik korupsi yang tersembunyi di dalam prosedur administratif. Semua saksi yang diperiksa akan memberikan kontribusi penting dalam membongkar skema yang terjadi di Kanim Bali.

Leave a Comment