Berita

Polda Jateng: Perputaran Uang Investasi Bodong Koperasi BLN Capai Rp 4,6 T

odong Koperasi BLN dengan Total Dana Rp 4,6 Triliun Polda Jateng memperkirakan total dana yang berputar dalam skema investasi bodong oleh Koperasi Bahana

Desk Berita
Published Mei 22, 2026
Reading time 3 minutes
Conversation No comments

Polda Jateng Mengungkap Skandal Investasi Bodong Koperasi BLN dengan Total Dana Rp 4,6 Triliun

Polda Jateng memperkirakan total dana yang berputar dalam skema investasi bodong oleh Koperasi Bahana Lintas Nusantara (BLN) mencapai Rp 4,6 triliun. Skandal ini menghebohkan masyarakat Jawa Tengah, terutama setelah investigasi yang dilakukan oleh Direktur Reskrimsus Polda Jateng, Kombes Djoko Julianto, mengungkap bahwa koperasi tersebut melakukan penghimpunan dana tanpa memiliki izin usaha simpan pinjam atau izin penghimpunan dana dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selama tujuh tahun berturut-turut. Informasi ini disampaikan dalam jumpa pers yang digelar di Markas Komando Direktorat Reskrimsus Polda Jateng, Banyumanik, Kota Semarang, pada Kamis (21/5/2025).

Pelanggaran Regulasi dan Kerugian Masyarakat

“Koperasi BLN beroperasi secara ilegal karena tidak memenuhi persyaratan izin usaha dari OJK,”

Djoko Julianto menegaskan bahwa koperasi ini menipu masyarakat dengan menawarkan investasi yang menjanjikan keuntungan tinggi, meskipun tidak memiliki dasar hukum untuk menghimpun dana. Data yang dikumpulkan menunjukkan bahwa koperasi BLN telah melakukan sekitar 160.000 transaksi antara tahun 2018 hingga 2025, dengan jumlah dana yang berpindah mencapai Rp 4,6 triliun. Ini menjadi bukti bahwa skema penipuan tersebut menjangkau berbagai lapisan masyarakat, termasuk warga Jawa Tengah yang tergolong rentan terhadap investasi bodong.

Polda Jateng menjelaskan bahwa kegiatan ini melanggar Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 22/POJK.04/2016 tentang penghimpunan dana oleh badan usaha. Berdasarkan NIB (Nomor Induk Berusaha) 1303230035928, koperasi BLN tidak memenuhi kriteria untuk beroperasi dalam bidang simpanan dan penghimpunan dana. Kelemahan ini memungkinkan koperasi tersebut mengumpulkan dana secara tidak sah, yang akhirnya berujung pada kerugian besar bagi para penabung.

Jaringan Cabang dan Korban Penipuan

Dalam investigasi ini, Polda Jateng menemukan bahwa koperasi BLN memiliki jaringan cabang yang luas di wilayah Jawa Tengah. Total 17 cabang tersebar di berbagai daerah, termasuk Salatiga, Boyolali, dan Solo Raya. Djoko Julianto menyebutkan bahwa tiga cabang utama telah menjadi pusat perhatian pihak berwenang karena menarik dana dari ratusan ribu korban. Cabang Salatiga menjadi salah satu yang paling signifikan, dengan total dana yang terkumpul dari 11.999 penyimpan. Sementara itu, Boyolali dan Solo Raya juga terlibat dalam menarik dana dari 1.200 dan 2.435 pelaku investasi, masing-masing.

Kerugian akibat skandal ini tidak hanya berdampak pada korban individu, tetapi juga merusak kepercayaan masyarakat terhadap sistem keuangan. Polda Jateng menyoroti bahwa kegiatan ini menggunakan berbagai cara penipuan, seperti menawarkan imbal hasil yang menjanjikan atau memanfaatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi koperasi. Selain itu, skema ini juga menimbulkan risiko sistemik karena dana yang terkumpul digunakan untuk kegiatan investasi bodong yang tidak transparan.

Langkah Polda Jateng dalam Menindak Koperasi BLN

Dalam jumpa pers di Mako Dit Reskrimsus Polda Jateng, Djoko Julianto menegaskan bahwa tim penyelidik telah mengumpulkan bukti-bukti kuat untuk menuntut para pelaku kejahatan. Ia menjelaskan bahwa investigasi dilakukan secara intensif selama beberapa bulan, dengan fokus pada transaksi dana dan jaringan operasional koperasi BLN. “Koperasi ini menjalankan kegiatan tanpa izin, sehingga bisa dikategorikan sebagai penipuan,” ujar Djoko.

Polda Jateng juga bekerja sama dengan OJK untuk mengidentifikasi jumlah korban yang terkena imbas penipuan. Selain itu, pihak kepolisian menyarankan masyarakat untuk lebih waspada dalam memilih bentuk investasi, terutama yang melibatkan lembaga keuangan. Dengan total dana mencapai Rp 4,6 triliun, kasus ini menjadi salah satu yang paling besar di Jawa Tengah. Penyelidikan lanjutan diharapkan bisa mengungkap lebih banyak pelaku dan mengetahui jumlah kerugian yang sebenarnya.

Skandal koperasi BLN menjadi contoh nyata bagaimana investasi bodong bisa merugikan masyarakat. Dengan total perputaran dana yang besar, kasus ini menunjukkan urgensi regulasi yang ketat terhadap kegiatan penghimpunan dana oleh badan usaha. Polda Jateng terus berupaya memperkuat kerja sama dengan lembaga otoritas keuangan untuk menjamin transparansi dan keamanan investasi di daerah itu.

Kombes Djoko Julianto menambahkan bahwa kegiatan investasi bodong ini berpotensi menyebabkan kekacauan di pasar keuangan jika tidak segera ditangani. Dengan jumlah dana yang terkumpul hingga Rp 4,6 triliun, kasus ini bisa dikatakan sebagai salah satu penipuan terbesar yang pernah terjadi di Jawa Tengah. Polda Jateng menegaskan komitmen untuk menuntut pelaku hingga ke tingkat peradilan, serta memberikan perlindungan kepada korban dengan mengungkap seluruh proses kejahatan yang dilakukan koperasi BLN.

Leave a Comment