Berita

New Policy: BGN: 2.213 SPPG Masih Di-suspend karena Belum Penuhi Ketentuan

nd SPPG Dibawah New Policy New Policy yang diperkenalkan oleh Badan Gizi Nasional (BGN) menuntut penerapan standar baru terhadap operasional Satuan Pelayanan

Desk Berita
Published Mei 31, 2026
Reading time 3 minutes
Conversation No comments

Peninjauan dan Sanksi Suspend SPPG Dibawah New Policy

New Policy yang diperkenalkan oleh Badan Gizi Nasional (BGN) menuntut penerapan standar baru terhadap operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di seluruh Indonesia. Dalam periode Januari 2025 hingga Mei 2026, sebanyak 8.182 unit SPPG telah menerima sanksi sementara, dengan 2.213 di antaranya masih belum memenuhi ketentuan hingga saat ini. Peninjauan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan gizi, mengurangi risiko gangguan kesehatan, serta memastikan adanya pengawasan yang lebih ketat terhadap penyediaan makanan layak konsumsi.

“Program MBG (Menu Berimbang Gizi) menjadi dasar New Policy ini, yang diberlakukan sejak 6 Januari 2025. Dari total 27.208 SPPG yang beroperasi, 8.182 unit telah diberi sanksi sementara,” jelas Nanik S Deyang, Wakil Kepala BGN Bidang Komunikasi Publik dan Investigasi, dalam pernyataannya, Minggu (31/5/2026).

Pelaksanaan New Policy di Wilayah I

Dalam Wilayah I yang mencakup Pulau Sumatera, sebanyak 148 SPPG masih dalam masa suspend meski telah diberi kesempatan untuk memenuhi persyaratan. Sanksi ini diberikan karena berbagai alasan teknis, termasuk kejadian gangguan pencernaan seperti diare dan muntah-muntah yang disebabkan oleh menu yang tidak layak. Selain itu, sebanyak 138 SPPG ditutup karena ketidaksesuaian dalam infrastruktur, pengelolaan organisasi, atau kualitas gizi yang tidak memenuhi New Policy. Wilayah ini menjadi daerah yang paling terkena dampak, dengan 5.968 SPPG yang aktif dan harus menjalani penilaian lebih lanjut.

Kondisi di Wilayah II

Wilayah II, yang mencakup Pulau Jawa, melibatkan 16.594 SPPG, dari mana 1.666 unit masih dalam masa suspend. Dari jumlah tersebut, 61 SPPG ditutup karena kejadian menonjol, sementara 1.605 unit lainnya diberi sanksi karena ketidaksesuaian dalam infrastruktur, manajemen, atau kualitas gizi. Namun, 1.800 SPPG yang sebelumnya di-suspend telah kembali beroperasi setelah memenuhi persyaratan New Policy. Meski begitu, 2.213 unit yang masih terkena sanksi menunjukkan bahwa penerapan kebijakan ini masih memerlukan waktu untuk mencapai efektivitas maksimal.

Wilayah III: Daerah Paling Terdampak New Policy

Wilayah III, yang mencakup Kalimantan, Sulawesi, NTT, Maluku, dan Papua, menjadi zona yang paling banyak terkena dampak New Policy. Dari 4.646 SPPG yang beroperasi, 399 unit masih dalam masa suspend. Dalam kasus ini, 25 SPPG ditutup karena kejadian menonjol, sementara 374 unit lainnya diberi sanksi akibat ketidaksesuaian infrastruktur, manajemen organisasi, atau mutu gizi. Menariknya, dari 3.559 SPPG yang sebelumnya di-suspend, 2.213 unit masih belum memenuhi ketentuan yang diharuskan, menunjukkan tantangan signifikan dalam penerapan New Policy.

Keberadaan 2.213 SPPG yang masih dalam masa suspend mengindikasikan bahwa penyesuaian dengan New Policy tidak bisa dilakukan secara instan. BGN terus memantau kemajuan perbaikan, dengan fokus pada peningkatan kualitas pangan, kebersihan, serta kepatuhan terhadap prosedur pengawasan. Kebijakan ini juga memperketat pengelolaan biaya belanja bahan baku, dengan ambang batas Rp8.000 atau Rp10.000 per unit, serta mengharuskan SPPG memiliki setidaknya 15 supplier untuk memastikan keberagaman dan ketersediaan bahan baku.

Pemicu Sanksi Suspend di Bawah New Policy

New Policy memberikan pedoman jelas untuk alasan sanksi suspend, salah satunya adalah menu yang menyebabkan keracunan. Kejadian seperti diare atau muntah-muntah menjadi indikator utama ketidaklayakan pangan. Selain itu, ketidaksesuaian infrastruktur seperti alur bangunan yang tidak sesuai dengan juknis menjadi faktor penting. SPPG juga harus memiliki sertifikat higiene sanitasi, IPAL (Instalasi Pengolahan Air Limbah), serta mess untuk pejabat pengawas agar memenuhi standar kesehatan. Kebijakan ini memberikan kesempatan bagi SPPG untuk memperbaiki diri dalam waktu tertentu.

“Jika hingga 2 Juni 2026 SPPG belum mampu menunjukkan data pemberian MBG kepada kelompok 3B, maka unit tersebut akan di-suspend mayor dan Kepala SPPG akan mendapatkan peringatan keras,” tambah Nanik. Kebijakan ini menekankan transparansi dan akuntabilitas, dengan sistem pelaporan rutin untuk memastikan kepatuhan terhadap New Policy. Dengan adanya sanksi suspend, BGN mengharapkan peningkatan kualitas pelayanan gizi secara keseluruhan.

Sebagai langkah penguatan, BGN telah menyusun rencana tindak lanjut untuk menolong SPPG yang masih memenuhi persyaratan. Program pelatihan dan bantuan teknis akan diberikan kepada unit yang kesulitan memenuhi standar. Selain itu, peningkatan koordinasi dengan pihak terkait diharapkan dapat mempercepat pemenuhan ketentuan. New Policy ini tidak hanya berdampak pada jumlah SPPG yang di-suspend, tetapi juga mengubah cara pengelolaan pelayanan gizi secara nasional, dengan tujuan mencapai keberlanjutan dan kualitas yang lebih baik.

Leave a Comment