Kemendagri Dorong Sinergi Pusat-Daerah untuk Ruang Digital Aman Anak
Main Agenda menjadi prioritas utama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam meningkatkan perlindungan anak di lingkungan digital. Wakil Menteri Dalam Negeri, Ribka Haluk, menjelaskan bahwa langkah ini bertujuan memperkuat koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah dalam menciptakan ruang digital yang aman bagi generasi muda. Menurutnya, kebijakan yang diterapkan harus berjalan harmonis, agar masyarakat dapat merasakan manfaat perlindungan dari ancaman teknologi informasi.
Perpres 87/2025 sebagai Dasar Kebijakan
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2025 menjadi dasar pelaksanaan Peta Jalan Pelindungan Anak di Ranah Digital (PARD) 2025-2029. Dalam rapat koordinasi di Kantor Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Ribka Haluk menekankan bahwa perpres ini bertujuan mengintegrasikan kebijakan nasional dengan tindakan lokal. Ia menegaskan pentingnya kolaborasi antara pusat dan daerah agar program ini bisa diimplementasikan secara optimal.
“Di tingkat daerah, kami melihat bahwa tim perlindungan anak belum secara masif melakukan sosialisasi. Sesuai instruksi Menteri Dalam Negeri, kita perlu bersinergi dengan PPPA untuk memastikan kebijakan ini terimplementasi dengan baik, terutama melalui penyuluhan kepada pemimpin daerah sebagai pengelola langsung,” ujar Ribka dalam pernyataan tertulis, Senin (8/6/2026).
Perpres 87/2025 menyoroti peran penting pemerintah daerah dalam menyusun strategi lokal yang sejalan dengan tujuan nasional. Ribka mengungkapkan bahwa perlu adanya peningkatan kapasitas dan fasilitasi bagi daerah-daerah agar bisa memenuhi standar keamanan digital. Ini mencakup pengembangan kebijakan, pelatihan, dan penyuluhan ke masyarakat, terutama kepada orang tua dan guru.
Langkah-Langkah untuk Membangun Sinergi
Kemendagri berkomitmen mendukung pelaksanaan PARD 2025-2029 melalui berbagai inisiatif, seperti pembinaan kelembagaan dan pembagian sumber daya. Ribka menyebut bahwa sinergi antara pusat dan daerah adalah kunci untuk menciptakan ruang digital yang nyaman dan terlindung bagi anak. Ia menambahkan, pemerintah daerah memegang peran kritis dalam menjaga kebijakan ini tetap relevan dan berdampak signifikan.
Pada sektor pendidikan, Kemendagri menekankan perlunya integrasi kurikulum dengan topik keamanan digital. Bukan hanya sekadar memperkenalkan teknologi, tetapi juga mengajarkan anak-anak cara memanfaatkannya secara bijak. Selain itu, kerja sama dengan lembaga kebugaran dan komunitas lokal diharapkan mampu menciptakan lingkungan yang lebih aman untuk anak.
Kemendagri juga menggandeng PPPA dalam melakukan sosialisasi program ini ke berbagai wilayah. Ribka menjelaskan bahwa melalui sinergi ini, kebijakan nasional bisa diadaptasi sesuai kebutuhan daerah. “Kami berharap seluruh pihak dapat berpartisipasi aktif dalam memastikan anak-anak Indonesia terlindungi dari risiko digital,” katanya.
Proses pelaksanaan PARD 2025-2029 akan melibatkan banyak pihak, termasuk instansi pemerintah, lembaga swadaya masyarakat, dan sektor swasta. Ribka menyebut bahwa keberhasilan program ini bergantung pada komitmen bersama dalam membangun kebijakan yang inklusif dan berkelanjutan. Dengan Main Agenda yang diusung, Kemendagri berharap bisa mencapai visi nasional dalam memastikan anak-anak tetap aman dalam ruang digital.
