Latest Program: Kejagung Pertimbangkan Pasal Pencucian Uang dalam Kasus MBG
Latest Program – Program terbaru dalam investigasi kasus dugaan korupsi tata kelola makan bergizi gratis (MBG) mengarah pada kejaguan yang membuka peluang untuk menerapkan pasal pencucian uang (TPPU). Langkah ini menunjukkan komitmen penegak hukum dalam menyelidiki dana yang dialokasikan untuk program ini, serta memastikan keadilan dalam penuntutan terhadap pelaku penyimpangan. Dalam konteks terbaru, Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan bahwa penggunaan pasal TPPU bukan hanya opsional, tetapi bisa menjadi bagian penting dari penuntutan kasus MBG.
“Kalau ada alat bukti pastilah, kita akan lanjutkan penyelidikan lebih jauh,” ujar Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, saat diwawancara di kantor BPA Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (15/6/2026).
Febrie menyebut bahwa tim penyidik sedang memperkaya bukti-bukti terkait tindak pidana pencucian uang dalam kasus MBG. Ia menegaskan bahwa terdapat indikasi kuat bahwa pihak-pihak tertentu memanipulasi alur dana untuk keuntungan pribadi, sehingga kemungkinan penuntutan dengan pasal TPPU semakin besar. Selain itu, Kejagung juga sedang mengumpulkan data mengenai penyimpangan dalam pengadaan barang dan jasa.
“TPPU bisa digunakan untuk mengejar pihak-pihak yang mengalirkan dana ke luar, baik secara langsung maupun tidak langsung,” tambah Febrie. Ia menekankan bahwa tindak pidana pencucian uang sering kali berjalan paralel dengan korupsi, terutama dalam skema dana yang diangkut melalui berbagai transaksi.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa penerapan TPPU dalam kasus MBG memiliki tujuan ganda. Selain untuk memidana pelaku, Kejagung juga ingin memulihkan kerugian negara yang mungkin terjadi. “Kita tidak hanya mengejar pelaku, tapi juga memastikan dana yang dialirkan dapat dipulihkan,” jelas Anang, yang menyoroti pentingnya penerapan pasal ini dalam menjaga kepercayaan publik terhadap program-program pemerintah.
“Tindakan peningkatan harga (mark up) dalam pengadaan barang seperti sepeda motor listrik, tablet, dan televisi menjadi salah satu petunjuk kuat,” lanjut Anang. Ia menegaskan bahwa alat bukti dari pengadaan barang yang dianggap tidak sesuai dengan nilai pasar bisa menjadi dasar untuk menuntut pelaku dengan TPPU.
Daftar Tersangka dalam Kasus MBG
Kejaksaan Agung telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus MBG. Diantaranya adalah Dadan Hindayana, mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), dan Sony Sonjaya, mantan Wakil Kepala BGN. Lodewyk Pusung, mantan Wakil Kepala BGN, serta Asep Yusuf Somantri (AYS), yang dianggap sebagai orang dekat Sony Sonjaya, juga menjadi tersangka. Selain itu, Andri Mulyono (AM), Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT), disebut terlibat dalam pengelolaan dana program MBG.
Setiap tersangka dituduh berperan dalam praktik penyimpangan, termasuk memanipulasi data dan pengalihan dana untuk keuntungan pribadi. Febrie mengungkapkan bahwa keberadaan para tersangka dalam peran pengadaan barang dan jasa serta kebijakan distribusi makanan bergizi gratis menjadi bahan utama dalam penyelidikan. “Semua aktor yang terlibat dalam dana MBG akan diperiksa hingga tuntas,” imbuhnya.
Dugaan Penyimpangan dalam Tata Kelola MBG
Kejagung mencurigai bahwa dana MBG tidak dikelola secara transparan dan adil. Beberapa indikasi penyimpangan terungkap melalui audit internal dan laporan dari pihak terkait. Tindakan keterlibatan para tersangka dengan yayasan yang mengelola SPPG (Sistem Pembagian Paket Gizi) menjadi fokus utama penyelidikan. Selain itu, adanya peningkatan harga dalam pengadaan barang seperti motor listrik, tablet, dan televisi juga dipertanyakan.
Kepala Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) pernah menyebut bahwa pengadaan barang untuk program MBG mengalami peningkatan biaya hingga 30% dari harga pasar. Hal ini menunjukkan adanya praktik korupsi yang mungkin menguntungkan pihak tertentu. Febrie menegaskan bahwa pasal TPPU bisa digunakan untuk menelusuri alur dana yang dianggap tidak sesuai, termasuk penggunaan dana MBG untuk kegiatan tidak resmi.
Program MBG yang dicanangkan pemerintah sejak 2022 dinilai sebagai upaya memperbaiki kualitas nutrisi masyarakat. Namun, kasus ini menjadi sorotan karena dana yang dialokasikan mencapai ratusan miliar rupiah. Dengan diterapkannya pasal TPPU, Kejagung berharap bisa memperkuat penuntutan dan menyelesaikan kasus ini secara menyeluruh. “Ini adalah bagian dari upaya memastikan dana publik digunakan dengan tepat sasaran,” tukas Kapuspenkum Anang Supriatna.
Sejumlah elemen dalam masyarakat mulai mengkritik penyelidikan ini, terutama karena dana MBG dianggap menjadi program penting untuk masyarakat miskin. Namun, kejagung tetap berupaya membuka peluang untuk menuntut pelaku penyimpangan dalam program tersebut. “Kami ingin menyelesaikan kasus ini dengan baik, agar kepercayaan masyarakat terhadap program pembangunan bisa dipertahankan,” pungkas Febrie. Dengan diterapkannya pasal TPPU, Kejagung berharap bisa mengejar pelaku hingga ke akhir.
“Dengan memperluas penyelidikan, kami ingin mencapai penyelesaian yang adil dan berkeadilan, terlepas dari peran siapa pun dalam program MBG,” tutur Kapuspenkum Anang. Ia menambahkan bahwa Kejagung tidak ragu untuk menuntut pihak yang diduga terlibat dalam praktik pencucian uang.
