Berita

Facing Challenges: Aksi WNA Kembali ‘Camping’ di Trotoar UNHCR Jaksel Meski Sudah Ditertibkan

Facing Challenges: WNA Kembali 'Camping' di Trotoar UNHCR Jaksel Meski Sudah Ditertibkan Facing Challenges - Pengunjuk rasa dari warga negara asing (WNA)

Desk Berita
Published Juli 5, 2026
Reading time 3 minutes
Conversation No comments

Facing Challenges: WNA Kembali ‘Camping’ di Trotoar UNHCR Jaksel Meski Sudah Ditertibkan

Facing Challenges – Pengunjuk rasa dari warga negara asing (WNA) kembali menempati trotoar kantor Komisioner Perserikatan Bangsa-Bangsa Urusan Pengungsi (UNHCR) di Jalan Setiabudi Selatan, Kuningan, Jakarta Selatan. Meskipun sebelumnya pihak keamanan telah mengusir mereka dari area yang dianggap mengganggu ketertiban, aksi kembali terjadi. Ini menjadi tantangan baru dalam menjaga kesetaraan hak pengungsi dan kebutuhan warga lokal akan ruang publik yang layak.

Ketegangan Antara Pengungsi dan Masyarakat

Pengungsi yang mengklaim memiliki hak internasional kembali memperkuat kehadiran mereka di trotoar, yang sebelumnya menjadi tempat kerja dan aktivitas warga sekitar. Tindakan ini memicu keluhan dari masyarakat sekitar, terutama karena mengganggu alur lalu lintas dan suasana lingkungan. Berdasarkan data terkini, jumlah WNA yang melakukan aksi ini mencapai sekitar 40 orang, sebagian besar berasal dari negara-negara di Asia Tenggara.

“Penggunaan trotoar oleh pengungsi menjadi perdebatan. Mereka membutuhkan ruang untuk beraktivitas, tetapi keberadaannya juga menimbulkan tantangan bagi masyarakat lokal,” kata aktivis lingkungan, Aisyah Darmawan, yang turut mengawasi situasi ini.

Dalam upaya menyeimbangkan kebutuhan kedua pihak, Pemkot Jaksel berupaya menemukan solusi yang adil. Salah satu langkah yang diambil adalah mengimbau pengungsi untuk memilih lokasi yang tidak mengganggu fungsi trotoar sebagai jalur pejalan kaki. Namun, proses ini masih menghadapi kendala karena perbedaan prioritas antara pengungsi dan penduduk setempat.

Mengatasi Konflik dan Memperkuat Regulasi

Kepala Kecamatan Setiabudi, Rizky Noviana Purnama, mengakui bahwa penertiban harus dilakukan secara bertahap agar tidak merusak hubungan antara pengungsi dan pemerintah daerah. “Kami ingin memastikan bahwa pengungsi tetap memiliki akses ke fasilitas umum, tapi juga menjaga kenyamanan warga sekitar,” jelas Rizky, dalam konferensi pers yang disiarkan Antara.

“Dengan menggunakan pendekatan yang lebih santai, kami harap bisa mengurangi gesekan antara pihak berwenang dan pengungsi,” tambahnya.

Dalam beberapa bulan terakhir, terjadi sejumlah aksi penertiban terhadap pengungsi di trotoar UNHCR. Meski tindakan ini dinilai sebagai upaya menjaga ketertiban, pengungsi menganggapnya sebagai bentuk tekanan. Kondisi ini mengingatkan kembali pada peran UNHCR sebagai pelindung hak pengungsi, serta kewajiban pemerintah daerah untuk memberikan ruang yang layak bagi mereka.

Berdasarkan laporan terbaru, sekitar 15% dari pengungsi yang berada di Jakarta Selatan mengalami kesulitan mengakses fasilitas umum seperti kantor pelayanan dan tempat ibadah. Perubahan lokasi menjadi solusi jangka panjang, meski prosesnya membutuhkan koordinasi intensif antara pemerintah pusat, daerah, dan organisasi internasional.

“Kami menghadapi tantangan dalam memenuhi kebutuhan pengungsi tanpa mengorbankan kenyamanan warga. Itu adalah konflik yang harus kita hadapi bersama,” kata salah satu pengurus UNHCR, Linda, dalam wawancara dengan detik.com.

Proses Hukum dan Kebijakan Baru

Pemerintah pusat juga terlibat dalam upaya menyelesaikan konflik ini. Dalam pidatonya di Senayan, Jakarta Pusat, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengatakan bahwa penertiban pengungsi akan diatur lebih lanjut berdasarkan peraturan yang sedang direvisi. “Kami ingin menciptakan kebijakan yang adil dan selaras dengan kebutuhan pengungsi di tengah tantangan lingkungan yang mereka hadapi,” ujarnya.

Kebijakan baru ini sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2016 yang sedang ditinjau ulang oleh Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan. Tujuannya adalah memastikan bahwa pengungsi tetap memiliki hak untuk tinggal di Jakarta, sekaligus menjaga ketertiban umum. Proses ini juga melibatkan diskusi antara pihak UNHCR dan lembaga pengelola fasilitas umum.

Dalam situasi ini, WNA menghadapi dua tantangan utama: pertama, perluasan akses ke ruang publik yang layak, dan kedua, kesadaran masyarakat tentang hak-hak pengungsi. Kedua faktor ini menjadi bahan diskusi utama dalam rapat koordinasi yang dilakukan minggu lalu di Balai Kota DKI Jakarta.

<

Leave a Comment