Pramono: Perda Perlindungan Perempuan Harus Diperbarui
Meeting Results – Dalam meeting results yang digelar di DPRD DKI Jakarta, Senin (11/5/2026), Pramono Anung memberikan penjelasan terkait alasan pembaruan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perlindungan perempuan. Ia menjelaskan bahwa kebutuhan untuk memperbarui perda ini muncul dari dinamika kekerasan yang terus berkembang, baik secara bentuk maupun intensitasnya. Meeting results ini menjadi kesempatan untuk meninjau ulang regulasi yang dirasa kurang sesuai dengan tantangan masa kini.
Pembaruan Perda Perlindungan Perempuan
Pramono menyampaikan bahwa Ranperda ini merupakan revisi terhadap Perda Nomor 8 Tahun 2011, yang sebelumnya hanya menangani kekerasan terhadap perempuan dan anak secara terbatas. Dalam meeting results, ia menekankan bahwa perubahan ini diperlukan untuk mencakup berbagai bentuk kekerasan yang muncul dalam era digital, seperti pelecehan online, ancaman cyber, hingga kekerasan dalam hubungan intim yang berdampak psikologis. “Pembaruan ini diperlukan karena bentuk kekerasan terhadap perempuan terus berkembang, sehingga layanan yang lebih kompleks menjadi kebutuhan. Hal ini selaras dengan upaya Jakarta mewujudkan kota global yang menekankan keamanan, kesetaraan, inklusi, serta penghormatan terhadap martabat manusia sebagai fondasi pembangunan,” ujarnya.
Menurut Pramono, perda yang lama tidak mampu mengakomodasi kebutuhan pelaku kekerasan yang semakin beragam. Ia menambahkan bahwa masyarakat kini menghadapi tantangan baru, seperti perubahan pola interaksi sosial dan ekonomi yang memperluas ruang lingkup perlindungan perempuan. “Perda yang diperbarui akan mencakup cakupan lebih luas, termasuk pengaduan dari korban yang hidup di lingkungan urban modern, yang sering kali tidak terjangkau oleh mekanisme lama,” terangnya.
Layanan Perlindungan yang Diperkuat
Dalam meeting results, Pramono mengungkap bahwa Ranperda ini dirancang untuk mendorong sistem layanan yang terpadu dan efektif. Pembaruan ini mencakup integrasi layanan dari proses pengaduan hingga pelayanan rumah aman, serta pengembangan pendampingan multidisiplin. Ia menjelaskan bahwa pengaduan akan diterima secara lebih cepat dan mudah, sementara layanan hukum akan lebih terjangkau untuk korban yang berada dalam situasi tertekan.
“Raperda ini akan menjadi dasar pengembangan layanan terpadu, mulai dari proses pengaduan, asesmen, pendampingan, hukum, psikologis, kesehatan, rehabilitasi sosial, pengelolaan rumah aman, reintegrasi sosial, serta pemulangan korban kekerasan,” tambahnya. Pramono menambahkan bahwa peningkatan layanan ini bertujuan untuk memperkuat sistem perlindungan yang telah ada, dengan mengurangi kesenjangan antara pelaporan kekerasan dan tindak lanjutnya.
Pencegahan sebagai Fokus Utama
Pramono menekankan bahwa pembaruan perda ini tidak hanya menangani kasus kekerasan setelah terjadi, tetapi juga fokus pada pencegahan sejak dini. Ia menyebutkan bahwa pengarusutamaan perempuan dalam berbagai sektor, seperti pendidikan, tempat kerja, ruang publik, transportasi umum, dan media digital, menjadi bagian penting dari upaya ini. “Pencegahan perlu diintegrasikan ke dalam setiap aspek kehidupan perempuan, karena kekerasan sering kali muncul dari kebiasaan atau struktur sosial yang tidak merata,” ujarnya.
Menurutnya, pengarusutamaan di ruang publik, misalnya, bisa mencakup peningkatan pengawasan terhadap kekerasan seksual, sementara di tempat kerja, pencegahan bisa dilakukan melalui kebijakan anti-diskriminasi dan perlindungan hak pekerja perempuan. Pramono juga menyoroti pentingnya edukasi di tingkat keluarga untuk mengubah pola pikir tentang kekerasan dalam rumah tangga.
Rekomendasi Fraksi PSI
Dalam meeting results yang sama, anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PSI, Elva Farhi Qolbina, memberikan rekomendasi tambahan untuk meningkatkan efektivitas perlindungan perempuan. Ia mengusulkan layanan visum gratis untuk korban kekerasan, yang dinilainya menjadi bagian penting dari upaya memberikan akses hukum yang lebih mudah. “Fraksi PSI juga menekankan perlunya pemerintah provinsi memberikan fasilitas layanan hukum secara pro bono kepada perempuan korban kekerasan, serta mereka yang berhadapan dengan sistem peradilan,” kata Elva.
“Dengan layanan visum gratis, korban akan lebih percaya diri untuk melaporkan kekerasan, karena biaya menjadi penghalang utama,” tambahnya. Elva juga mengingatkan bahwa pencegahan kekerasan perlu dilakukan melalui kesadaran masyarakat dan dukungan institusi yang kompeten.
Kesimpulan dan Langkah Selanjutnya
Usulan pembaruan Perda Perlindungan Perempuan dianggap sebagai langkah strategis untuk mengikuti dinamika sosial dan teknologi yang berubah cepat. Pramono menyebutkan bahwa Raperda ini akan memberikan kerangka hukum yang lebih kuat, dengan menjangkau berbagai bentuk kekerasan yang mungkin tidak tertangani oleh regulasi sebelumnya. “Dalam meeting results ini, kita sepakat bahwa perlindungan perempuan tidak bisa dipisahkan dari keberhasilan pembangunan daerah,” tegas Pramono.
Di sisi lain, Elva menyoroti bahwa implementasi kebijakan perlu didukung oleh sumber daya yang memadai, termasuk tenaga profesional di bidang sosial dan hukum. Ia menambahkan bahwa pembaruan perda ini harus dipertahankan dalam kebijakan jangka panjang, agar keberlanjutan dan efektivitasnya dapat terjaga. “Saya yakin, dengan meeting results yang diperbarui, Jakarta akan menjadi contoh kota yang peduli terhadap hak dan kesejahteraan perempuan,” tutup Elva.