KPK Panggil Lagi Eks Pebalap Zahir Ali terkait Kasus Korupsi Lahan Rorotan
KPK Panggil Lagi Eks Pebalap Zahir – KPK kembali memanggil Zahir Ali, seorang pengusaha dan mantan pebalap, dalam rangka penyelidikan kasus dugaan korupsi terkait pengadaan tanah di Rorotan, Jakarta Utara. Pemanggilan ini dilakukan untuk mengumpulkan informasi lebih lanjut mengenai transaksi lahan yang menjadi fokus penyidikan.
“Hari ini Rabu (10/6), KPK mengatur pemeriksaan terhadap saksi-saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah di Rorotan tahun 2019-2020,” terang Budi Prasetyo, juru bicara KPK, dalam pernyataan tertulis, Rabu (10/6/2026).
Empat Saksi Lain Diperiksa Bersamaan
Dalam pemeriksaan yang sama, KPK juga mengajak empat saksi lain untuk diperiksa. Mereka terdiri dari:
– Muhammad Fadhi Bauzir (swasta)
– Muas Saptono (swasta)
– Darto Bambang Abujasin (Business Manager Kalma Group)
– Purnama Sari alias Pingping (Finance Manager PT Citratama Inti Persada dan Grup Kalma sejak 2018)
Status Zahir Ali yang Berubah
Zahir Ali sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Namun, ia berhasil mengubah statusnya setelah mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada April 2025. Kini, KPK kembali memanggilnya untuk menjelaskan peran dalam pengadaan lahan Rorotan.
Pemanggilan terhadap Zahir Ali terjadi pada Selasa, 3 Juni 2025. Kasus ini berkembang dari penanganan korupsi di Pulo Gebang, Cakung, Jakarta Timur, yang melibatkan mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan, dan timnya.
Kasus Pulo Gebang yang Memengaruhi Proses
Yoory Corneles Pinontoan telah diputuskan bersalah dalam kasus korupsi pengadaan lahan untuk proyek rumah DP. Ia dihukum 5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta. Selain itu, ia juga dikenai hukuman uang pengganti senilai Rp 1.742.290.000 (Rp 1,7 miliar) yang ditambahkan 1,5 tahun penjara tambahan.
