Berita

KPK Panggil Bupati Penajam Paser Utara Terkait Kasus TPPU Eks Bupati Kukar

KPK Panggil Bupati Penajam Paser Utara Terkait Kasus TPPU Eks Bupati Kukar KPK Panggil Bupati Penajam Paser Utara - KPK menggelar pemeriksaan terhadap Bupati

Desk Berita
Published Juni 10, 2026
Reading time 2 minutes
Conversation No comments

KPK Panggil Bupati Penajam Paser Utara Terkait Kasus TPPU Eks Bupati Kukar

KPK Panggil Bupati Penajam Paser Utara – KPK menggelar pemeriksaan terhadap Bupati Penajam Paser Utara, Mudyat Noor, sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) korporasi di Kutai Kartanegara. Pemeriksaan ini terkait dengan peran Mudyat dalam proyek yang menjerat mantan bupati Kukar, Rita Widyasari.

“Rabu (10/6), KPK menetapkan jadwal pemeriksaan saksi dalam dugaan korupsi suap, gratifikasi, serta TPPU di Kutai Kartanegara,” tutur Budi Prasetyo, juru bicara KPK, dalam siaran pers.

Pemeriksaan dilaksanakan di kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kalimantan. Total, ada 23 saksi yang dipanggil, meliputi:

  1. Herry Maryadi – Pensiunan PNS (Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Kutai Kartanegara 2005–2008)
  2. Idzuar – Pensiunan Guru
  3. I Gede Sudiarta
  4. Masdari – Komisaris PT Barat Kumala Sakti/Komisaris PT Alam Jaya Pratama
  5. Mudyat Noor – Bupati Penajam Paser Utara Periode 2025–2030
  6. Muhammad Aryo Sidiq – Komisaris PT Hayyu Tirta Sejahtera
  7. Muhammad Hendry Andhika – Kepala Accounting PT Bara Kumala
  8. Muhammad Idrus Haji Burhan – Direktur PT Bara Kumala
  9. Muhammad Reza – Kabag SDA Sekretariat Daerah Kabupaten Kukar
  10. Rusfidi Ardin – Wiraswasta (mantan direktur PT SKN, PT Bara Kumala Sakti, PT Alamjaya Barapratama, PT Lembu Swana Perkasa)
  11. Rahmat Hidayat Waskito – Staf Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Kukar 2003–2022
  12. Rangga Nugraha – Manajer Keuangan PT Alam Jaya Pratama
  13. Rohani, S.Sos – Direktur PT Alam Jaya Pratama 2006–2017
  14. H. Sulasno – Direktur Utama PT Hayyu Pratama Kaltim/Investor/Direktur Operasional PT Sinar Kumala Naga
  15. Rudi Hartono – Sekretaris Kelompok Tani Bentuhung Group
  16. Rudiansyah Noor – Petani sarang burung walet
  17. Muhammad Syaifuddin – Pensiunan PNS (Kepala Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang Kabupaten Kukar 30 Desember 2016–31 Agustus 2019)
  18. Hasan Bisri Alias Hasan Bor – Direktur PT Nabila Hawa Tehnik
  19. Hermanto Cigot – Direktur PT Bara Kumala Sakti 2008–2012
  20. H. Salman – Wiraswasta (anggota Kelompok Tani Bentuhung)
  21. Saman – Ketua Kelompok Tani Bentuhung
  22. Verdita Angreni alias Dita – Freelance Admin PT Nabila Hawa Tehnik
  23. Adinur – Pensiunan PNS (pernah menjabat Kadis Pertambangan Kabupaten Kukar 2011–2014)

Rita Widyasari Tetap Tersangka TPPU

Kasus ini masih melibatkan Rita Widyasari sebagai tersangka TPPU. Pada Juli 2024, KPK mengungkap bahwa Rita menerima uang dari pengusaha tambang. Menurut Dirpenyidik KPK Asep Guntur Rahayu, Rita menerima gratifikasi berupa dolar Amerika Serikat (USD) 5 per metrik ton dari perusahaan batu bara.

Perjalanan Hukuman Rita Widyasari

Rita ditetapkan sebagai tersangka suap dan gratifikasi pada 2017. Ia kemudian diadili dalam kasus gratifikasi. Pada 2018, Rita divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat. Selain itu, ia juga dikenai denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan dan pencabutan hak politik selama 5 tahun.

Hakim menyatakan Rita terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp110 miliar terkait perizinan proyek di Kukar. Upaya bandingnya gagal setelah Mahkamah Agung menolak permohonan peninjauan kembali (PK) pada 2021. Rita telah dieksekusi ke Lapas Pondok Bambu.

Leave a Comment