KPK Jawab Noel yang Heran Dituntut 5 Tahun Penjara
Pelaksanaan Program Terkini
Latest Program – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan penjelasan terkait tuntutan hukuman 5 tahun penjara yang diberikan kepada mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan, yang dikenal sebagai Noel, dalam kasus gratifikasi dan pemerasan terkait pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, menjelaskan bahwa tuntutan ini telah didasarkan pada pedoman hukum yang telah disusun, sehingga memastikan proses penyidikan dan penuntutan berjalan secara transparan dan terukur.
“Tuntutan yang diajukan oleh jaksa KPK telah mengacu pada pedoman yang telah disusun. Jadi, yang diajukan oleh penuntut umum itu memiliki dasar yang jelas,” jelas Fitroh kepada wartawan di Rupbasan KPK, Cawang, Jakarta Timur, Selasa (19/5/2026).
Fitroh menegaskan bahwa tim penuntut telah mempertimbangkan berbagai fakta yang muncul selama persidangan, termasuk indikator yang memberatkan atau memperingan hukuman. Ia menekankan bahwa proses ini tidak hanya berdasarkan jumlah kerugian negara, tetapi juga mengacu pada sejumlah kriteria lain seperti keberulangan tindakan, dampak sosial, dan kerja sama terdakwa selama penyidikan.
“Saya kira itu proses yang terjadi. Jaksa sudah melihat faktor-faktor seperti jumlah keuntungan yang diperoleh dan alur tindakan selama persidangan. Semua ada patokannya,” terangnya.
Perbedaan Tuntutan yang Disoroti Noel
Noel, mantan Wamenaker, merasa bingung dengan perbedaan tuntutan antara dirinya dan mantan direktur Kemnaker Irvian Bobby Mahendro. Irvian dituntut 6 tahun penjara, sedangkan Noel hanya 5 tahun. Perbedaan ini menimbulkan pertanyaan tentang konsistensi dalam penerapan hukum korupsi.
“Bayangkan, yang korupsi 75 miliar hanya 6 tahun. Saya yang dianggap menerima 3 miliar, 5 tahun. Kalau begitu, jadi menyesal nggak? Saya justru merasa menyesal. Mendingan korupsi banyak, cuma beda setahun dengan yang rendah,” kata Noel seusai sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (18/5).
Beliau juga menyoroti tuntutan 7 tahun penjara terhadap Hery Sutanto, Direktur Bina Kelembagaan, meski hanya menerima 4 miliar rupiah. Menurut Noel, jumlah tersebut jauh lebih kecil dibandingkan Bobby, namun hukuman yang diberikan justru lebih tinggi. Ini menimbulkan diskusi mengenai apakah terdakwa dengan pengaruh besar atau kredibilitas tinggi diberi hukuman yang lebih ringan.
“Kasihan juga tuh Pak apa tuh? Pak Hery, cuma 4 miliar, hukumannya paling tinggi 7 tahun. Kan gila ini. Saya bilang, gimana sih hukum? Logikanya saya nggak ngerti nih cara berpikirnya,” ujarnya.
Tuntutan Terhadap Noel dalam Latest Program
Terdakwa Noel dituntut hukuman 5 tahun penjara dalam Latest Program KPK. Jaksa menegaskan bahwa ia terbukti bersalah dalam kasus korupsi dan pemerasan terkait pengurusan sertifikat K3. Dalam tuntutan tersebut, Noel juga diminta membayar denda 250 juta rupiah atau 90 hari penjara jika tidak cukup, serta mengganti uang 1,435 miliar rupiah, setelah mengembalikan 3 miliar.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan berupa hukuman penjara selama 5 tahun,” ujar jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (18/5).
Dalam penjelasan terdakwa, jaksa menyebutkan bahwa penerimaan dana tidak sah sebesar 6,58 miliar rupiah melibatkan beberapa pihak, termasuk ASN Kemnaker lainnya yang juga menjadi terdakwa. Tuntutan ini mencerminkan upaya KPK untuk menegakkan hukum korupsi secara konsisten, meskipun terdakwa masih menyoroti ketidakseimbangan dalam pemeringkatan hukuman.
Pertimbangan dalam Penetapan Tuntutan
Jaksa KPK menilai tuntutan terhadap Noel mencerminkan pertimbangan yang cukup matang, terutama dalam konteks Latest Program yang sedang berlangsung. Faktor-faktor seperti peran Noel dalam proses pengurusan sertifikat K3, jumlah dana yang diterima, dan keberulangan tindakan korupsi menjadi dasar penjatuhan hukuman.
“Diperoleh fakta bahwa Terdakwa I Temurila dan Terdakwa II Miki Mahfud telah berkali-kali memberikan uang secara langsung kepada Hery Sutanto, Gerry Aditya, Irvian Bobby, serta beberapa pihak lainnya, yang akhirnya juga diterima oleh Immanuel Ebenezer Gerungan,” ujar jaksa.
Menurut jaksa, fakta-fakta yang dikumpulkan dalam kasus ini menunjukkan bahwa Noel tidak hanya menerima gratifikasi, tetapi juga terlibat dalam pemerasan. Hal ini memperkuat bahwa tuntutan 5 tahun penjara merupakan langkah yang tepat dalam rangka menjaga kredibilitas program anti-korupsi KPK. Meski demikian, Noel tetap merasa ada ketidakadilan dalam pemeringkatan hukuman antara dirinya dengan pelaku korupsi lainnya.
“Kalau dalam Latest Program ini ada pihak yang dianggap lebih besar korupsi, tapi hukumannya justru lebih ringan, maka mungkin ada yang perlu dipertanyakan,” tambah Fitroh.
Peran KPK dalam Mewujudkan Transparansi
KPK terus berupaya memperkuat transparansi dalam penyidikan kasus korupsi, termasuk dalam Latest Program yang sedang dijalani oleh Noel. Institusi anti-korupsi ini menekankan bahwa penuntutan selalu didasarkan pada bukti yang telah diproses secara lengkap, serta memastikan bahwa setiap terdakwa diperlakukan secara adil sesuai aturan yang berlaku.
“KPK selalu mengedepankan prinsip transparansi dan keadilan dalam setiap kasus, termasuk dalam Latest Program ini. Tuntutan yang diberikan kepada Noel adalah bagian dari upaya kita untuk memastikan sistem pemerintahan bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme,” kata Fitroh.
Dalam konteks ini, KPK berharap bahwa tuntutan terhadap Noel dapat menjadi contoh bagi terdakwa lainnya, sekaligus menegaskan komitmen instansi tersebut dalam menjalankan tugas pemberantasan korupsi. Meskipun Noel menyoroti perbedaan hukuman, ia tetap mengakui bahwa proses penyidikan dan penuntutan telah dilakukan secara profesional sesuai dengan standar yang ditetapkan.
