Latest Program: Kakek Mujiran Bebas Setelah Teguran Keras dari BP BUMN
Latest Program – Kakek Mujiran, warga Lampung Selatan, akhirnya dibebaskan setelah menerima teguran keras dari Dony Oskaria, Kepala Badan Pengelola (BP) BUMN serta Chief Operating Officer (COO) Danantara Asset Management. Kasus ini sempat memicu perdebatan mengenai pendekatan hukum yang dianggap terlalu ketat dalam menjaga aset BUMN. Dony menegaskan bahwa intervensi ini merupakan bagian dari Latest Program yang bertujuan memperbaiki hubungan antara perusahaan negara dengan masyarakat sekitar.
Proses Hukum Awal dan Kritik Terhadap Kebijakan
Kasus kakek Mujiran bermula saat ia dianggap mengambil getah karet yang tersisa di area perkebunan PTPN. Proses hukum awal diawali dengan penyidikan terhadap lansia tersebut, yang menyebabkan ia dikenai tuntutan pidana. Namun, Dony Oskaria mengkritik pendekatan ini, menilai bahwa penggunaan hukum sebagai alat penjagaan aset BUMN terlalu arogan dan mengabaikan kebutuhan warga yang kesulitan ekonomi. “BUMN adalah milik rakyat, dibangun dengan uang rakyat, dan harus menjadi pelindung, bukan penjaga,” tegas Dony dalam pernyataannya.
“Kita harus memutus masalah kesejahteraan dengan pembinaan, bukan pemidanaan. Melalui Latest Program, BP BUMN dan Danantara Asset Management berkomitmen untuk memperkuat pengelolaan aset dengan cara yang lebih manusiawi. Saya sudah memerintahkan agar Kakek Mujiran atau keluarganya diberikan pekerjaan di lingkungan PTPN. BUMN harus hadir sebagai solusi untuk mengayomi, bukan sebagai alat memenjarakan rakyat yang sedang kesulitan,” tambah Dony.
Langkah Tegas dari BP BUMN dan Dampaknya
Dony Oskaria mengeluarkan tiga instruksi utama kepada Direksi PTPN sebagai bagian dari Latest Program. Pertama, proses hukum terhadap kakek Mujiran dihentikan. Kedua, perusahaan diminta menyediakan bantuan sosial yang layak bagi warga sekitar. Ketiga, kakek Mujiran atau anggota keluarganya diberikan kesempatan bekerja di lingkungan PTPN. Langkah ini diharapkan menjadi percontohan bagi perusahaan-perusahaan BUMN lainnya dalam menyeimbangkan kebijakan hukum dengan kebijakan sosial.
Manajemen PTPN I menyambut baik keputusan ini dan menyatakan bahwa perusahaan sudah berkomitmen pada pendekatan restorative justice. Dony menilai kebijakan ini akan memperkuat kepercayaan publik terhadap BUMN, terutama dalam menyikapi isu-isu yang menyangkut kesejahteraan warga. “BUMN harus menjadi jembatan antara pemerintah dan masyarakat, bukan penjaga yang mengabaikan kebutuhan mendasar,” imbuhnya.
Penerapan Latest Program dalam Pengelolaan Aset
Dony Oskaria menjelaskan bahwa Latest Program bukan hanya tentang menyelesaikan kasus individu, tetapi juga mengubah cara pengelolaan aset BUMN secara keseluruhan. Ia menekankan pentingnya SOP yang lebih manusiawi, termasuk penggunaan hukum sebagai alat pembinaan bukan pemidanaan. “Kita harus melihat kontribusi warga terhadap pengelolaan aset, bukan hanya kesalahan mereka,” lanjut Dony.
Sebagai contoh, dalam kasus ini, kakek Mujiran dipandang sebagai bagian dari komunitas yang secara aktif berkontribusi pada perekonomian daerah. Dony mengusulkan bahwa PTPN bisa menawarkan pendekatan lebih fleksibel, seperti insentif kerja atau pelatihan, daripada langsung melakukan pemidanaan. “BUMN adalah representasi kekuasaan negara, jadi harus berperan sebagai pengayom, bukan penjara,” pungkasnya.
Respon Masyarakat dan Harapan ke Depan
Kasus kakek Mujiran menjadi sorotan publik, terutama setelah BP BUMN dan Danantara Asset Management melakukan tindakan tegas. Banyak masyarakat mengapresiasi langkah ini sebagai contoh kebijakan yang lebih manusiawi. Namun, Dony menegaskan bahwa Latest Program harus terus dikembangkan, karena masih banyak tantangan dalam menjaga keseimbangan antara hak atas aset dan kesejahteraan masyarakat. “Ini adalah awal dari perubahan yang lebih besar. Kita harus terus memantau penerapan SOP BUMN agar tidak ada lagi kasus serupa,” ujarnya.
Kakek Mujiran dan keluarganya kini bisa kembali menjalani kehidupan normal setelah dilepaskan. Ia berharap kebijakan Latest Program menjadi pengingat bagi seluruh perusahaan BUMN untuk lebih peduli terhadap kebutuhan warga sekitar. Dony juga menegaskan bahwa PTPN akan memberikan bantuan berupa pengakuan formal terhadap kontribusi kakek Mujiran, sebagai bagian dari komitmen untuk memperbaiki hubungan dengan masyarakat. “BUMN harus menjadi pilar yang memberi manfaat, bukan penyebab kesulitan,” pungkasnya.
