Keluarga Kacab Bank Kecewa dengan Tuntutan TNI di Bawah New Policy
New Policy – Under New Policy, tiga prajurit TNI yang terlibat dalam kasus pembunuhan kepala cabang (kacab) sebuah bank, M Ilham Pradipta, mendapatkan tuntutan hukuman 4, 10, dan 12 tahun penjara. Keluarga korban menyampaikan kekecewaan terhadap putusan ini, karena mereka berharap hukuman lebih berat sesuai dengan New Policy yang diharapkan mampu memperkuat penegakan hukum.
Detil Tuntutan dan Penegakan Hukum
Dalam sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (18/5/2026), oditur militer menuntut tiga terdakwa dengan pasal pembunuhan biasa, bukan pembunuhan berencana. Pengacara keluarga korban, Marselinus Edwin, menyatakan kekecewaan terhadap penerapan New Policy yang tidak sepenuhnya sesuai dengan harapan.
“Kami menyesal dan kecewa dengan tuntutan hari ini, karena sebenarnya New Policy harus memastikan pelaku pembunuhan berencana mendapatkan hukuman maksimal,” ungkap Edwin, sambil menegaskan bahwa keluarga korban menginginkan hukuman seumur hidup atau hukuman mati.
Edwin menjelaskan bahwa penerapan New Policy seharusnya lebih ketat dalam menentukan sanksi terhadap pelaku kejahatan berdampak tinggi. Dalam kasus ini, para terdakwa hanya dikenai pasal yang menjamin hukuman maksimal 10 tahun, padahal New Policy diharapkan mampu mengangkat standar penjaraan.
Kasus Pembunuhan Berencana dan Subsidiernya
Keluarga korban menilai kejadian tersebut merupakan tindak pidana yang terencana, sehingga pelaku seharusnya dihukum lebih berat. Menurut mereka, New Policy menjadi alasan utama untuk menggeser penegakan hukum dari sekadar hukuman ringan ke penjaraan berat.
“Kami berharap New Policy dapat memberikan keadilan yang lebih tegas. Jika diterapkan secara konsisten, hukuman terhadap tindak pidana seperti pembunuhan berencana bisa mencapai 20 tahun atau bahkan hukuman mati,” tambah Edwin.
Kasus ini menunjukkan bahwa penerapan New Policy belum merata dalam memperkuat hukuman terhadap pelaku kejahatan berdampak besar. Dalam tuntutannya, Serka Mochamad Nasir dan Kopda Feri Herianto dituntut dipecat dari dinas militer, sementara Serka Frengky Yaru hanya diberikan hukuman penjara 4 tahun.
Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yang menetapkan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Subsidiernya mencakup Pasal 338 KUHP, Pasal 351 ayat (3) KUHP, dan Pasal 333 ayat (3) KUHP. Namun, keluarga korban meyakini New Policy harus menjadi penggerak untuk meningkatkan keadilan dalam kasus ini.
