Kejagung Geledah Tempat di Jakarta-Kalbar Terkait IUP Bauksit
Kejagung Geledah Sejumlah Tempat di Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melakukan pemeriksaan dan penyitaan di beberapa lokasi, termasuk Jakarta dan Kalimantan Barat (Kalbar), dalam rangka penyelidikan kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan izin usaha pertambangan (IUP) bauksit. Aksi penyelidikan ini berlangsung intensif untuk mengungkap praktik penambangan yang diduga melanggar aturan, khususnya di wilayah yang tidak sesuai dengan area IUP yang diberikan kepada PT Quality Success Sejahtera (QSS).
Kasus IUP Bauksit Masih Dalam Proses Penyelidikan
“Penyelidikan terus berlangsung, dan penggeledahan di Jakarta serta Kalbar masih dalam tahap akhir untuk mengumpulkan bukti-bukti,” terang Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, saat memberikan keterangan di Gedung Bundar, Jakarta, Kamis (21/5/2026).
Menurut Syarief, operasi penyelidikan di ibu kota negara mencakup tiga lokasi utama. Aktivitas tersebut bertujuan untuk menggali lebih jauh kegiatan penambangan bauksit yang dilakukan perusahaan tanpa izin. Tindakan ini diduga terjadi sejak 2017 hingga 2025, dengan PT QSS berperan sebagai pelaku utama.
Kejagung menyoroti bahwa kasus ini tidak hanya melibatkan perusahaan, tetapi juga berpotensi terkait dengan keterlibatan pejabat negara. Dalam penyelidikan, ditemukan indikasi adanya kerjasama antara manajemen PT QSS dengan pihak-pihak berwenang dalam memperoleh dan memperluas area penambangan di luar batas IUP yang ditetapkan.
Keterangan Resmi dan Proses Hukum
“Kami telah menetapkan satu orang sebagai tersangka, yaitu Sudianto, yang menjadi pemilik manfaat dari PT QSS,” kata Syarief dalam jumpa pers. Tersangka ini diduga memanfaatkan kebijakan IUP untuk mengontrol lokasi penambangan secara ilegal.
Penyelidikan terhadap PT QSS terungkap setelah Kejagung mengantarkan laporan ke pihak berwenang. Dalam penyelidikan, ditemukan bukti bahwa perusahaan tersebut melakukan penambangan bauksit di area yang belum terdaftar dalam IUP, kemudian mengolah hasilnya dan menjual ke luar negeri melalui dokumen resmi. Tindakan ini diduga merugikan negara dan mengganggu kebijakan pertambangan yang terencana.
Menurut sumber internal Kejagung, pemeriksaan di Jakarta mencakup dokumen-dokumen perusahaan, surat perintah, serta laporan keuangan. Sementara di Kalbar, penyidik menemukan bukti fisik berupa alat-alat penambangan dan sampel bahan tambang. Kedua lokasi ini menjadi pusat fokus dalam upaya mengungkap praktik penambangan ilegal yang berkelanjutan.
Impact on Environmental and Economic Sectors
Kasus IUP bauksit ini memiliki dampak signifikan terhadap lingkungan dan sektor ekonomi lokal. Dalam penyelidikan, ditemukan bahwa penambangan di area yang tidak sesuai dengan IUP menyebabkan kerusakan ekosistem di sekitar wilayah Kalbar. Selain itu, aktivitas ilegal ini diduga mengurangi pendapatan negara seiring kehilangan pengawasan terhadap pendapatan dari bauksit yang dihasilkan.
Kejagung menegaskan bahwa mereka akan mengusut sampai ke akar masalah, termasuk melibatkan pihak-pihak yang diduga berperan dalam pengelolaan IUP secara tidak transparan. Proses penyelidikan ini akan berlanjut hingga semua bukti terkumpul, termasuk penggeledahan di Jakarta dan Kalbar yang masih terus berjalan.
Dalam upaya mengungkap kasus, Kejagung juga menggandeng tim khusus yang mengecek dokumen perizinan dan kegiatan operasional PT QSS. Aksi penyelidikan ini menjadi bagian dari kebijakan penegakan hukum yang lebih ketat terhadap korupsi dalam sektor pertambangan. Kejagung Geledah Sejumlah Tempat di Jakarta menjadi contoh nyata dari komitmen mereka dalam menindaklanjuti dugaan pelanggaran tersebut.
