KPK: Foto Tumpukan Uang Valas Viral di Medsos Bukan dari Rumah Silmy Karim
Foto yang Viral
KPK – Sebuah gambar menunjukkan kumpulan uang asing yang menyebar di media sosial dan dikaitkan dengan operasi penyitaan di rumah mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim. Namun, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah bahwa foto tersebut merupakan bagian dari penyitaan yang dilakukan pada Jumat (5/6/2026).
Detail Penggeledahan
Pada Jumat (5/6/2026), KPK melakukan penggeledahan terhadap rumah Silmy Karim di Jalan Brawijaya, Jakarta Selatan. Dalam operasi tersebut, penyidik menyita mobil sport, sepeda motor besar, serta berbagai mata uang asing. Selmy Karim sendiri telah ditahan sebagai tersangka.
Menurut Jubir KPK Budi Prasetyo, Senin (8/6/2026), foto tumpukan uang valas yang beredar di internet tidak terkait langsung dengan penyitaan di rumah Silmy.
“KPK mengklarifikasi bahwa foto tersebut bukan hasil penggeledahan di rumah Silmy Karim,” ujar Budi Prasetyo.
Barang Bukti yang Disita
Dalam kasus ini, penyidik juga mengambil alih sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai dalam bentuk valas seperti dolar Amerika dan dolar Singapura. Selain itu, logam mulia serta kendaraan bermotor juga disita.
Foto yang viral menampilkan uang kumpulan tergeletak di berbagai tempat seperti kasur, lantai, dan lemari. Di dekatnya, terdapat kunci mobil dan jam tangan yang terlihat berserakan di atas meja.
Daftar Tersangka
Ada delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, antara lain:
- Mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) 2025-2026 serta Dirjen Imipas 2023-2024, Silmy Karim (SK).
- Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025, Saffar Muhammad Godam (SMG).
- Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi, Jaya Saputra (JS).
- Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi, Tessar Bayu Setyaji (TBS).
- Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal, Bagus Bramantyo (BGS).
- Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024-2025 dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat 2025-2026, Ronald Arman Abdullah (RAA).
- Ketua Tim Alih Status ITAS, Juniadi Sri Priambudi (JSP).
- Staf Subdit Izin Tinggal, Gusti Benar.
Silmy Karim dan delapan tersangka lainnya dijerat dengan pasal pemerasan serta gratifikasi. Mereka dituduh melakukan tindakan korupsi terkait penggunaan kekuasaan dalam pemberian izin tinggal.
