Key Issue: Parkir On-The-Street di Cawang Masih Mengganggu Lalu Lintas
Key Issue – Kebijakan parkir on-the-street yang diterapkan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta di Jalan Mayjen Sutoyo, Cawang, Jakarta Timur, menjadi key issue utama dalam upaya menegakkan ketertiban lalu lintas. Meski sistem ini sudah dijalankan dalam beberapa bulan, penggunaan dua lajur jalan untuk parkir masih terjadi, mengakibatkan gangguan pada alur lalu lintas dan keluhan dari warga sekitar.
Kondisi Parkir di Lokasi
Dari pengamatan di lokasi, Kamis, 25 Juni 2026, pukul 18.15 WIB, tampak tidak semua pengendara mematuhi aturan. Di seberang Halte Cawang Cililitan, beberapa mobil dan motor diparkir secara berantakan, terutama di bagian yang tidak diizinkan. Meski di bawah jembatan penyeberangan orang (JPO) kendaraan tertata rapi, lajur di sisi barat Jalan Mayjen Sutoyo masih menjadi sasaran paling banyak digunakan untuk parkir liar.
Pengumuman yang terpasang di JPO menegaskan bahwa aturan parkir on-the-street berlaku dari pukul 10.00 hingga 6.00 WIB, kecuali hari libur. Kendaraan diperbolehkan parkir miring 45° hanya satu baris. Namun, di dekat pintu masuk ASABRI, motor disusun dua baris, sementara mobil berbaris satu di belakangnya. Situasi ini memperlihatkan ketidakseimbangan antara penggunaan lajur dan kepatuhan pengendara.
Penjelasan dan Tujuan dari Dishub
Dishub Jakarta menegaskan bahwa kebijakan ini dirancang untuk mengoptimalkan ruang jalan dan mengurangi kekacauan akibat parkir liar. Dengan menetapkan kapasitas parkir yang terbatas, pihaknya berharap bisa mengalihkan kendaraan yang tidak sesuai ke titik-titik lain. Namun, hingga kini masih banyak kendaraan yang memanfaatkan dua lajur jalan, terutama di area yang tidak terlalu dipantau.
Kepala Sudinhub Jaktim, Harlem Simanjuntak, menyebutkan bahwa penerapan parkir on-the-street telah diujicobakan sejak Februari 2025 hingga November 2025. Dalam evaluasi tahunan, pihaknya juga menguji metode pembayaran QRIS untuk memudahkan penggunaan sistem ini. Meski ada upaya perbaikan, beberapa masyarakat masih belum sepenuhnya memahami atau mengikuti aturan tersebut.
Manfaat dan Tantangan Implementasi
Keberhasilan kebijakan ini tergantung pada kesadaran pengendara dan pemantauan yang ketat. Menurut Harlem, penggunaan satu lajur jalan di sepanjang Jalan Mayjen Sutoyo mampu mengurangi kemacetan sebesar 20% pada jam sibuk. Namun, tantangan utamanya adalah keterbatasan waktu pengaturan dan kurangnya penjelasan yang jelas kepada pengguna jalan. Sementara itu, masyarakat setempat mengeluhkan karena kebijakan ini memaksa mereka mengalihkan mobil ke titik lain yang terkadang jauh dari tempat tujuan.
Key issue ini juga memicu perdebatan tentang efektivitas pengaturan ruang jalan. Beberapa pengguna jalan mengatakan bahwa parkir on-the-street yang berlaku hanya pada jam tertentu memaksa mereka menunggu lama atau merasa tidak nyaman. Dengan diterapkannya aturan ini, Dishub berharap bisa menciptakan keseimbangan antara kebutuhan masyarakat dan kepentingan kota dalam mengurangi kepadatan lalu lintas.
Kapasitas dan Titik Parkir yang Ditetapkan
Penetapan kapasitas parkir di Jalan Mayjen Sutoyo dibagi menjadi tiga segmen berdasarkan titik dan waktu. Pertama, dari depan pul bus Primajasa hingga depan kantor PT ASABRI (Persero) mengizinkan maksimal 95 mobil dan 200 sepeda motor. Kedua, dari area tersebut ke Simpang Jalan SMEA 6, dan ketiga dari Simpang SMEA 6 hingga kantor Kementerian Sosial RI. Dengan membagi titik parkir, Dishub berupaya menekan penggunaan lajur jalan yang berlebihan.
Dishub juga berencana melibatkan warga sekitar dalam sosialisasi kebijakan ini. Dalam kesimpulan evaluasi, pihaknya menyatakan bahwa parkir on-the-street adalah solusi jangka pendek untuk memperbaiki kondisi lalu lintas di Cawang. Namun, untuk mencapai hasil maksimal, kebijakan ini perlu didukung oleh peraturan yang lebih ketat dan sosialisasi yang lebih intensif.
Tindak Lanjut dan Harapan Masa Depan
Dishub DKI Jakarta terus memantau keberhasilan kebijakan ini dan berencana menambahkan titik-titik parkir di area sekitar. Mereka juga mengajak masyarakat untuk berpartisipasi dalam menegakkan aturan dengan memberi sanksi yang lebih berat bagi pelanggar. Key issue parkir on-the-street di Cawang diharapkan menjadi contoh terbaik dalam upaya mengoptimalkan penggunaan ruang jalan di kota besar.
Dengan diterapkannya sistem ini, Dishub berharap dapat menciptakan lingkungan jalan yang lebih tertib dan mengurangi kekacauan. Namun, keberhasilan masih bergantung pada kesadaran masyarakat dan konsistensi penerapan kebijakan. Dalam jangka panjang, kebijakan ini diperkirakan akan memberikan dampak positif terhadap arus lalu lintas dan kebersihan kota.
